Hubungan Hukum Dengan Kekuasaan, Representasi Di Kasus Pagar Laut Kabupaten Tanggerang Banten

*Oleh : Sehul Iman, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

 

Belakangan ini dunia perairan Indonesia digemparkan dengan kasus pemagaran laut yang tidak diketahui siapa pemiliknya (Ilegal).

Kejadian tersebut berlangsung di perairan Kabupaten Tanggerang Banten. Keberadaan pagar laut menjadi perbincangan publik pada 7 Januari 2025 yang mana Pagar laut misterius tersebut membentang sepanjang 30,16 km.

Wujud pagar laut di Tanggerang itu berupa bambu-bambu yang ditancapkan kedalam dasar laut. Menurut penuturan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, , pertama kali menerima informasi adanya aktivitas pemagaran laut pada 14 Agustus 2024 yang mana terpantau baru mencapai sekitar 7 km.

Hal tersebut menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat serta di era pemerintahan yang baru presiden Prabowo, Bagaimana bisa ada aktivitas pemagaran laut yang sedari awal di pagar pihak terkait dalam hal ini pemerintah tidah tahu sama sekali.

Para nelayan sekitar merasa dirugikan dengan keberadaan pagar laut tersebut, bahkan ada salah satu pihak yang menyebutkan bahwa pemagaran tersebut hasil dari swadaya masyarakat. Ini adalah segelintir kasus dari sekian banyak kasus yang terjadi di Indonesia, dimana para pemegang kekeuasaan tutup mata dengan penderitaan rakyatnya.

Banyak pejabat atau pihak yang berwenang menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya sendiri dan kelompoknya. Padahal negara tercinta kita ini dalah negara hukum. Hukum dan kekuasaan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hukum memerlukan kekuasaan yang sah dan memiliki dasar.

Hukum memerlukan kekuasaan supaya hukum dapat ditegakkan, Namun ironinya dengan kekuasaan hukum bisa di kendalikan atau bahkan di hilangkan fungsinya. Hukum itu sendiri salah satu sumber kekuasaan serta pembatas kekuasaan.

Terdapat dua macam hubungan hukum dengan kekuasaan. Pertama, hukum adalah kekuasaan itu sendiri, Menurut Lesalle “Konstitusi suatu negara bukanlah undang-undang dasar tertulis yang hanya hanya merupakan secarik kertas, Melainkan hubungan – hubungan kekuasaan yang nyata dalam suatu negara”.

Dari sudut kekuasaan, Aturan – aturan hukum yang tertuang dalam konstitusi suatu negara merupakan deskripsi struktur kekuasaan yang terdapat dalam negara dan hubungan – hubungan kekuasaan di antara Lembaga – Lembaga negara. Kedua, kekuasaan dalam konteks hukum berkaitan dengan kekuasaan negara, yaitu kekuasaan untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan demikian kekuasaan merupakan sarana untuk menjalankan fungsi-fungsi pokok kenegaraan guna mencapai tujuan negara.

Kekuasaan pada umumnya sangat menggiurkan, selalu merangsang bagi pemegang kekuasaan agar memiliki kekuasaan melebihi apa yang apa yang dimilikinya. Maka di sinilah peranan hukum sebagai pembatas terhadap keserakahan tersebut. Kesadaran hukum yang tinggi dan pengawasan dari masyarakat merupakan salah satu pembatas yang ampuh bagi pemegang kekuasaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *