Indonesia mememiliki undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut Undang-undang Perlindungan Anak). Disebutkan dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. Ancaman pidana cukup berat.
Ancaman pidana penjara lima belas tahun sebenarnya tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Sebab pelecehan seksual dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban, dimulai dari gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup. Dampak buruk psikologis yang dapat diderita antara lain depresi, trauma, dan ketakutan berlebihan.
Dampak lanjutan dari gangguan psikologis dapat membuat kualitas belajar anak menurun, depresi. Bahkan anak bisa merasa rendah diri. Tentu ini sangat berbahaya.. Apabila trauma psikis tidak ditangani dapat menyebabkan efek jangka panjang. Bahkan selama hidup.
Adapula Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terakhir Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang juga mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak. Secara hukum, perangkat aturan yang ada sebenarnya sudah sangat memadai untuk menjerat pelaku pencabulan ataupun pelecehan seksual terhadap anak.
Kasus pelecehan seksual di Indonesia mengalami peningkatan dalam rentan tahun 2019-2022. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Simfoni Kemen PPA) menunjukkan jumlah kekerasan anak di 2022 mencapai 16.106 kasus. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan 2019 yakni 6.454 kasus, 2020 tercatat 6.980 kasus, 2021 dilaporkan 8.703 kasus. Kasus kekerasan seksual pada anak paling banyak tahun 2022 yang mencapai 9.588.
Pelecehan seksual terhadap anak merupakan suatu bentuk tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa atau orang yang lebih tua, yang menggunakan anak guna memuaskan kebutuhan seksualnya. Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan sangat beragam. Contoh; meminta atau memaksa seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual, memberikan tontonan yang tidak senonoh dari alat kelamin anak, menampilkan pornografi pada anak, melakukan hubungan seksual dengan anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak, dan melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik di luar tindakan medis.
Semakin maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak tentu membuat masyarakat resah. Anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak masa depannya di masa pertumbuhannya. Sebagai masyarakat atau bahkan bagian dari keluarga, perlu untuk turut andil mengawasi anak-anak. Perlu juga memberikan pemahaman yang sederhana tentang apa yang seharusnya dan tidak seharusnya dilakukan orang lain terhadap mereka. Ketika sesuatu hal buruk terjadi kepada mereka, dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Anak merupakan generasi yang harus disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa. Perlindungan pada anak dan hak-haknya harus dipahami dengan serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Melindungi anak berarti melindungi potensi sumber daya dalam membangun bangsa yang lebih maju.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Oktavia Cahyaningtyas, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.





