Berpegang teguh terhadap syari’at agama adalah keharusan bagi setiap umat Islam yang beriman. Menjalankan perintah-Nya dengan semampunya, serta menjauhi segala larangan-Nya dengan secara optimal. Melalui para Rasul, mulai dari urusan yang bersifat pribadi sampai interaksi sosial telah diatur sedemikian rupa sesuai tuntunan al-Qur’an dan Sunnah.
Seiring perkembangan zaman, kebutuhan hidup manusia kian meningkat. Idealnya, dengan perkembangan zaman, pola pikir masyarakat akan menuju kepada rasionalitas dan ilmiah. Namun faktanya pola pikir masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah justru semakin alot dan sulit menerima argumentasi dalam bentuk apapun. Tentu banyak faktor yang menjadi penyebabnya.
Mulai dari tingkat pendidikan yang kurang, cara pendekatan yang kurang sesuai adat, hingga tokoh-tokoh masyarakat yang seharusnya membantu proses penyadaran dan pengubahan pola pikir yang justru turut menjadi penghalang. Sebab lainnya, pemahaman yang kuranng bahkan tidak konprehensif ummat Islam tentang al-Qur’an dan Sunnah. Padahal, setiap ayat al-Qur’an tidak semua bisa dipahami secara tekstual, serta keterkaitan antara satu ayat dengan ayat yang lain.
Bermadzhab menjadi salah satu jalan yang banyak diambil oleh ummat Islam hingga kini. Bermadzhab seperti kewajiban bagi seorang muslim. Memang benar bahwa tidak boleh sembarangan orang melakukan ijtihad tanpa memenuhi prasyarat tertentu.
Memiliki logika yang bagus, pemahaman yang konprehensif, cakap dalam ilmu mantiq, dan lain-lain yang mesti dipenuhi oleh seorang mujtahid. Namun, perlu digarisbawahi bahwa kondisi geografis para mujtahid terdahulu sangatlah berbeda-beda antara satu mujtahid dengan yang lainnya. Sehingga, apa yang menjadi fatwa seorang mujtahid tentu berdasarkan di mana dia tinggal. Ini yang saat ini tidak dipahami oleh mayoritas ummat Islam di dunia. Mereka menganggap bahwa madzhab inilah yang benar, sehingga jika ada madzhab lain yang datanag, mereka memicingkan mata dan menganggapnya sebagai sesuatu yang tabu.
Salah satu pendapat mengatakan bahwa mengikuti salah satu diantara imam madzhab adalah suatu kewajiban bagi orang yang awam. Akan tetapi, ada juga yang berpendapat bahwa bermadzhab adalah sesuatau hal yang tidak wajib, dan itulah penadapat yang lebih tetap. Sebab, suatu kewajiban adalah hanya segala sesuatau yang diwajibkan hanya oleh Allah SWT dan Rasul-Nya semata. Sedangkan yang diwajibkan untuk umat Islam pada hakikatnya adalah mengikuti al-Qur’an dan al-Hadis, yang kemudian melahirkan ilmu fiqh untuk kalangan tertentu.
Adapun fungsi mengikuti imam madzhab, salah satunya adalah untuk meminimalisir kekacauan kehidupan umat Islam dalam memahami dan menyimpulkan teks al- Qur’an maupun al-Hadist yang menjadi sumber pedoman umat Islam.
Pada dasarnya, madzhab bertujuan untuk memudahkan umat Islam dalam menjalankan syari’at agama, serta memeperkecil kemungkinan kekeliruan dalam menyimpulkan naskah. Di satu sisi, munculnya madzhab turut membantu proses penyebaran Islam serta pemahamannya kepada orang-orang awam.
Namun secara fakta, hasil ijtihad para imam madzhab mengalami penyimpangan yang sudah sangat jauh, bahkan bisa dikatakan bertolak belakang dengan tujuan awalnya. Sebab, saat ini madzhab dijadikan sebagai suatu identitas atau ciri khas kelompok tertentu yang kemudian melahirkan ormas-oramas yang memiliki pengikutnya masing-masing.
