Pengingkaran sosok pemimpin dalam realitas kehidupan serta ambivalensi terhadap penegagakan hukum menjadi sumbu masalah yang mengakumulasi kekecewaan dan kemarahan terhadap rakyat. Menurut Pemerhati Politik Islam Universitas Indonesia, Dr. Mohammad Nasih al-Hafidh, proses seperti ini telah terjadi percepatan dan proses eskalasi ketidak percayaan rakyat terhadap pemerintah, sehingga amat sulit bagi pemerintah untuk membangun kembali citra dan kepercayaan masyarakat.
Faktor sengkarutnya moral pejabat dan ‘diskriminasi’ penegakan hukum menjadi titik utama mencuatnya kebobrokan mekanisme negara yang berkepanjangan. Pasalnya, kebebasan dan penyetaraan hak setiap warga negara menjadi konsekuensi logis bagi negara Indonesia yang menerapkan sistem demokrasi.
Dus, demokrasi yang merupakan salah satu sistem dari banyak sistem bernegara yang dipilih berdasarkan kesepakatan untuk keberlangsungan bernegara di Indonesia diharapkan mampu menunjang keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Namun demikian, nampaknya hal terbentuk masih menghadapi kendala yang tidak kecil.
Dalam konteks politik, sistem tersebut justru menjadi senjata para kapitalis untuk memanfaatkan pengaruh politiknya lewat modal atau kapital. Sehingga, penulis menyebut bahwa demokrasi di Indonesia yang saat ini diterpakan sudah menjadi demokrasi ultra liberal tidak yang berimplikasi terhadap luapan kejahatan yang terjadi dalam segala lini. Baik politik atau ekonomi.
Problem
Modal atau kapital yang menjadi kekuatan utama sistem demokrasi saat ini, tentunya mampu mengakomodir persoalan hukum. Hukum dapat ‘dipesan’ melalui para legislator yang telah dibantu melalui kapitalnya saat perhelatan kompetisi dilakukan. Sehingga tidak menutup kemungkinan, saat berhasil menduduki kursi legislatif kepentingan rakyat atas kesetaraan hak dan keadilan menjadi tidak prioritas lagi.
Di samping itu, maraknya adu domba dalam kontestasi politik lima tahunan sering muncul dan bahkan tak dapat terhindarkan. Hal ini terjadi akibat pemilih belum bisa menterjemahkan demokrasi dalam berpolitik secara benar. Bapak demokrasi, Palato mengatakan bahwa masyarakat merupakan hakim yang tidak becus dalam banyak masalah politik. Masyarakat cenderung memberikan penilaian berdasarkan kebodohan, dorongan hati, sentimen, dan prasangka. Kemudian hal demikian hanya akan memunculkan pemimpin-pemimpin yang tidak becus. Karena pemimpin memperoleh kepemimpinannya dari masyarakat, pemimpin cenderung mengikuti tingkat masyarakat demi keamanan kedudukannya.
Dalam konteks ekonomi, Indonesia dapat dikatakan jauh dari kata adil, apalagi sejahtera. Sebab antara kaum pemodal yang (kelas ekonomi atas) dan kaum buruh/proletar (kelas ekonomi bawah) terjadi ketimpangan yang cukup dahsyat. Sistem yang diterapkan, salah satunya diperbolehkannya perdagangan bebas semakin mengundang minat penguasa seberang untuk mengeruk kekayaan dari Indoensia. Selain itu, izin kontrak mendirikan usaha yang juga tak kalah bebasnya, mengakibatkan semakin menjamurnya pemodal luar negeri di dataran bumi pertiwi. Kemudian hal ini menjadi sebab utama kemelaratan bagi beribu juta kaum pribumi.
Meritokrasi
Seymour M. Lipset pernah mengatakan, transisi demokrasi pada suatu negara terjadi apabila terjadi pertumbuhan ekonomi dan pertambahan masyarakat terdidik. Alasan mendasarnya, dengan masyarakat yang telah sejahtera secara ekonomi dan semakin tingginya tingkat pendidikan akan semakin terbuka mekanisme pengambilan keputusan untuk urusan-urusan publik, dan semakin terbukanya kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam menentukan keputusan yang penting, yang menyangkut kepentingan publik.
Argumen yang sama tetapi dengan perspektif dan metode yang berbeda juga diungkapkan oleh Moore, Kalau Lipset lebih bertumpu pada paradigma modernisasi, yang menyetujui lahirnya masyarakat kapitalis, sedangkan Moore, lebih bertumpu pada perubahan cara produksi feodolis ke cara produksi kapitalis. Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan adanya pertumbuhan ekonomi dan masyarakat terdidik adalah terbentuknya suatu sistem pemerintahan dan masyarakat yang beradab (civil society).
Solusi konkritnya adalah menyadari bahwa masyarakat Indonesia masih minim dalam menerjemahkan dalam berpolitik, maka dirasa sangat perlu untuk merombak sistem pemerintahan yang awal mulanya dipilih langsung menjadi sistem musyawarah yang mufakat berdasarkan sila ke-empat dalam Pancasila. Yaitu, rakyat yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Alternatif lain adalah, memodifikasi sistem ultra liberal tersebut menjadi demokrasi yang meritokrasi. Yaitu sistem politik yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi, bukan kekayaan atau kelas sosial. Konsekuensi logisnya, pemilihan tak lagi menerapkan satu manusia-satu suara (one man, one vote), tapi suara harus ditentukan berdasarkan kriteria khusus. Misal, berdasarkan klasifikasi pendidikan berdasarkan tingkat pendidikan. Tidak sekolah atau tidak lulus SD suara 1, lulusan SD suara 2, lulusan SMP suara 3, lulusan SMA suara 4, S1 suara 5, S2 suara 6, S3 suara 7 dan seterusnya.
Dengan demikian, modifikasi sistem demokrasi yang merujuk pada meritokrasi tersebut bisa menekan dominasi kaum kapitalis, yang tentunya diharapkan mampu menciptakan pemimpin yang berdasarkan kapasitas pengetahuan dan kecakapan berfikir serta dapat melahirkan negara berbasis civil society. Wallahu a’lam
Oleh: Ahmad Anwar Musyafa’, S.H
Penikmat Kopi dan Nasi Kucing





