Masalah lingkungan merupakan masalah pangkal dalam hidup yang tak terelakkan, yaitu peristiwa yang terjadi akibat pekerjaan alam. Proses ini terjadi dengan tidak sadarnya pelaku alam dan dapat pulih dengan sendirinya setelahnya (homeostasi). Akan tetapi, masalah lingkungan sekarang tidak lagi dapat dikatakan sebagai masalah semata-mata bersifat alami, karena manusia memberikan andil yang cukup signifikan dalam masalah ini.
Bisa disangkal bahwa masalah-masalah lingkungan yang lahir dan berkembang karena faktor manusia jauh lebih besar dan rumit (complicated) dibandingkan dengan faktor alam itu sendiri. Muara dari semua masalah lingkungan adalah pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan faktor keseimbangan lingkungan yang pada gilirannya akan menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Pencemaran adalah suatu keadaan dalam mana suatu zat atau energi diintroduksikan ke dalam suatu lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sendiri dalam konsentrasi sedemikian rupa, hingga menyebabkan terjadinya perubahan dalam keadaan termaksud yang mengakibatkan lingkungan itu tidak berfungsi seperti semula dalam arti kesehatan, kesejahteraan, dan keselamatan hayati. (Muhamad Erwin, 2008 : 36).
Masalah lingkungan hidup pada intinya adalah menemukan cara-cara yang harus dijalankan untuk menjamin dan menjadikan bumi dan alam sekitar sebagai ruang yang layak dihuni bagi kehidupan yang tentram, damai dan sejahtera. Karena itu tindakan yang mencemari lingkungan hidup sama artinya dengan mematikan hidup itu sendiri. (Niniek Suparni,1994 : 18)
Pembangunan pemukiman yang super cepat, industri sering mengabaikan kelestarian lingkungan hidup dan hanya mempertimbangkan keuntungan semata. Selanjutnya, pengelolaan lingkungan juga dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti ekonomi, pendidikan, pola hidup, lemahnya pengawasan pengelolaan lingkungan dan lemahnya sistem perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan.
Berdasarkan pemaparan diatas, permasalahan yang timbul yaitu mengenai tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan dan faktor yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Dewasa ini kita banyak melihat terdegradasinya lingkungan, hancurnya habitat dan punahnya spesies yang disebabkan oleh sifat manusia yang konsumtif dan serakah yang memprioritaskan kelangsungan hidup mereka. Pembenahan lingkungan dirasa sangat timpang, karena lebih mengedepankan aspek manusia daripada lingkungan.
Hal yang sama terjadi dalam strategi kebijakan negara menyangkut pembangunan hukum lingkungan di Indonesia sebagaimana tertuang dalam ketentuan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, di samping sangat (berkarakter) formalistik, hirarkhis-dualistik, juga sentralistik, yang dipropagandai oleh teknologi ilmiah dan modern dari barat.
Cara pandang Barat pun telah mempengaruhi perkembangan pembangunan hukum lingkungan di Indonesia yang mengakibatkan pembangunan hukum lingkungan lebih berorientasi industrialis dan konsumtif (developmentalism) (Schoorl, 1980), dan cenderung anti ekologis (Capra, Fritjof, 2004:100). seperti yang dikatakan oleh Gunnar Myrdal, bahwa “teori-teori dan konsep pembanguan Barat jika di terapkan akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi serius (Slamet Sutrisno, 2004:100).
Pembangunan hukum lingkungan akhirnya terdegradasi di fase terendah dalam pembangunan hukum yang menomorsatukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara. Pembangunan hukum lingkungan dibentuk atas landasan dominasi negara dalam perumusan kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Keterlibatan masyarakat dalam membangun lingkungan belum maksimal sehingga menyebabkan tidak partisipatifnya masyarakat. Lebih jauh kebijakan yang dirumuskan tidak selaras dengan potensi sumber daya lingkungan dan masyarakatnya.
Pembangunan hukum lingkungan yang serius yaitu yang mampu melahirkan hubungan kesetaraan antara manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, perlu upaya merenovasi sebuah metode alternatif pemberdayaan hukum lingkungan yang banyak menjawab nilai keadilan sosial dan ekologis, lebih mendemonstrasi kesetaraan dan keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat dan keharmonisan lingkungan hidup.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta perubahannya sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Seiring dengan kebutuhan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi banyak masalah, akan tetapi pengalaman menunjukkan bahwa pembangunan dapat dan telah menimbulkan berbagai dampak negatif. Konsep pembangunan yang tidak berkelanjutan dan tidak berwawasan lingkungan bukan hanya akan memperparah masalah-masalah lingkungan dan sosial yang ada namun juga akan memicu timbulnya masalahmasalah lingkungan yang baru, antara lain masalah kerusakan hutan dan ahan, kerusakan pesisir dan laut, pencemaran air, tanah dan udara, permasalahan lingkungan perkotaan dan kemasyarakatan.
Kasus pencemaran lingkungan ini berbahaya bagi kesejahteraan manusia. Apalagi pencemaran dan perusakan lingkungan di lakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang kegiatan, dalam pertambangan, kehutanan dan lain-lain. Kalau ini terjadi yang rugi bukan satu dua orang saja melainkan seluruh umat manusia dibumi ini. Oleh karena itu aspek penegakan hukum memerlukan perhatian dan aksi pemberdayaan secara maksimal terutama pada perusahaan yang melakukan perusakan dan pencemaran lingkungan.
Koesnadi Hardjasoemantri mengambil pendapat dari Moenadjat, bahwa hukum lingkungan adalah Hukum Lingkungan Modern menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya, demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Hukum Lingkungan Klasik atau use oriented law menetapkan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal dan dalam jangka waktu yang sesingkatsingkatnya. Dikemukakan pula bahwa terdapat adanya pendapat keliru yang menyatakan bahwa penegakan hukum hanyalah melalui proses di pengadilan.
Disamping itu, seolah-olah penegakan hukum adalah semata-mata tanggung jawab penegakan dari aparat penegakan hukum. Padahal sesunguhnya, penegakan hukum adalah kewajiban dari seluruh anggota masyarakat, sehingga untuk itu pemahaman tentang hak dan kewajiban menjadi syarat mutlak. (K. Hardjasoemantri, 1993 : 84)
Oleh : Windy Khoirun Nisa





