Adakalanya Politik Mendeterminasi Hukum

*Oleh : Dimas Ardian Nugroho, Sarjana Hukum, Alumni Universitas Pancasakti Tegal

Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur” sebuah adagium hukum yang berartikan hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati seolah mencerminkan kondisi hukum saat ini yang dalam rentang waktu belakangan ini perihal revisi UU TNI yang menyebabkan berbagai polemik pada masyarakat.

Pembentukan suatu hukum tentunya tidak akan pernah lepas dari campur tangan politik, maka tidak heran jika terdapat suatu paradigma yang menyatakan bahwa hukum merupakan produk politik. Kembali kepada konstitusi negara kita pada pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 telah dengan jelas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang dimana dapat ditafsirkan bahwasanya segala sesuatu yang salah satunya ialah politik haruslah tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

Secara empiris kesenjangan antara das sollen dan das sein dalam hukum itu sendiri masihlah merupakan masalah yang belum dapat teratasi. Politik sendiri merupakan suatu ranah yang sangat dekat dengan kepentingan pihak-pihak yang memiliki kuasa, menurut Prof. Satjipto Rahardjo politik merupakan suatu aktivitas untuk memilih tujuan tertentu.

Sedangkan hukum berhadapan dengan keharusan untuk menentukan pilihan tentang tujuan atau cara-cara yang akan dipakai untuk mencapai tujuan masyarakat tersebut. Pembentukan suatu hukum haruslah melewati jalan yang Panjang terlebih dahulu dan pastinya akan selalu melibatkan unsur politik di dalamnya, maka tidak heran jika adakalanya politik mendeterminasi suatu hukum ataupun hukum mendeterminasi aktivitas politik.

Menjadi Sebuah Paradoks

Kasualitas hubungan antara politik dengan hukum dilihat dari konteks siapa yang mempengaruhi dan siapa yang dipengaruhi atau siapa yang mendeterminasi dan siapa yang di determinasi merupakan suatu paradoks yang berputar.

Prof. Mahfud MD memberikan pendapat mengenai hal tersebut bahwasanya ketika hukum mendeterminasi politik maka muncul keadaan dimana kegiatan-kegiatan atau aktivitas politik harus tunduk dan diatur oleh ketentuan hukum.

Berbalik sisi ketika politik determinan terhadap hukum, tidak dapat dipungkiri bahwa suatu hukum merupakan kristalisasi dari sebuat aktivitas dan tujuan politik. Maka dapat dianalogikan bahwa kegiatan dan aktivitas politik dapat menghasilkan suatu hukum dan hukum tersebut terkadang membatasi aktivitas politik yang menghasilan suatu hukum tadi.

Tentunya dalam hal ini menurut opini saya pribadi, kasualitas antara politik dengan hukum merupakan suatu paradoks yang berputar tiada hentinya seperti sebuah paradok mengenai ayam dan telur, apakah telur dahulu ataukah ayam dahulu.

Mengenai Revisi UU TNI

Dilihat dari perspektif personal saya pribadi, hal tersebut merupakan salah satu contoh riel mengenai politik determinan terhadap hukum. Paradoks yang telah saya bahas diatas seolah menunjukan eksistensinnya dalam isu ini. Sebelum mengalami revisi UU TNI memberi batasan terhadap anggota aktif untuk mengisi jabatan-jabatan sipil, dalam hal tersebut hukum masi mendeterminasi politik.

Namun Kembali lagi bahwa sebuah hukum merupakan hasil dari kristalisasi aktivitas dan tujuan politik, dalam hal tersebut politik melakukan aktivitas “Revisi” terhadap hukum yang determinan terhadapnya, maka jadilah suatu hukum yang telah di determinasi oleh aktivitas dan tujuan tertentu politik.

Meskipun revisi undang-undng tersebut mendapat cukup banyak penolakan dari masyarakat publik, namun pada akhirnya tetaplah disahkan. Politik hukum yang seharusnya menurut Prof. Mahfud MD ialah hubungan konfigurasi politik dan karakter produk hukum haruslah menghasilkan karakter produk hukum yang responsiv dan merupakan hasil dari politik demokratis.

Dari uraian yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa saling determinasi antara politik dan hukum ibaratkan suatu paradoks. Berkaitan dengan revisi UU TNI yang dewasa ini sedang menjadi perbincangan, hal tersebut merupakan salah satu contoh nyata paradoks kasualitas antara politik dan hukum itu berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *