Teganya Korupsi di Tengah Pandemi

Masyarakat dunia dikejutkan dengan munculnya wabah baru yang disebut Covid-19. Penyebarannya tanpa pandang bulu terhadap seluruh spesies manusia membuat World Health Organization (WHO) menetapkannya sebagai pandemi global.

Munculnya Covid 19 membawa peristiwa di seluruh dunia menjadi lumpuh total, terutama di sektor ekonomi. Kemunculan Covid 19 menyebabkan banyak perusahaan bangkrut, harga saham jatuh, dan karyawan banyak yang dirumahkan bahkan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini membuat tingkat kemiskinan baru bertambah, dan kita tidak tahu kapan pandemi ini akan segera berakhir.

Perekonomian, keuangan dan aset sangat penting untuk mendukung dan memajukan kehidupan. Akibat kebijakan PSBB, sekarang berganti PPKM yang diterapkan Pemerintah, membuat aktivitas ekonomi melemah dan sulit memperoleh pendapatan yang ideal. Pemerintah telah mencoba sekuat tenaga untuk mengurangi dampak Pendemi Covid-19 khususnya dampak ekonomi melalui bantuan sosial yang diberikan secara bertahap. Tentunya dana yang dikeluarkan pemerintah digunakan untuk menangani masyarakat yang terkena wabah di berbagai wilayah Indonesia tidaklah kecil. Dana tersebut harus digunakan dengan tepat dan tepat sasaran.

Namun di tengah wabah keadaan yang seperti ini, membuat rentan akan adanya korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat. Barangkali mereka mereka melakukan karena merasa kurang atas apa yang telah didapat. Fokus negara dalam pengendalian penyebaran virus corona justru terganggu oleh perilaku jahat para pejabatnya sendiri yang telah menyalahgunakan dana untuk keuntungan pribadi, maupun menunjukan prilaku korupsnya.

Ada beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK sepanjang masa Pandemi Covid-19, yaitu: Menteri Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabowo) Menteri Sosial (Juliari Batubara), Bupati Kutai Timur (Ismunandar), Bupati Banggai Laut (Wenny Bukamo), Gubernur Sulawesi Selatan (Nurdin Abdullah), Bupati Ngajuk (Novi Rahman Hidayat), Bupati Probolinggo (Puput Tantriana Sari, beserta Suami yang mantan Bupati Probolinggo dan saat ini sebagai Anggota DPR RI), teranyar Bupati Banjarnegara (Budhi Sarwono). Mereka ditangkap KPK ada yang Korupsi terkait dengan bantuan dana Pandemi maupun bukan.

Terlepas dari apapun, penting bagi kita untuk menutup celah terhadap siapapun yang hendak mengambil kesempatan dalam kesempitan di tengah pandemi. Termasuk para pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah yang diberikan kewenangan oleh pemerintah juga harus berhati-hati dalam mengolah dana dan data agar tepat sasaran.

Korupsi merupakan perbuatan yang bukan hanya merugikan keuangan negara namun juga dapat menimbulkan kerugian-kerugian pada perekonomian rakyat. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, pejabat pusat dan daerah yang melakukan tindak korupsi berkaitan dengan anggaran bencana Covid-19 terancam hukuman mati. Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Dalam keadaan negara sedang dilanda pandemi Covid-19, upaya penegakkan hukum dalam kasus korupsi di Indonesia secara tidak langsung sudah mengupayakan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), karena dengan berkurangnya kasus korupsi di saat pandemi ini maka hak-hak masyarakat sedikit demi sedikit dapat diberikan. Upaya pemberantasan korupsi harus benar-benar dilakukan secara serius agar tidak menyusahkan banyak rakyat dan membuat para pelaku korupsi menjadi jera. Sebab korupsi menjadi salah satu penyebab negara belum mampu memenuhi kewajibannya untuk menjamin pemenuhan hak asasi warga negara.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Nurul Nelimarlina, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *