Indonesia sedang mengalami pandemi akut wabah judi online. Dengan bermodalkan smarthphone, siapa saja bisa mengakses judi dengan kenyamanan privasi tanpa takut terkena grebek oleh petugas keamanan. Yang lebih mencengangkan lagi, Indonesia menempati peringkat teratas pengguna judi online. Melalui data drone emprit, Indonesia adalah negara yang penduduknya paling banyak memainkan judi online di internet dan gadget. Indonesia berada di peringkat teratas, yang di mana jumlahnya mencapai 201.122 pengguna.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun. Perputaran uang dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar serta transaksi dengan tujuan diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar. Sementara itu, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 triliun. Di Indonesia, larangan perjudian ditetapkan pada Pasal 303 KUHP yang akan dikenai pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak dua puluh juta rupiah.
Namun, di tengah-tengah susahnya memberantas judi online, tiba-tiba muncul wacana pelegalan dan pemungutan pajak judi online. Perbincangan tersebut muncul ketika Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi mengaku menerima usulan dari berbagai pihak untuk memberlakukan pungutan pajak judi online. Walaupun Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya belum melakukan pembahasan terkait usulan pajak judi online tersebut.
Ada beberapa wacana kenapa judi dilegalkan, yang paling utama adalah agar uang tidak lari ke luar negeri, ada wacana penerapan pajak bagi judi daring karena memiliki potensi besar pada pendapatan negara. Sejarah judi sama panjangnya dengan sejarah manusia. Sejak 1620, demi mendapatkan pajak penghasilan yang tinggi, pemerintah kolonial VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) mengizinkan rumah perjudian untuk beroperasi. Judi kartu dan dadu (Po) cukup beken bagi penggemar judi di Batavia kala itu. Pada era Gubernur Ali Sadikin judi juga pernah dilegalkan.
Ide tersebut muncul dengan alasan untuk menambah anggaran pembangunan Jakarta sebagai ibu kota negara. Perjudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibukota Djakarta Nomor 805/A/k/BKD/1967. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. Hasilnya, dalam kurun waktu sepuluh tahun pasca-pelegalan, anggaran daerah melonjak tajam, dari Rp 66 juta menjadi Rp 89 miliar. Meningkat 1.000 persen lebih.
Selain itu, di era Orde Baru pelegalan judi oleh pemerintah terjadi pada kurun 1980-an. Presiden Soeharto mensponsori perjudian–meskipun dikamuflase dengan istilah ”sumbangan” atau ”undian”. Beraneka macam judi dilegalkan, mulai dari SOB (Sumbangan Olahraga Berhadiah), Porkas, hingga SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah).
Memang, negara bisa mendapat keuntungan apabila melegalkan perjudian. Contohnya dapat dibuktikan dengan pendapatan bisnis judi – dalam hal ini Kasino – di wilayah China, Macau sebesar 24,9 miliar pataca atau sekitar 41,9 triliun rupiah (Inspeksi dan Koordinasi Perjudian Macau dalam cnbcindonesia.com). Peluang pemasukan dan keuntungan dari perjudian dan Kasino juga di mulai dirasakan oleh pemerintahan Jepang. hal itu dapat dilihat dari pengesahan UU legalitas Kasino dan perjudian pada tahun 2016.
Salah satu alasan dilegalkannya perjudian dan Kasino di Jepang adalah laba yang dihasilkan oleh Kasino sebanyak 10 miliar dolar setiap tahunnya (suara.com). Bukan hanya jepang yang merasakan keuntungan dari bisnis rumah judi ini, namun Singapura, Malaysia, Filipina, Vietnam hingga Kamboja juga merasakan hal yang sama. Sedangkan Indonesia merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang tidak melegalkan perjudian. (detik.com).
Memang, di Indonesia belum sampai disahkan tentang perjudian, akan tetapi ada kemungkinan pelegalan bisa saja terjadi di masa depan. Selain itu, memang ada banyak keuntungan dari pelegalan dan pemajakan judi, termasuk judi online. Akan tetapi, ada pertimbangan lain yang perlu dipertimbangkan sehingga pelegalan dan pemajakan ini lebih baik tidak usah disahkan.
Pertama, Indonesia adalah negara berketuhanan. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung prinsip bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama atau bukan negara yang berdasarkan agama tertentu dan bukan pula suatu negara sekuler yang memisahkan agama dengan urusan negara. Indonesia memiliki falsafah negara Pancasila yang mengakui tentang ketuhanan. Maka dari itu, dalam berhukum, baik pembentukan dan penegakan hukum, termasuk perumusan kebijakan negara, harus bersumber pada nilai ketuhanan, nilai ketuhanan menjadi alat ukur untuk menentukan hukum itu baik atau buruk. Dalam Islam sendiri, melarang melakukan perjudian baik secara online maupun konvensional. Bukan hanya agama Islam, agama-agama lain pun ikut melarang praktek-praktek perjudian.
Kedua, hampir semua judi mempunyai sistem yang sama. Yaitu, semua sudah diatur agar bandar yang menang. Akan tetapi, perjudian di luar negeri sendiri adalah hiburan untuk orang-orang kaya. Judi ditujukan untuk orang-orang kaya untuk mencari kesenangan dengan menghambur-hamburkan uang mereka. Di sana Kasino sebagai salah satu cara untuk money laundry. Meskipun terdengar tidak baik tapi beberapa orang korup biasanya akan menghabisakan uangnya/membuat kasino untuk menutupi uang korupsinya. Akan berbahaya bagi masyarakat Indonesia, jikalau judi terutama judi online dilegalkan. Pasalnya, sebagian masyarakat Indonesia masih mempunyai literasi keuangan yang rendah. Apalagi, judi kebanyakan menjadi konsumsi masyarakat menengah ke bawah.
PPATK mendeteksi 2.761.828 pihak mengikuti permainan judi online. Sebanyak 2.190.447 di antaranya adalah yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100 ribu. PPATK menyebut para pihak ini terdeteksi sebagai “golongan warga berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain. Kalau judi dilegalkan, secara otomatis negara turut terlibat dalam pemiskinan tersistematis terhadap masyarakat.