Mirisnya, kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang tidak memilki pegangan teguh, sehingga mereka hanya mengikuti sesuatu tanpa mengetahui asal muasalnya, perilaku tersebut disebut juga sebagai taqlid.
Munculnya ormas-oramas tersebut menjadi cikal bakal banyak terjadinya perpecahan umat Islam karena dilatar belakangi perbedaan madzhab. Mereka saling bersikukuh membenarkan apa yang meraka yakini masing-masing, meskipun mereka sendiri tidak memahami secara persis apa yang mereka benarkan dan perselisihkan, yang paling penting bagi mereka adalah meyakini apa yang sudah menjadi fatwa para alim ulama’ meraka terdahulu, tanpa mengetahui atau bahan mencari dari mana sumber maupun asal-usulnya.
Mengikuti para pendahulu yang alim adalah suatu hal yang baik, apabila seseorang mengetahui latar belakang dan sumber-sumbernya. Akan tetapi, itu akan menjadi sebuah petaka apabila seseorang hanya mengikuti tanpa mau mengetahui kebenaran yang sebenarnya. Misalnya dengan mengikuti pendapat salah satu imam madzhab tanpa mengetahui dari mana sumber hasil ijtihadnya.
Menganalisis dahulu sebelum mengikuti dan juga tidak menelan mentah-mentah pendapat para mujtahid terdahulu adalah kunci terhindar dari budaya taqlid. Sebab, pada hakikatnya, hasil ijtihad itu memiliki dua kemungkinan, antara benar dan salah. Jadi, mengetahui latar belakang seorang mujtahid dalam memutuskan suatu hukum adalah suatu keharusan.
Sebab, produk hukum hasil pemikiran manusia pasti akan mengalami perubahan menyesuaikan keadaan dan konteks pada waktu teretentu, sehingga haruslah ada perbaikan yang relevan dengan perkembangan zaman. Pentingnya memahami al-Qur’an maupun al-Hadist adalah untuk membatasi manusia dalam menciptakan prodak hukum atau fiqh, sehingga umat Islam tidak akan melampaui koridor hukum Islam yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasulnya, yakni terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Hadist.
Pada dasarnya, setiap manusia itu memiliki pemahaman masing-masing, oleh sebab itu, dalam menetapkan suatu hukum, para mujtahid maupun para ulama’ mengalami perbedaan pendapat satu sama lain. Itu adalah suatu hal yang wajar, mengingat setiap manusia diberikan akal, dan setiap akal itu memilki pemahaman masing-masing yang tidak bisa disamakan antara satu orang dengan orang lain.
Dengan demikian, memperdebatkan masalah khilafiyah ulama’ terdahulu hanya akan membuat umat Islam terpecah belah. Jadi memperdebakan masalah madzhab ataupun masalah fiqh (pemahaman) adalah hal yang sia-sia, apalagi jika hanya dilakukan secara taqlid tanpa mengeahui seluk beluk perkara yang menjadi perdebatan.
Dengan demikian, hal tersebut menunjukkan kepada umat Islam betapa pentingnnya memahami al-Qura’an dan al-Hadist secara langsung, sehinga mampu menjadi pondasi kokoh dalam mengikuti pendapat mujtahid maupun imam madzhab. Seseorang yang sudah memiliki pondasi yang kokoh, maka Ia akan bijak dalam menghadapi perselisihan ataupun perbedaan pendapat di kalangan para ulama’, sehingga dalam melihat hal tersebut, Ia tidak akan mudah menyalahkan atau menganggap sesat pendapat-pendapat lain.
Jika seorang muslim mampu melihat segala hukum fiqh secara 360 derajat, maka akan tercipta kehidupan yang damai dalam satu ikatan ukhuwah islamiyah secara sempurna tanpa adanya perbedaan ataupun perdebatan satu sama lain. Wallahu a’lam bil al-shawab. [*]
Oleh: Linda Arifatul Ulya, Sekretaris Bidang Komunikasi Advokasi Masyarakat HMI Komisariat Syari’ah





