Hukum sebagai Alat Mencapai Keadilan Sosial

*Oleh: Rofi’atun Nisa, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

 

Hukum secara definisi merupakan kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi. Dalam paham sosiologis menurut Bellefroid, definisi hukum merupakan kaidah yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat, dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat itu.

Sehingga dapat kita pandang bahwa apabila terdapat masyarakat maka terdapat sebuah sistem hukum yang berjalan, seperti adagium hukum yang menyebutkan “Ibi Societas, Ibi Ius” makna dari adagium hukum tersebut ialah dimana ada masyarakat disitu ada hukum.

Dalam penulisan ini penulis berpandangan melihat berbagai fenomena hukum yang terjadi di Indonesia pada hari ini tidak menunjukkan nilai – nilai moral yang terjaga dalam Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Dalam Sila ke -5 telah jelas berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” akan tetapi dalam realitasnya keadilan sosial di Indonesia sangat sulit didapatkan bahkan diwujudkan. Makna keadilan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, hal ini berarti bahwa keadilan itu merupakan suatu sikap moral seseorang yang rela memberi atau mengeluarkan sesuatu hal dengan memperhatikan apakah benar sesuatu yang dikeluarkan itu merupakan hak yang patut diberi.

Hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan nampaknya menjadi harapan yang jauh untuk diwujudkan menjadi sebuah kebiasaan dalam kehidupan di Indonesia.

Banyaknya kasus hukum pada hari ini yang melibatkan beberapa elemen masyarakat dan insan manusia yang sejatinya merupakan subjek hukum itu sendiri. Penulis memandang ini sebuah masalah fundamental yang seperti tidak ada jalan keluarnya.

Maka negara harus hadir sebagai solusi atas banyaknya masalah yang terjadi akan tetapi pada saat ini negara hadir sebagai penegak hukum yang justru tidak mencerminkan moral dan etika dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut. Jika kepercayaan masyarakat menurun terhadap aparat penegakan hukum maka terciptanya hukum yang berkeadilan sosial hanya menjadi mimpi yang tidak pernah terwujud.

Oleh karena itu, Negara harus hadir untuk meningkatkan kepercayaan di masyarakat sehingga cita – cita bangsa Indonesia untuk memberikan keadilan sosial bagi warganya dapat terwujud.

Hukum memegang peran krusial dalam menciptakan keadilan sosial karena berfungsi untuk melindungi hak-hak masyarakat, memastikan distribusi kekayaan yang merata, serta mengurangi ketimpangan sosial. Sistem hukum mengarahkan perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat serta mengatur tindakan mereka.

Dalam hal ini, hukum berperan penting dalam menjaga hak-hak sosial, menjamin pemerataan sumber daya, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang dapat memperparah kesenjangan.

Namun, penerapan hukum untuk mencapai keadilan sosial tidak lepas dari hambatan. Kelompok masyarakat yang kurang beruntung kerap menghadapi kesulitan dalam mengakses sistem hukum secara adil.

Masalah ekonomi seperti pengangguran dan kemiskinan juga menjadi faktor penghambat dalam pemenuhan hak sosial dan ekonomi. Di sisi lain, peran aktif kelompok masyarakat sangat penting dalam memperjuangkan keadilan sosial, meskipun mereka sendiri sering menghadapi berbagai kendala.

Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama yang solid antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan kelompok masyarakat. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi peningkatan akses masyarakat terhadap bantuan hukum, perlindungan sosial dan ekonomi, serta pengawasan pelaksanaan hukum.

Kolaborasi antar berbagai pihak sangat diperlukan agar keadilan sosial dapat terwujud secara lebih menyeluruh. Kesadaran bahwa hukum merupakan sarana penting untuk mewujudkan keadilan sosial harus disertai dengan komitmen kolektif dari berbagai sektor demi menciptakan masyarakat yang lebih adil bagi semua.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *