Permasalahan mengenai kerancauan hukum nampaknya tak pernah habis diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia. Dari kalangan pengemis hingga akademis. Dari tukang ojol hingga penikmat jalan tol. Semua pasti merasakan kekacauan peraturan pemerintah ini. Dari masa ke masa, seakan-akan ada saja keanehan atau bahkan kekonyolan perilaku para pembuat ataupun penegak hukum di Negara Hukum Indonesia.
Salah satu kasus hukum yang tengah viral saat ini adalah kasus seorang jendral Polri bernama Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo Irjen Ferdy Sambo adalah seorang Inspektur Jenderal Polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994. Irjen Ferdy Sambo menduduki jabatan tertinggi di Polri sebagai Kadiv Propam Polri mulai tahun 2020. Sebagai inspektur, tentu saja ia memiliki jabatan yang amat strategis. Jabatan yang ia miliki tentu saja semakin mambuat dia berkuasa atas segala keputusan terkait tindakan yang akan dilakukan anak buahnya.
Namun, nampaknya kekuasaan tersebut justru ia gunakan untuk melakukan kekejian dan menutupinya dari kesalahan. Sebagaimana kabar yang telah beredar, Ferdy Sambo beserta istrinya ditetapkan sebagai tersangka tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J. penetapan tersebut tidak seketika itu terjadi, namun setelah terjadi beberapa proses penyelidikan oleh beberapa anggota polri lainnya. Bahkan sudah ada beberapa anggota Polri juga yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Terkadang jabatan tinggi tersebutlah yang membuat para petinggi tersebut tak terdeteksi atas tindak kejahatannya. Sementara bawahan lainnya, yang tak memiliki kendali atas apa yang berlaku pada diri mereka, akan sangat mudah terjebak dalam permainan petingginya. Peristiwa sedemikian rupa jika dianalogikan, masih bisa ditoleransi dalam batas kewajaran manusia pada umunya. Artinya, para bawahan yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, memang pantas disebut tersangka, karena mereka juga terlibat didalamnya.
Lalu, bagaimana nasib mereka yang hanya dijadikan sebagai kambing hitam atas berbagai kejahatan yang tak pernah mereka lakukan? Penetapan tesebut hanya berdasarkan asumsi atau bukti yang belum bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Bahkan ada beberapa oknum penegak hukum yang sengaja menyertakan bukti palsu, agar asumsi yang mereka keluarkan seakan-akan benar-benar terbukti kebenarannya. Padahal sudah sangat jelas ditegaskan dalam Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP, bahwa orang yang melakukan perilaku demikian dapat dipidanakan maksimal 7 tahun penjara. Namun, tetap saja para penegak hukum tersebut justru malah menyelewengkan hukum.
Ditambah lagi mereka yang menjadi kambing hitam sudah pasti bukan termasuk dalam golongan orang-orang yang memiliki jabatan atau setidaknya uang. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Betapa malang dan sedihnya nasib rakyat Indonesia ini.
Peristiwa demikian sebenarnya tidak terjadi sekali ini saja. Sudah beberapa kali para pihak yang harusnya menegakkan hukum ini justru ditegakkan oleh hukum. Harusnya mereka yang mengadili, justtru mereka yang diadili dan berakhir dalam jeruji besi.
Kasus polisi membunuh kekasihnya, polisi tembak rekannya, polisi memperkosa anak tersangka, polisi aniaya tersangka, dan masih banyak lagi berita para polisi yang membuat pilu para warga yang mendengarnya. Lalu, jika sudah demikian, mau diapakan negara kita? Mau dibawa kemana hukum dan perundang-undangan yang ada? Jika nyatanya yang terjadi hanya realitas dokumen semata, tanpa





