Jejak Rekam Pelanggaran Hak Assi Manusia

Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Di dalam UU tersebut dijelaskan beberapa istilah salah satunya HAM sebagai sebuah perilaku yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok, masyarakat sipil maupun pejabat pemerintah, yang dilakukan secara sengaja maupun tak sengaja untuk melawan hukum, mengurangi, menghalangi ataupun memberikan batasan untuk mencabut hak Asasi seorang manusia. Atau bisa disebut juga perlindungan orang atau perorangan yang diatur dalam undang-undang yang sudah tidak perlu khawatir jika mereka mendapat perlakuan hukum yang tidak sesuai. Istilah gross violation on human rights atau pelanggaran HAM berat juga diatur dalam Undang-Undang yang menjadi hukum positif sejak munculnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang menjelaskan mengenai Pengadilan HAM tetapi tidak menjelaskan secara rinci mengenai Pelanggaran HAM berat. Namun dalam Undang-Undang mengklasifikasikan Pelanggaran HAM berat sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan ataupun biasa disebut kejahatan genosida masuk dalam pasal 1 angka 2, jo pasal 7 yang berisi serta penjelasannya dan juncto pasal 9 juga berisi penjelasannya.

Pelanggaran HAM berat pernah terjadi di Indonesia jauh sebelum kedua undang-undang di atas lahir. Misalnya; Banyak sekali pelanggaran HAM berat yang berkembang di Indonesia bahkan kasusnya sampai sekarang belum selesai penanganannya, seperti:

Pembunuhan Aktivis Munir

Pembunuhan aktivis yang bernama munir Said Thalib yang sampai sekarang dalang di balik pembunuhan tersebut belum diketahui sejak 7 September 2004. Bahkan orang terkena hukuman terhadap kasus tersebut, yaitu pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto sekarang sudah bebas dan merasakan udara segar setelah divonis 14 tahun penjara. Lantas apakah cukup dan berhenti sampai disitu saja, jika dalang dari pembunuhan tersebut belum tertangkap hingga kasus tersebut kadaluarsa. Jika memang sampai saat ini kasus munir belum ditentukan sebagai kasus pelanggaran HAM, lantas apakah kasus tersebut akan hilang begitu saja.

Tragedi Trisakti

Peristiwa Trisaksi merupakan sebuah peristiwa penembakan warga sipil terutama mahasiswa oleh aparatur hukum. Tragedi tersebut diperkirakan telah menjatuhkan ratusan orang terkapar dan meninggal dunia. Walaupun Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan namun sampai sekarang kasus tersebut belum benar-benar tuntas. Sampai suatu ketika Kejagung beberapa kali mengembalikan berkas tersebut dan pada 13 Maret 2008 berkas tersebut dikabarkan hilang.

Kasus-kasus diatas merupakan sebagian kasus yang belum tuntas di negeri ini. Kasus seperti munir dan Trisakti bahkan sudah mendekati kasus yang kadaluwarsa. Istilah kadaluwarsa merupakan istilah jawa yang artinya lampau waktu sehingga suatu kasus dilupakan. Kadaluwarsa berarti hilangnya kewenangan untuk menutut atau menggugat dalam pengadilan. Sehingga seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tida dapat diproses hukum jika kasus tersebut sudah melewati kadaluwarsa.

Secara umum kadaluwarsa diatur dalam Pasal 78 KUHP sebagai berikut:

Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;

2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;

4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

5. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Dalam kenyataannya kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti yang telah dijelaskan diatas sampai saat ini masih menjadi hutang pemerintah kepada masyarakat. Belum ada langkah nyata agar kasus-kasus yang seharusnya masuk kedalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat ditangani dengan benar hingga masuk tahun kadaluwarsa. Ada beberapa factor yang menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut tidak kunjung selesai.

Kuatnya impunitas hukum masih terkontaminasi dengan rezim-rezim pemerintah terhadap para pelaku kejahatan HAM tersebut yang menyebabkan impunitas penanganan HAM hingga saat ini belum selesai bahkan sampai kadaluarsa. Bahkan rezim-rezim tersebutlah yang menjadi pelaku terhadap peristiwa-peristiwa tersebut.

Lemahnya implementasi hukum tidak adanya keseriusan terhadap penanganan kasus-kasus HAM yang ada, padahal sudah adanya Undang-Undang yang mengatur menjadi alasan utama lambatnya penanganan kasus HAM tersebut. Tidak terpenuhinya hak dalam memperoleh keadilan seperti dirasakan para keluarga korban Peristiwa 1965 sebagai contoh, keluarga harus menunggu kurang lebih 50 tahun namun tidak ada kejelasan.

Akan sampai kapan kasus-kasus seperti ini ada di Indonesia dan pemerintah akan terus mempunyai hutang masa lalu terhadap masyarakat masa kini. Belum lagi adanya penetapan Pelanggaran HAM berat terhadap kasus-kasus yang memang seharusnya ditetapkan sebagai pelanggaran kasus HAM berat. Akankah kasus yang kadaluarsa tersebut hilang begitu saja dan kemenangan berada ditangan pelaku-pelaku kejahatan HAM tersebut. Jika kasus-kasus seperti itu dibiarkan begitu saja dan tida ada penanganan serius, kasus-kasus tersebut akan terulang kembali. Memang sudah saatnya masyarakat dan pemerintah sadar bahwa Kejahatan-kejahatan HAM berat tida boleh kadaluwarsa dan berhenti dan tidak ada titik temu. Masyarakat dan pemerintah juga harus lebih teliti saat pemilihan para penegak hukum, peradilan dan wakil rakyat. Harus selektif dan memang benar-benar mengetahui rekam jejaknya. Agar tidak ada impunitas hukum dalam pihak manapun dan keadilan dijalankan sesuai prosedur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *