RUU KUHP yang Terkunci dan Dikunci

“Ini Draft RKUHP atau hati? Kok susah banget dibuka?” Joke tersebut sempat menjadi bahan ledekan para aktivis akan bobroknya pemerintah Indonesia saat ini. Bagaimana tidak? Beberapa hari terakhir ini, rakyat dibuat geger oleh aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak adanya rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). RUU tersebut ditentang oleh masyarakat, khusunya para mahasiswa, karena prosesnya dinilai tidak transparan. Hal tersebut bertentangan dengan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan hingga berita ini terbit, belum ada kejelasan mengenai Draft RKUHP ini.

Sebenarnya pembahasan mengenai RKUHP ini sudah menuai polemik dari warga sipil sejak 2019 lalu. Akibatnya, rencana pengesahan tersebut ditunda karena pemerintah dan DPR berjanji hendak membahas kembali beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai dengan amanat demokrasi. Namun tetap saja. Janji hanyalah janji. Di tengah-tengah keadaan negara yang sedang tidak baik-baik saja, tiba-tiba pada akhir Mei kemarin, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenKumHam) bersama Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai revisi UU ini. Namun mereka tak berkenan untuk membuka draft RKUHP yang “katanya” telah dibahas.

Sehingga beberapa pakar hukum menilai, pemerintah dan DPR melanggar konstitusi bila buru-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa sebanarnya DPR tidak benar-benar melakukan kajian ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah. Itu artinya, RKUHP yang ditargetkan akan disahkan pada Bulan Juli ini adalah RU yang masih sama dengan RKUHP dengan pasal bermasalah di Tahun 2019.

1.Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”, demikian bunyi pasal 240 RUKUHP Tahun 2019.

Dilnjutkan pasal 241, berbunyi, “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Pasal itu menyebutkan bahwa perbuatan menghina pemerintah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 3 tahun, bahkan 4 tahun jika perbuatan tersebut dilakukan melalui teknologi informasi.

2. Pasal Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 353 Ayat (1).

Ayat selanjutnya menjelaskan bahwa tindak pidana berupa penghinaan terhadap kekuasaan umum dikategorikan dalam delik aduan. Artinya, hal tersebut bisa diadukan secara hukum jika pihak yang dihina merasa dirugikan atas tindakan penghinaan tersebut.

Lembaga negara tersebut antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota. Apabila benar-benar terjadi proses hukum antara lembaga hukum dengan warga sipil, sudah pasti dapat diketahui siapa yang akan menang dan siapa yang terbuang.

3. Pasal penghinaan terhadap kehormatan presiden

“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 218 Ayat (1).

Dalam pasal tersebut, sangat jelas disebutkan bahwa siapapun yang merendahkan kehormatan presiden atau wakil presiden, akan terkena pidana paling lama 3,5 tahun penjara.

Sedangkan, jika bentuk penyerangan kehormatan tersebut dilakukan di media sosial, maka hukuman tersebut bisa diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Pasal penghinaan presiden-wakil presiden bakal menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.

Tiga pasal bermasalah tersebut nampaknya cukup untuk mewakili beberapa pasal lain yang masih sangat perlu dikaji ulang kembali. Karena dampak tigal pasal ini saja sudah sangat berpengaruh dalam kehidupan bernegara. Karena redaksi penghinaan maupun menyerang kehormatan terkesan diskriminatif terhadap masyarakat. Masyarakat dibungkam, dilarang untuk menyampaikan ekspresi, kebebasan demokrasi dikekang, dan itu semua jelas-jelas menyalahi konstitusi. Saat warga sipil berusaha untuk mengkritisi lembaga hukum, pemerintahan maupun presiden sedikit saja, pasal-pasal KUHP tersebut telah siap menerkam dan menjebloskan mereka ke dalam jeruji besi selama bertahun-tahun. Lalu diamana sebenarnya letak demokrasi yang selalu dibanggakan negara ini? Bukan lagi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun, dari rakyat, oleh negara, dan untuk pejabat tinggi negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *