Perjudian Online Anak di Bawah Umur Marak, Orang Tua Bisa Apa?

Pendidikan merupakan suatu usaha dimana adanya kesadaran untuk mengembangkan potensi diri dalam memahami suatu pengetahuan untuk dapat dimengerti, disebabkan karena pendidikan sebagai suatu tujuan masa depan anak bangsa. Anak merupakan penerus perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional.

Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu memimpin serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Diperlukan peran orang tua dalam pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan. Dengan berkembangnya teknologi sekarang ini anak secara leluasa melakukan teknologi hingga anak tersebut menyalahgunakan teknologi tersebut kearah yang negatif.

Sangat disayangkan masalah-masalah sosial dikalangan anak-anak mulai dari kebebasan dan kenakalanya seringkali terjerumus melakukan tindakan-tindakan kriminal. Angka kriminalitas yang dilakukan oleh anak di Kota Tegal sangat tinggi, salah satu Kasus Pejudian Online yang dilakukan oleh anak di Kota Tegal. Kasus perjudian online di Kota Tegal yang sering terjadi dan meresahkan masyarakat adalah tindak pidana perjudian.

Bacaan Lainnya

Tindak pidana perjudian tersebut muncul karena keadaan masyarakat yang tidak stabil baik dari segi religi, ekonomi, moral maupun kesadaran hukumnya. Dalam tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga, Sebagian besar seusia anak-anak berkonflik dengan hukum.

Bahkan, tidak hanya demikian, juga banyak anak-anak yang lebih menyandang status terdakwa dan terpidana. Perbuatan pidana yang dilakukan anak-anak tersebut dikarenakan faktor krisis kepedulian orang tua atau masyarakat terhadap kenakalan anak-anak yang mudah terbaikan dan tidak terawasi.

Sehingga, perbuatannya dianggap sesuatu yang sangat lumrah. Pada dasarnya orang tua sekarang sangat sibuk dengan dunia nya sendiri tanpa memperdulikan anaknya, misalnya saja orang tua asik dengan gadget sebagai salah satu hiburan tersendiri dalam berkomunikasi atau kebutuhan kerja. Sehingga anak menjadi terbengkalai, untuk itu anak tersebut memperalihkan kegiatannya dengan perjudian online sebagai salah satu faktor hiburan atau semacam game online untuk dijadikan taruhan karena tidak adanya peran orang tua dalam hal tersebut.

Lantas bagaimana peran orang tua dalam mengatasi kasus perjudian yang dilakukan oleh anak? Orang tualah sangat berperan penting dalam hal tersebut karena orang tua sebagai metode pendidikan berkarakter dilingkungan keluarga maka orang tua sangat paling dominan untuk mengajarkan anaknya dalam mengajari kearah yang lebih positif. Menurut Penulis, bahwa kasus perjudian yang dilakukan anak dibawah umur, sebenarnya hal tersebut sangat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan.

Kemungkinan orang tua sebagai figure pendidikan dilingkungan keluarga yang mengadopsi pola asuh yang salah, dalam hal ini orang tua yang sama melakukan hal tersebut (melakukan perjudian) atau bahkan pergaulan anak yang salah membuat hal tersebut bisa terjadi. bahwa Anak yang di bawah umur, dalam pandangan ilmu psikologi anak tersebut dalam masa tahap perkembangan identity vs role confusion dimana anak tersebut lagi benar-benar mencari identitas dirinya di lingkungan sosial, dalam hal ini lingkungan sangat berpengaruh.

Untuk menangani kasus perjudian online anak di bawah umur yang lebih baik dilakukan adalah dengan semacam rehabilitasi yang khusus untuk anak-anak dimana dalam rehabilitasi, anak di didik terkait pendidikan berkarakter. Jika orang tua tidak tahu terkait hal tersebut maka pemberian bimbingan konseling atau pengetahuan untuk orang tua.

Jika dikaitkan dengan hukum bahwa pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a)  mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, b) menumbuhkan kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan d) memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

Menurut pendapat orang tua berinisial M , bahwa selaku orang tua harus terus mengawasi anak-anak meskipun sekarang zamannya sekolah secara daring atau online maka sebagai orang tua harus memberi pengertian kepada anak-anak harus bijak memakai Handphone atau internet jangan sampai anak terjebak dalam hal-hal negatif yang ada di intenet seperti perjudian online atau game online jadi kedok untuk perjudian atau lihat-lihat gambar atau game yang mesum dan harus di batasi anak-anak itu untuk menggunakan handphone karena kalau tidak dibatasi, maka anak-anak tersebut susah di ajak berkomunikasi atau bersosialisasi dengan orang lain atau lingkungan masyarakat.

Maka dari itu jika anak-anak kecil dibawah umur 10 tahun masih dibentuk dengan kepribadianya tetapi jika anak yang sudah remaja perlu pendekatan yang lebih, misalnya orang tua yang mempunyai anak remaja komunikasi orang tua harus bisa menjadi sahabat untuk anaknya, sehingga jika ada apa-apa anak tersebut bicara ke orang tuanya bukan ke teman sepermainan, untuk itu orang tua tahu apa yang menjadi kegalauan atau permasalahan anaknya.

Jika dilihat dari psikologis yaitu Attention Deficit Hyperactivity Disorde (ADHD), dimana salah satu kondisi gangguan psikologis yang lebih umum terjadi dan memengaruhi sekitar 8,6 % remaja berusia 8 hingga 15 tahun. Gangguan ini ditandai dengan perhatian yang lebih pendek, impulsive, hiperaktif dan disorganisasi.

Anak remaja yang mengidap gangguan ini akan lebih mudah bosen, gagal berkontrentraso bahkan untuk waktu yang singkat. Karena anak remaja masih tergolong labil, jika orang tua yang perhatian kepada anaknya dan memberikan nasehat yang baik untuk anak-anaknya atau mengatakan mana yang baik dan mana yang tidak baik untuk anak-anaknya. Sehingga anak juga bisa bijak dalam pergaulan dilingkunganya.

*Muh. Agus Fajar S, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *