Zakat merupakan ibadah maliyah ijtima’iyah yang memiliki posisi yang sangat penting dan strategis dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Zakat merupakan suatu kewajiban yang memiliki dua dimensi, yakni dimensi spiritual dan dimensi sosial. Dimensi spiritual dilihat dari perintah atau kewajiban untuk melaksanakan perintah Allah Swt. Sedangkan dimensi sosial dari sisi pelaksanaan yang harus diberikan kepada yang berhak khususnya fakir miskin.
Namun demikian, zakat termasuk ibadah yang tidak begitu popular. Minat mengeluarkan zakat di kalangan umat Islam masih rendah, dibanding minat menjalankan ibadah haji ataupun umrah. Pengetahuan tentang zakat juga masih lemah. Padahal zakat memiliki fungsi sosial yang sangat tinggi. Zakat dapat dipergunakan sebagai sarana pemerataan pendapatan masyarakat melalui pendistribusian harta kepada orang-orang yang memerlukan sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat al-Taubah ayat 60. Zakat dapat menjadi manifestasi dari gotong-royong antara orang kaya (aghniya) dengan fakir miskin (fuqara wa al-masakin).
Mengeluarkan zakat merupakan tindakan atau upaya perlindungan bagi masyarakat dari bencana kemiskinan. Apalagi angka kemiskinan di Indonesia yang mayoritas Muslim masih tergolong tinggi, yaitu mencapai 34.69 juta jiwa atau 15,42% dari total penduduk Indonesia. Angka tersebut menunjukkan pelaksanaan zakat belum terrealisasi sebagai sarana pengentasan kemiskinan.
Secara faktual, zakat masih dianggap sebagai simbol kewajiban bagi orang “mampu” saja. Banyak ummat Islam yang mampu tetapi belum memahami betapa pentinnya potensi zakat. Bahkan sekedar mengetahui hukum zakat. Belum lagi cara menyalurkannya agar efektif untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Secara normatif, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim. Secara garis besar zakat ada dua macam, yaitu zakat mal (harta benda) dan zakat fithrah (makanan).
Zakat mal diwajibkan khusus bagi orang Islam yang memiliki harta dengan kriteria tertentu. Ada harya yang dibebaskan dari zakat, seperti rumah untuk tempat tinggal beserta perabotannya, mobil pribadi, peralatan kerja, termasuk emas sekadar untuk perhiasan yang dipakai. Ada harta yang wajib dizakati harta bendanya saja, seperti emas dan perak untuk kekayaan apabila mencapai 1 nishab (batas minimal) dan jatuh tempo (haul) yaitu 1 tahun kepemilikan. Adapula harta yang wajib dizakati penghasilan dari harta bendanya saja, seperti hasil dari tanah pertanian, sewa rumah, sewa kendaraan, sewa gudang/ruko, dan sejenisnya. Selain itu, ada harta yang wajib dizakati harta benda dan penghasilan yang timbul daripadanya, seperti hasil dari peternakan sapi dan perdagangan.
Adapun perhitungan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah: 1) hasil bumi dari pertanian/perkebunan apabila mencapai kurang lebih 8 kwintal adalah 5% apabila menggunakan tenaga kerja atau mekanik, dan 10% apabila tanpa tenaga kerja dan mekanik. 2) Perdagangan termasuk industri dan profesi apabila keuntungan atau penghasilannya mencapai harga 85 gr emas/perak adalah 2,5%. 3) 5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing. 4) 30 ekor sampi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau. 5) 40 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing. 6) 85 gram emas/perak zakatnya 2,5%. 7) barang temuan/harta karun/hadiah/kuis 20%.
Tujuan diwajibkannya zakat mal adalah untuk mencegah konglomerasi, yaitu berputarnya harta kekayaan pada orang-orang tertentu saja. Ada juga tujuan normatif-teologis yaitu membersihkan hati orang yang memiliki harta dari sifat kikir, dan membersihkan harta dari potensi bercampurnya dengan harta yang tidak halal. Tujuan sosial ekonomi zakat mal adalah untuk pemberdayaan ekonomi. Zakat mal idealnya diberikan dalam bentuk modal kerja atau usaha. Targetnya agar seseorang yang sebelumnya menerima zakat (mustahiq), setelah diberi zakat untuk modal usaha, selanjutnya tidak menerima zakat lagi, bahkan sudah berganti posisi sebagai pemberi zakat (muzaki). Ini merupakan target jangka panjang dengan konsep “mengubah mustahiq menjadi muzaki” seperti yang sering dikemukakan oleh para praktisi pengelola zakat. Namun demikian, zakat juga dapat diberikan untuk memenuhi kebutuhan sesaat bagi yang benar-benar membutuhkan seperti untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan zakat diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup/kesejahteraan masyarakat yang tidak mampu.
Sedangkan zakat fitrah yaitu zakat dalam bentuk makanan pokok yang peruntukannya untuk konsumsi pada hari raya. Zakat fitrah diwajibkan bagi muslim laki-laki, perempuan, tua hingga bayi (wajib atas orang tuanya) pada akhir bulan Ramadhan. Tidak ada ketentuan “mampu” untuk zakat fitrah. Kriterianya hanya memiliki kelebihan makanan untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
Zakat fitrah diwajibkan atas semua muslim agar setiap orang Islam pernah merasakah sebagai muzaki (bagi yang biasanya sebagai mustahiq). Target dari zakat fitrah adalah agar tidak ada lagi orang yang kekurangan makanan pada hari raya (hari diwajibkan makan dan diharamkan puasa).
Sebagai kewajiban, zakat merupakan sumber dana yang tidak akan pernah kering dan habis. Selama umat Islam memiliki kesadaran untuk berzakat dan selama dana zakat tersebut mampu dikelola dengan baik, maka dana zakat akan selalu ada serta bermanfaat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Atas dasar inilah zakat dapat berfungsi sebagai salah satu sumber dana social-ekonomi bagi umat Islam.
Zakat khususnya zakat mal menjadi alat yang efektif untuk mewujudkan tujuan fiskal yang juga diharapkan akan dapat mempengaruhi efek pembangunan. Zakat akan mendorong terjadinya perputaran harta. Dengan zakat harta tidak akan terjadi idle dan hoarding melainkan akan mendorong investasi, meningkatkan permintaan dan sebagainya.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Dr. AI Hamzani, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





