Tenaga pendidik yang ada di Indonesia semakin banyak, akan tetapi untuk memenuhi sertifikasi untuk menjadi seorang tenaga pendidik yang benar benar memenuhi kualifikasi masih sangatlah minim. Diperlukan adanya penyeleksian yang ketat dan memenuhi standar. Menjadi seorang guru merupakan profesi yang menjanjikan, missal dengan cara melaksanakan program sarjana keguruan, maka akan dengan mudah untuk memperoleh sertifikat dan memperoleh pekerjaan ketiga mengajukan diri ke suatu Lembaga Pendidikan untuk menjadi seorang guru.
Jika dilihat, beberapa dari tenaga pendidik tersebut hanya menjadikan profesinya untuk mengandalkan hasil mata pencahariaannnya. Mereka memperoleh penghasilan dari profesinya tersebut. Padahal, jika dilihat seorang guru honorer hanya memperoleh gaji tidak lebih dari 1 juta rupiah, maka jika hanya mengandalkan dengan gaji tersebut, tidak mungkin menjadi seorang guru dapat membantu untuk mencukupi kebutuhan.
Masalah tersebut telah terjadi di Indonesia, jadi memang butuh keikhlasan dalam menyampaikan ilmu yang dimiliki. Namun jika hanya bermodal keikhlasan, tentu tidak banyak tenaga pendidik yang mau bersumbangsih untuk mengalokasikan waktunya sekitar 8 jam untuk berada di Lembaga Pendidikan. Kebijakan pemerintah perlu ditekankan Kembali dan memang untuk tenaga pendidik ini perlu adanya perhatian khusus dari pihak pemerintah, dan seharusnya pengalokasian gaji guru disalurkan bukan malah ditiadakan apalagi dikantongi oleh oknum tertentu.
Selain itu, menjadi seorang guru untuk mendapatkan tunjangan profesi dibutuhkan tes PPG atau Pendidikan Profesi guru. Dan memang perlu dengan adanya tunjangan tersebut, karena dengan tunjangan itu guru dapat mendapatkan jatah yang seharusnya diperoleh. Akan tetapi dari program tunjangan tersebut, menurut Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), malah menghilangkan aturan tentang tunjangan profesi dan tidak memasukkan aturan tersebut ke dalam RUU Sisdiknas terbaru, versi terbitan Agustus. Akan tetapi aturan tentang tunjangan tersebut langsung mengacu pada UU ASN dan ketenagakerjaan.
Tidak dimasukkannnya aturan tunjangan profesi ke dalam RUU Sisdiknas ini karena, menurut Menteri Pendidikan untuk memperoleh tunjangan tersebut harus melaksanakan tes PPG, sementara itu tes PPG banyak guru yang mengantre untuk mendapatkan sertifikat keprofesian. Sedangkan tes tersebut dirasa rumit dan menunggunya dibutuhkan waktu bertahun tahun.
Jika demikian, maka masih banyak guru yang belum mendapatkan sertifikasi PPG, lantas bagaimana nasib guru tersebut, apakah harus menunggu bertahun tahun? Saya rasa pihak pemerintas perlu menangani dan mencari jalan keluar untuk masalah tersebut. Setidaknya ada kepastian yang bisa diterima dari pihak tenaga pendidik.
Selain itu, sebagai seorang guru harus memiliki pekerjaan sampingan yang bisa membantu untuk memenuhi kebutuhannya, agar tidak mengandalkan dari honor profesi guru. Maka, untuk menjadi guru diperlukan kemandirian secara finansial pula disamping kemandirian secara intelektual. Hal itu bisa dilakukan dengan cara memiliki sumber penghasilan dari mana saja. Misal saja dengan cara memiliki usaha yang pasti. Karena dengan usaha tersebut diharapkan adanya pergerakan secara signifikan dan pasti. Dengan memiliki usaha tersebut guru hanya sebagai profesi dan tetap memiliki penghasilan dari sumber yang lain, sehingga bisa menghasilkan generasi yang mampu berdiri sendiri tanpa mengandalkan dari pihak lain.







