Friends With Benefits Merusak Generasi Bangsa

Friends With Benefits atau bisa juga disingkat FWB, sudah tidak asing lagi di telinga para remaja saat ini. Bahkan sudah banyak kaum remaja sudah mengalami dan melakukan FWB tersebut. Hal tersebut bisa terjadi disebabkan maraknya pergaulan bebas dan kurangnya perhatian dan pendidikan khusus yang diberikan orang tua kepada anaknya. Menurut beberapa literatur yang beredar dijelaskan bahwa Friends With Benefits (FWB) merupakan suatu perbuatan dengan berhubungan seksual yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki dengan status pertemanan, tidak ada ikatan pernikahan maupun komitmen yang jelas. Meahan Drillinger seorang Founder Vaera Journeys, mengatakan bahwa FWB merupakan suatu hubungan antara dua orang yang memiliki koneksi platonik digunakan satu sama lain untuk berhubungan seks.

Kebanyakan orang melakukan FWB semata-mata menginginkan hubungan yang menguntungkan dan tidak perlu adanya rasa tanggung jawab yang dilakukan dalam hubungan tersebut. Seharusnya para pemuda diciptakan untuk meneruskan dan memimpin negara ini, bukan malah menjadi beban negara. Pada intinya, mereka melakukan hubungan FWB hanya berlandaskan kebutuhan seks semata, bukan untuk menciptakan keharmonisan rumah tangga. Padahal Allah SWT telah melarang bagi orang-orang yang berbuat zina di dalam Q.S Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

FWB hadir dikalangan remaja saat ini sebagai pergaulan yang sangat suram, pasalnya pergaulan ini merupakan pergaulan bebas yang berujung perzinahan yang dibungkus sedemikian rupa sehingga terkesan modern. Padahal sama saja, yang membedakan hanyalah istilah saja. Tidak ada keuntungan yang didapatkan dalam FWB ini, yang ada hanya akan mendapatkan kesengsaraan dan penyesalan. Sebab, hubungan seks tanpa adanya ikatan pernikahan hanya akan melahirkan polemik di antara pasangan tersebut. Contohnya ketika dalam melakukan FWB seorang perempuan mengalami hamil, tetapi seorang laki-laki tidak mau untuk bertanggungjawab atas kehamilan tersebut. Sebab, FWB merupakan hubungan seks tanpa ikatan apapun, termasuk perasaan sekecil pun. Maka tidak ada tuntutan untuk bertanggungjawab bagi seorang laki-laki dan sah saja ketika laki-laki tersebut pergi meninggalkan pihak perempuan, sedangkan pihak perempuan harus mengahadapi kehamilan dengan sendiri. Ketika sudah kejadian seperti ini, siapa yang harus disalahkan?

Apalagi ketika bahayanya telah mengancam kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan. Seperti terjangkitnya penularan sifilis, hepatitis B, HIV, bahkan genore. Hal ini disebabkan seringnya berganti-ganti pasangan.
Lebih parahnya lagi, apabila FWB ini dilakukan oleh orang yang telah melakukan pernikahan. Hal ini sangat berpengaruh bagi rumah tangga, apalagi yang sudah memiliki buah hati. Sebab, hal ini dapat memicu banyaknya perceraian yang terjadi. Ketika sudah terjadi perceraian, bagaimana mana masa depan anak yang telah dimiliki?

Hal ini terjadi disebabkan oleh penerapan sistem kapitalisme yang berasaskan sekularisme yang memisahkan antara agama dengan kehidupan. Kapitalisme menciptakan pergaulan bebas, semuanya dibebaskan dalam interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan, hingga pergaulan bebas sangat marak dilakukan oleh para remaja. Kebebasan inilah yang menjadi landasan FWB sebagai jalan untuk menyalurkan kebutuhan seksualnya.
Apapun motifnya, hubungan seks tanpa ikatan pernikahan, tetapi hanya pertemanan tetaplah perbuatan zina. Perbuatan zina sangat dibenci oleh Allah SWT. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa mendekatinya saja tidak boleh, apalagi melakukannya. Ibarat bara api, berada di dekatnya saja sudah panas, apalagi terkena baranya. Naudzubillah

Islam datang sebagai agama yang sempurna, segala aspek kehidupan telah diatur oleh Allah SWT. Kemudian Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, interaksi yang diperbolehkan diantaranya dalam hal muamalah, pendidikan, kesehatan, peradilan, dan khitbah. Selain itu, tidak diperbolehkan interaksi antara laki-laki dan perempuan selain mahram. Selain itu negara pun harus memiliki peran dalam hal ini, baik dengan peraturan yang ditetapkan maupun kebijakan-kebijakan yang positif.
Dengan demikian, negara juga turut serta dalam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga negara dapat mencegah FWB ini masuk ke dalam negeri, sebab apabila sudah masuk maka akan rusak generasi bangsa. Karena FWB akan merusak generasi yang mempunyai dampak negatif di dunia maupun di akhirat.

Masihkah berani untuk melakukan zina? Akan tetapi, realitanya perbuatan zina sudah dianggap wajar, baik dilakukan dengan FWB atau berhubungan seks lainnya. Coba kita renungkan dan sadari mengapa Allah SWT melarang kita untuk berbuat zina? Karena zina adalah perbuatan keji yang akan mendapati kemadorotan bagi yang melakukannya, baik di dunia maupun di akhirat. Jika Allah memberikan sebuah larangan, maka Allah juga pasti memberikan solusinya. Semoga kita semua terhindar dari perbuatan zina yang dapat merusak generasi muda. Aamiin

Oleh: Ahmad Alfan Fauzi, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *