UMKM Dapat Mengglobal dengan Daftarkan Merek

UMKM adalah fondasi perekonomian bangsa, ungkapan ini bukanlah isapan jempol semata melainkan fakta yang sebelumnya telah terbukti. Bagaimana tidak, ketika negara kita diterjang badai krisis moneter pada tahun 1998 yang boleh jadi merupakan moment menyedihkan bagi perekonomian bangsa Indonesia saat itu, justru para pelaku UMKM masih sanggup bertahan hingga kini. Bahkan kini krisis moneter bukan lagi menjadi satu-satunya pukulan terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa tetapi pandemi Covid 19 yang belum kunjung usai sejak tahun 2020 hingga tahun 2021 ini juga tidak kalah menjadi hambatan besar bagi perekonomian untuk bertumbuh kembang. 

Akan tetapi, lagi-lagi dalam setiap bencana ekonomi UMKM selalu menjadi yang paling kuat bertahan. Dengan begitu sudah selayaknya memang pemerintah sangat perlu memberikan dukungan penuh bagi pelaku UMKM baik secara langsung maupun melalui dinas-dinas terkait agar dapat mengembangkan usahanya. Bukan hanya menjual produk UMKM di dalam negeri saja tetapi perlu didorong untuk bersaing di pasar global. Akhir tahun 2020 Kementerian Perdagangan merilis data bahwa sebanyak 54 UKM Indonesia telah menembus pasar global melalui ekspor dengan total nilai produk UKM sebesar USD 12,29 juta atau sekitar Rp 178,15 Miliar. Angka ini bukan tidak mungkin akan terus meningkat apabila pelaku UMKM fokus dalam usaha menembus pasar global. Bersaing di pasar global bukan hanya membutuhkan kualitas produk yang baik tetapi juga keunikan yang dapat menjadi ciri khas serta daya pembeda dengan produk-produk internasional lain yang sejenis. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah adanya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap keamanan produk dari upaya-upaya persaingan curang seperti pendomplengan merek.

Pasar global sangat dipengaruhi oleh kebijakan internasional terutama dalam hal pengakuan global terhadap kepemilikan kekayaan intelektual. Bukan tanpa alasan, hal ini lebih kepada adanya kepercayaan global akan prinsip originalitas dan kualitas produk sehingga tindakan pendomplengan terhadap kekayaan intelektual milik orang lain yang sudah terdaftar adalah sesuatu yang tidak dapat ditolerir. Oleh sebab itu, pemerintah dan masyarakat perlu bahu-membahu untuk menghadapi arus persaingan bebas yang telah menggulir. Banyak faktor yang dapat diandalkan bagi UMKM untuk dapat bersaing secara global dengan produk-produk ternama di kancah internasional. Salah satunya adalah dengan cara mensupport UMKM untuk mendaftarkan merek produk UMKM melalui Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) dibawah Kementerian Hukum dan HAM.

Mendaftarkan merek adalah langkah awal untuk melindungi diri dari tindakan mendompleng merek milik orang lain yang sudah terdaftar dan melindungi diri dari pendomplengan yang dilakukan oleh orang lain terhadap merek yang dimiliki. Namun hal yang perlu diingat adalah bahwa perlindungan hukum dari tindakan pendomplengan merek hanya akan didapatkan manakala merek telah didaftarkan dan telah memperoleh sertifikat Hak Merek yang diterbitkan oleh DJKI. UMKM perlu mendaftarkan merek sebelum menjual produknya ke luar Indonesia agar memperoleh perlindungan hukum, apabila produknya dibeli oleh orang asing yang beritikad buruk untuk mendaftarkan merek. Banyak terjadi UMKM mengekspor produk tanpa merek yang kemudian justru dinegara tujuan dibeli untuk didaftarkan Hak Merek. Hal ini tentu akan sangat merugikan bagi UMKM sebab harga jual produk tanpa merek dengan harga jual produk yang telah didaftarkan Hak Merek tentu akan berbeda. Akan lebih menguntungkan menjual produk dengan merek terdaftar daripada menjual produk secara bodongan. Dengan demikian UMKM akan mampu bersaing di pasar global manakala telah terlindungi dengan Hak Merek. Sebab merek merupakan jaminan kualaitas dan kepuasan bagi konsumen, bahkan pada level tertentu produk-produk UMKM yang bermutu akan dapat merebut perhatian konsumen global.

Oleh: Kanti Rahayu, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *