UANG BESAR UNTUK MENANG PEMILU (Bagian IV dari Empat Tulisan)

Oleh: Dr. Mohammad Nasih, M.Si., Pengajar Pascasarjana Ilmu Politik UI dan FISIP UMJ, Guru Utama di Rumah Perkaderan dan Tahfidh al-Qur’an Monasmuda Institute Semarang dan Pengasuh Pesantren Planet NUFO Rembang

Kekuasaan sangat penting artinya untuk mentransformasikan ajaran-ajaran Islam ke dalam produk kebijakan politik. Karena itu, baik poros kekuasaan eksekutif, legislatif,  maupun yudikatif, harus berada di tangan orang-orang yang benar. Signifikansi kekuasaan dibandingkan harta kekayaan  bisa diungkapkan dengan “segenggam kekuasaan jauh lebih berharga dibandingkan segenggam berlian”. Karena itu, jika pun harta kekayaan harus dikorbankan untuk mendapatkan kekuasaan, maka itu harus dilakukan.

Dalam politik Indonesia yang kian liberal, biaya politik yang diperlukan sangat tinggi. Di Indonesia, biaya politik yang tinggi itu disebabkan oleh biaya politik harus juga memasukkan money politic. Di negara-negara dengan penduduk pemilih yang memiliki kesadaran politik yang baik, praktik politik uang sangat minim, bahkan bisa tidak ada. Namun, di Indonesia, terutama sejak Pemilu 2009, praktik politik mulai ada. Dalam pemilu-pemilu berikutnya bahkan menjadi budaya. Bahkan dalam Pemilu 2024, yang terjadi tak ubahnya lelang suara. Siapa yang memberikan uang dalam jumlah terbesar dalam waktu paling dekat dengan pencoblosan, dialah yang akan dicoblos.

Ini terjadi karena kira-kira 80% rakyat pemilih tidak memiliki kapasitas untuk menilai kriteria pemimpin yang mereka perlukan untuk membangun pemerintahan yang baik. Itu disebabkan di antaranya oleh tingkat IQ yang rendah, rata-rata hanya 78,49. Penyebabnya adalah asupan gizi yang sangat kurang. Dan pangkalnya adalah tingkat ekonomi yang rendah. Kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup telah membuat rakyat berpikir jangka sangat pendek. Namun, keadaan ini baru disadari oleh sangat sedikit orang. Bahkan kalangan intelektual aktivis lebih banyak yang tidak menyadari ini, sehingga justru cenderung menyalahkan rakyat. Padahal sesungguhnya mereka adalah korban dari kebijakan-kebijakan politik sebelumnya yang menyebabkan mereka mengalami kemiskinan struktural.

Bacaan Lainnya

Lalu bagaimana menghadapi Pemilu dalam keadaan yang demikian? Tentu saja tidak ada pilihan lain kecuali menggunakan harta kekayaan yang secukup-cukupnya untuk mendapatkan kekuasaan. Setelah mendapatkan kekuasaan, barulah bisa dibangun kebijakan politik yang berorientasi untuk mencerdasakan. Jalan yang paling strategis adalah dengan memberikan makan kepada rakyat, utamanya adalah pengantin baru yang perempuan, agar menghasilkan ovum yang berkualitas sebelum terjadi pembuahan. Dengan demikian, anak yang dilahirkan nantinya adalah anak-anak dengan kecerdasan yang cukup dan bisa memenuhi prasyarat bonus demografi. Mereka akan menjadi asset, bukan beban negara.

Dalam keadaan terpaksa ini, sesuatu yang tidak boleh atau haram menjadi boleh. Sebab, kalau politisi yang sesungguhnya memiliki niat yang baik, tetapi tidak menggunakan cara-cara yang bisa membuat menang dalam pertempuran, maka tentu saja akan sia-sia. Hasilnya sudah bisa dipastikan sebelum Pemilu, yakni kekalahan. Istilah yang digunakan bukan membeli kebenaran sebagaimana dikatakan oleh KH. Baha’uddin Nursalim atau lebih dikenal dengan Gus Baha’. Kalau pandangan ini disetujui oleh ulama’-ulama’ yang lain, maka masuk dalam kategori ijma’. Padahal, mestinya ijma’ baru digunakan kalau qiyas sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan. Sedangkan untuk kasus darurat ini, cukup banyak kasus dalam al-Qur’an yang bisa digunakan sebagai analogi.

Al-Qur’an juga memberikan perspektif tentang cara menghadapi keadaan darurat. Di antaranya adalah memakan makanan-makanan yang diharamkan. Al-Qur’an menyatakan ini secra tegas setidaknya dalam tiga ayat:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (al-Baqarah: 173)

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (al-An’am: 145)

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menginginkan, dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (al-Nahl: 115)

Di dalam ketiga ayat di atas, ada tiga syarat dibolehkan untuk melakukan tindakan yang sebelumnya dilarang, yaitu: keadaan terpaksa, tidak menginginkan, dan tidak melampaui batas. Dari ketiga syarat itu, yang memerlukan analisis serius adalah yang pertama dan ketiga. Kalau syarat yang kedua, tentu saja siapa pun yang menjadi kontestan Pemilu lebih ingin untuk tidak mengeluarkan uang.

Keadaan terpaksa bisa diketahui dengan mengetahui apa yang diinginkan oleh rakyat pemilih. Jika kecenderungan, apalagi kebutuhan mereka adalah uang maka itulah yang harus diberikan. Dan untuk dikatakan sebagai suap, terlalu banyak variable yang bisa dianalisis untuk sampai pada kesimpulan iya atau tidak. Dalam kehidupan mayoritas pemilih yang sulit, di antaranya karena mayoritas mereka adalah buruh harian, seperti buruh tani, tukang ojek, dan semacamnya, maka apabila mereka tidak bekerja, tentu saja mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup hari itu. Bagi orang yang tidak memahami realitas kehidupan masyarakat, karena hidup dalam kecukupan, ini sulit sekali dipahami. Padahal demikian itulah keadaan hidup sebagian besar masyarakat, terutama di daerah-daerah pedesaan. Karena itu, untuk membuat mereka datang ke TPS dan memberikan suara dukungan, diperlukan upah sebagai ganti kerja sehari, karena mereka harus libur pada hari itu.

Sedangkan syarat ketiga adalah tidak berlebihan. Maksudnya adalah jangan sampai keseluruhan suara yang didapatkan adalah hasil dari membeli suara. Harus dilakukan riset tentang persentase pemilih yang membutuhkan upah untuk datang ke TPS dan pemilih yang memiliki kecukupan penghidupan sehingga tidak perlu diberi upah untuk datang ke TPS. Mereka yang memiliki kecukupan ini harus diberi pendidikan politik, sehingga menentukan pilihan politik dengan benar. Inilah yang harus dilakukan oleh para kandidat sebagai bentuk kerja politik berbasis idealisme. Dengan demikian, amplopisme tidak menguasai lapangan secara total. Dengan cara ini, suara dukungan yang didapatkan dengan cara membeli tidak berlebihan. Sebisa mungkin, persentase pemilih yang memilih bukan karena uang melampaui angka persentase pemilih yang memilih bukan karena uang secara keseluruhan.

Tindakan ini sesungguhnya adalah implementasi dari pendidikan idepolitor stratak. Perspektif ideologisnya adalah harus ada alat yang bisa digunakan untuk melakukan transformasi nilai-nilai Islam dalam kebijakan politik. Karena itu, wawasan dan jalan politik harus dimiliki dan ditempuh dengan sepenuh kesungguhan. Agar ikhtiar politik terjadi secara signifikan, diperlukan organisasi yang kuat. Namun, semuanya itu tidak akan menghasilkan tujuan apabila tidak ada strategi dan taktik sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi di lapangan. Dan politik uang adalah salah satunya. Jika tingkat kesadaran politik masyarakat pemilih sudah berubah menjadi baik, maka praktik politik uang akan kembali seperti hukum awalnya, yaitu haram. Dalam konteks Indonesia, itu baru akan terjadi paling cepat pada tahun 2049. Paling realistis tahun 2059.  Semoga bisa lebih cepat.

Baik ada maupun tidak ada politik uang, jalan politik memerlukan biaya yang mahal. Dan para aktivis Islam yang telah dibina menjadi pemimpin harus mampu membuktikan diri sebagai manusia yang tidak hanya shalih (baik) tetapi juga mushlih (memperbaiki). Karena itu harus ada persiapan khusus agar para calon pemimpin memiliki sumber penghidupan yang cukup, sehingga kekuasaan bukan menjadi sumber pencaharian, melainkan benar-benar menjadi lahan perjuangan. Uang besar yang dikeluarkan untuk jihad merebut kekuasaan, menghasilkan kebijakan-kebijakan politik yang di antaranya mengalokasikan anggaran negara yang jumlah beribu-ribu kali lipat lebih besar. Kalau dibandingkan begini, maka uang yang awalnya dianggap besar untuk berjuang dalam medan politik, menjadi terlihat amat sangat kecil. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *