Setelah mengenal lebih jauh tentang term an-nisa dalam pandangan al-qur’an, penulis akan memaparkan salah satu kata yang juga sering digunakan untuk membahas tentang perempuan yaitu al-mar’ah. Seperti yang kita tahu, dalam pandangan historis, sebelum turunnya al-qur’an dan datangnya islam, perempuan berada dalam cengkraman manusia dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Dalam sejarah, ada banyak sekali peradaban-peradaban besar sebelum Islam Berjaya, namun tak satupun yang memuliakan perempuan. Sebut saja Yunani, Romawi, China, ataupun India. Bahkan agama-agama lainnya yang muncul sebelum islam seperti Yahudi, nasrani, Budha, Zoroaster dan lain-lain, mereka tidak banyak membicarakan perempuan sebagaiman islam mengangkat derajat perempuan.
Bahkan lebih parah lagi, nasib perempuan selalu menyedihkan dari seluruh kalangan masyarakat. Di kalangan elit kerajaan, perempuan disekap dalam istana, dijadikan seller hanya untuk memuaskan nafsu sang Raja. Begitupula dikalangan bawah, perempuan diperjualbelikan seperti barang tak berharga. Bahkan jika seorang perempuan sudah berumah tangga, maka kekuasaan penuh ada di tangan suami. Perempuan sama sekali tidak memiliki hak. Baik hak sebagai istri yang harusnya dinafkahi secara verbal dan nonverbal, apalagi jika berbicara tentang hak waris, tentu saja perempuan tidak dianggap sama sekali.
Pada peradaban Yunani Kuno, perempuan dianggap makhluk paling laknat kerena perempuanlah yang menyebabkab Adam terusir dari surga, sehingga Ayah pada zaman itu berhak menjual belikan anak perempuannya.
Setelah islam datang dan turunnya Al-qur’an sebagai sumber hokum utama,maka perhatian terhadap perempuan menjadi begitu besar. Islam menempatkan seoarang perempuan dalam ranah yang begitu terhormat. Dalam berbagai aspek, perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Baik dalam mengurusi rumah tangga maupun pengembangan bakat serta mempelajari apapun yang dipelajari oleh laki-laki.
Berbicara tentang al-mar’ah, Al-qur’an menyebut term tersebut sebanyak 38 kali dengan bentuk yang beragam, baik berbentuk jamak atau tunggal dan berbagai bentuk lainnya. Kata imra’ah sama saja dengan kata mar’ah yang jika ditelusuri secara Bahasa memiliki akar kata “mara’a-yamra’u-imra’ah atau mar’ah” dengan makna dasar kesegaran atau kenyamanan atau dalam kamus Bahasa arab berarti “baik, bermanfaat, segar, nyaman”. Lalu bagaimana selanjutnya al-quran mengartikan mar’ah sebagai perempuan? Berikut penulis paparkan beberapa penjelasan sehingga term tersebut diartkan sebagai perempuan.
Penyebutan kata imra’ah atau mar’ah dalam al-qur’an yang berjumlah sebanyak 38 kali, tidak semunya memiliki makna yang sama. Dalam 26 kali penyebutannya di al-qur’an, kata mar’ah berarti isteri dan dalam banyak konteks memang term al-mar’ah secara umum diartikan sebagai isteri. Namun dalam dua ayat lainnya yang menggunakan term al-mar’ah dengan arti perempuan yang belum menikah atau “gadis”, dan tiga ayat lainnya yang menggunakan term al-mar’ah dengan arti perempuan secara umum yang tidak menunjukan spesifikasi apapun, apakah perempuan tersebut sudah menikah, belum menikah atau menjadi janda. Juga dalam beberapa ayat lainnya yang menggunakan term al-mar’ah dalam menentukan hokum-hukum seperti menjadi saksi untuk menggantikan laki-laki dan lain sebagainya.
Dalam hal ini, perempuan berfungsi sebagai pemberi kesegaran bagi laki-laki. Maka kata al-mar’ah ini kemudian diartikan sebagai perempuan, karena pada dasarnya perempuan diciptakan sebagai makhluk yang bermanfaat dan menjadi tempat ternyaman bagi laki-laki.
Dalam berbagai kajian tafsir, kata al-mar’ah juga didefiniskan dan memiliki akar kata yang berbeda-beda namun tetap dengan arti yang menunjukan skill keperempuanan. Ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa imra’ah atau al-mar’ah memiliki akar kata ra’aa dengan amra’ah sebagai masdarnya yang berari pemandangan, wajah atau muka. Jika mengikuti kaedah dasar Bahasa arab yang mengatakan setiap kata yang memiliki rumpun yang sama, maka pada umumny mengandung makna yang berdejatan atau sejalan.
Perlu diketahui juga bahwa term imra’ah atau al-mar’ah ini merupakan bentuk mufrad dari kata an-nisa. Sehingga pada maknanya, sering diartikan sebagai isteri karena hanya berjumlah satu. Berbeda dengan an-nisa yang maknanya merujuk pada komunitas perempuan atau banyak perempuan sehingga memiliki arti perempuan pada umumnya.







