Baladena- Presiden Joko Widodo menerima Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI yang dikomandoi oleh Amien Rais di Istana Negara.
Kesempatan itu pun digunakan oleh Amien Rais untuk mengingatkan Presiden Jokowi terhadap kasus penembakan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. Bahwa ancaman neraka jahanam menanti bagi mereka yang membunuh sesama mukmin.
Adapun isi pertemuan ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md melalui konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden.
“Pertama harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah tuhan bahwa hukum itu adil dan yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan TP3 yakin kasus tewasnya laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat. Mereka ingin kasus tersebut dibawa ke Pengadilan HAM.
Dalam pertemuan yang hanya berlangsung selama 15 menit itu, TP3, kata Mahfud sangat berkeyakinan tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat itu bukan pelanggaran HAM biasa.
“Kemudian diurai apa yang terjadi pertama, tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan pak Marwan Batubara tadi menyatakan mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada presiden,” kata Mahfud.
TP3 mendesak pemerintah memproses kasus tersebut sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan, dan berkeadilan agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan ini,” lanjut pernyataan tersebut. (*)







