INDEPENDENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG

Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengatur bahwa Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selanjutnya dalam Ayat (2) diatur Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara yang terbentuk setelah adanya Perubahan UUD 1945 menjadi UUD NRI Tahun 1945, selanjutnya dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 terbentuklah Mahkamah Konstitusi. Awal mula terbentuknya Mahkamah Konstitusi menjadi angin segar bagi perkembangan ketatanegaraan di Indonesia, khususnya yang menyangkut produk legislatif. Artinya bagi warga negara Indonesia maupun badan hukum perdata yang merasa kepentingan konstitusinya dirugikan dengan adanya pasal, ayat maupun frasa dalam suatu Undang-Undang yang dirasa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, yang bersangkutan bisa mengajukan Permohonan Pengujian tersebut ke Mahkamakah Konstitusi.

Menurut I Dewa Gede Palguna dengan sistem seperti ini seolah-olah diasumsikan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara hanya terjadi jika pembentuk undang-undang (DPR bersama Presiden) membuat undang-undang yang ternyata melanggar hak konstitusional warga negara. Padahal pelanggaran terhadap hak konstitusional warga tidak hanya terhadap produk undang-undang saja, akan tetapi juga karena perbuatan pejabat publik.

Independensi Mahkamah Konstitusi

Dalam pandangan Simon Shetreet dan Peter H. Russel sebagaimana dikutip oleh Hamdan Zoelva disebutkan bahwa independensi kekuasaan kehakiman dikategorikan dalam tiga bentuk, pertama yaitu independensi kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara (substantive independence), ke dua independensi kekuasaan kehakiman secara kolektif sebagai salah satu cabang kekuasaan negara (colletive independence) dan ke tiga independensi kekuasaan kehakiman secara internal, yakni dalam hal kebebasan antar sesama hakim (internal independence).

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 1-2/PUU/XII/2014 tanggal 13 Februari 2014 menegaskan betapapun kuatnya tekanan, baik yang berasal dari anggota masyarakat, pejabat eksekutif, ,maupun anggota badan perwakilan, hakim harus tetap independen. Jika hakim terpengaruh oleh tekanan tersebut maka terkuburlah kekuasaan kehakiman yang independen kata Hamdan Zoelva pula.

Persoalan inilah yang barangkali menimpa Mahkamah Konstitusi kita sekarang ini. Apakah mereka masih mampu untuk bertahan guna menyuarakan kebenaran hakiki lewat keputusanya yang jelas-jelas mesti bertentangan dengan kehendak pembentuk undang-undang baik DPR maupun Presiden. Berawal dari salah seorang Hakim Konstitusi Kuswanto yang tiba-tiba diberhentikan oleh Presiden atas usulan DPR dengan alasan yang tidak jelas padahal masa jabatanya belum habis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 beserta perubahanya. Nasib yang menimpa Hakim Konstitusi Aswanto barangkali akan menjadi momok bagi Hakim Mahkamah Konstitusi lainya, apabila ternyata membuat putusan kontroversial dalam arti membatalkan Undang-Undang yang telah disahkan DPR bersama Presiden, kecuali Hakim Konstitusi usulan dari Mahkamah Agung. Sebagaimana diketahui dari 9 (Sembilan) orang Hakim Mahkamah Konstitusi masing-masing diusulkan 3 (tiga) orang dari DPR, Presiden dan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian barangkali ada Permohonan Pengujian Undang-Undang (Judicial Review) oleh warga masyarakat, kasus Hakim Aswanto akan terus membayang-bayangi 6 (enam) orang Hakim yang diajukan olah DPR dan Presiden. Masih ditambah pula dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang menjadi adik ipar Presiden Jokowi. Oleh karena itu pula Undang-Undang Kitab Hukum Pidana meskipun masih banyak mengandung pasal-pasal kontroversial tetap saja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada hari Selasa tanggal 6 Desember yang lalu.

Apakah independensi Mahkamah Konstitusi betul-betul masih dapat dipertahankan, sepertinya masyarakat sudah pesimis terhadap hal itu. Artinya untuk saat sekarang ini masyarakat sudah tidak terlalu percaya dengan independensi terhadap Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang tentang KPK sudah membuktikan tentang hal itu. Oleh karenanya pula ketika Menkumham Yasonna Laoly menyarankan agar warga masyarakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Kitab Hukum Pidana, masyarakat menjadi tidak tertarik lagi.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Dr. Imawan Sugiharto, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *