Kondisi legislasi di Indonesia memiliki banyak permasalahan yang perlu dilakukan evaluasi, di antaranya adalah kondisi Peraturan Perundang-undangan yang Hiperregulasi. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih (overlapping), disharmoni antar peraturan dan rumitnya teknis pembuatan peraturan perundang-undangan. Hal itu dapat dilihat pada Data dari jdihn.go.id per 23 Desember 2021 untuk produk hukum tingkat pusat saja mencapai 46.611 produk hukum pusat, produk hukum di tingkat daerah mencapai 220.346 produk hukum. Selain itu data penulis yang diperoleh dari website Mahkamah Konstitusi per Jum’at, 04 Februari 2022 jumlah permohonan pengujian Undang-undang sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2022 yang teregistrasi 1516 perkara. Jumlah putusan pengujian Undang-Undang mencapai 1483 putusan, putusan dikabulkan sejumlah 280 putusan, ditolak 533 perkara, gugur 23 perkara, tidak diterima 488 perkara dan tidak berwenang 10, belum lagi produk hukum Peraturan Daerah yang mencapai ribuan dibatalkan.
Banyaknya pengujian undang-undang dan produk hukum Peraturan Daerah yang dibatalkan menjadi persoalan serius bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Secara tidak langsung masih banyak undang-undang dalam pembentukannya masih bertentangan dengan konstitusi, yang terbaru adalah pengujian formil Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta Kerja yang ramai dimasyarakat dikenal sebagai undang-undang Omnibus Law.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji formil undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yang teregister dalam perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 membawa implikasi luar biasa bagi proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diuji formil oleh Mahkamah Konstitusi RI dan dinyatakan sebagai produk undang-undang yang cacat formil dan inkonstitusional bersyarat. Yang menarik adalah adanya pertimbangan dalam putusan tersebut yang berbeda Pendapat (Dissenting Opinion), yang sejatinya pendapat berbeda (Dissenting Opinion) bagi para hakim mencerminkan sebuah penafsiran dan interpretasi, yang dalam filsafat hukum sebagai sebuah seni hermeneutika bagi para hakim.
Dalam perkara tersebut muncul dua pandangan yang menggambarkan adanya sebuah pemikiran Legal Positivisme dan pemikiran Progresif dalam putusan tersebut, namun apabila dicermati dan dianalisa meskipun terjadi berbeda Pendapat (Dissenting Opinion) pada putusan tersebut, kedua pandangan tersebut tetap berujung pada satu titik, yakni menghendaki perlunya sebuah model Omnibuslaw terakomodir dalam pembentukan perundang-undangan di Indonesia dalam rangka mengatisipasi perkembangan hukum ke depan, artinya yang perlu dilakukan kedepan adalah menata ulang dengan melakukan perubahan terhadap undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Munculnya metode baru Omnibus Law yang belum menjadi bagian dari model dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia membawa dampak yang sangat signifikan bagi existensi Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah mengalami perubahan dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, yang selama ini dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan perundang-undangan di Indonesia. Setidaknya bila mendasarkan putusan Mahkamah Konstitui RI Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perlu dilakukan sebuah perubahan terhadap Undang-undang nomor 12 tahun 2011 agar mengakomodir model Omnibus Law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Saat ini memang rancangan Perubahan kedua Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sedang dilakukan penyusunan, terakhir penulis melalui daring (media zoom) pada Rabu, 2 Februari 2022 mengikuti proses pelaksanaan konsultasi publik Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang diselenggarakan di Universitas Padjajaran Bandung. Beberapa point yang menarik bagi penulis dalam konsultasi publik tersebut adalah menyangkut pemberlakukan model Omnibus law bagi produk hukum di daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Apabila model Omnibus Law sudah secara resmi terakomodir dalam perubahan kedua Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka metode Omnibus Law yang diterapkan bagi produk Undang-undang maka dapat pula berlaku mutatis mutandis bagi produk Peraturan Daerah mengingat berdasarkan pengertian Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 15 tahun 2019 jo. UU No. 12 tahun 2011) yang menyebutkan bahwa “Pembentukan Peraturan Perundang – undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang – undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, artinya tahapan dalam penyusunan Perda terdapat proses pembahasan dan pengesahan atau penetapannya bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sehingga dapat diterapkan metode Omnibus Law.
Dalam RUU Perubahan, metode Omnibus Law dipergunakan kata “metode Omnibus” dan dimasukan dalam draft pasal 64 ayat 2 yang menyatakan “Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Metode Omnibus”, sedangkan metode Omnibus sendiri didefinisikan ke dalam norma ketentuan Pasal 1 angka 2 a yang rumusan normanya berbunyi :“Metode Omnibus adalah metode penyusunan Peraturan Perundang – undangan dengan menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan / atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang – undangan, dan / atau mencabut Peraturan Perundang – undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkan ke dalam satu Peraturan Perundang – undangan untuk mencapai tujuan tertentu”.
Rumusan tersebut kurang tepat menurut pendapat Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa,SH.,MH..Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Bandung sebab rumusannya panjang dan membingungkan, terutama bagi yang tidak paham dan mengerti tentang Omnibus Law dan Omnibus sebagai metode, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa menggunakan rumusannya adalah “Metode Omnibus adalah Adalah metode penyusunan suatu peraturan perundang – undangan baru yang mengatur banyak materi muatan yang di dalamnya berisi perubahan sekaligus pencabutan beberapa ketentuan dalam berbagai peraturan perundang – undangan yang terkait, untuk mencapai tujuan tertentu”).
Terlepas dari perdebatan pemaknaan dari Omnibus Law, yang menjadi perhatian dan menurut penulis butuh perhatian saat ini adalah penerapan metode Omnibus di daerah. Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus mempersiapkan diri dengan adanya metode baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai konsekuensi manakala perubahan kedua Undang-undang nomor 12 tahun 2011 telah disahkan, harapannya metode baru tersebut mampu mengatasi dan membantu mengurangi peraturan perundang-undangan yang Hiperregulasi, artinya metode Omnibus memungkinkan beberapa peraturan daerah dapat digabungkan menjadi satu produk hukum daerah untuk mencapai tujuan tertentu. Menjadi Babak baru Metode Omnibus bagi pembentukan peraturan peruuan di daerah. Kesiapan dari segala aspek baik perancang peraturan perundang-undangan, analis legislatif maupun tenaga ahlinya harus dipersiapkan secara baik. “Selamat datang Omnibus di Daerah”.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh : Imam Asmarudin, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman





