*Oleh: Rofi’atun Nisa, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya bergantung pada kemajuan teknologi medis, tetapi juga pada mutu sumber daya manusia, termasuk perawat. Perawat memiliki posisi penting dalam memastikan keamanan pasien dan keberhasilan prosedur medis. Dalam hal ini, diperlukan regulasi hukum yang memastikan praktik keperawatan dilakukan secara profesional, etis, dan sesuai dengan konstitusi.
UU No. 38 Tahun 2014 mengenai Keperawatan adalah langkah penting dalam kerangka hukum kesehatan di negara ini. Selain mengatur aspek teknis pelaksanaan profesi, undang-undang ini juga mencakup prinsip-prinsip etika profesi serta pelaksanaan tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin hak atas kesehatan. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya untuk menggali regulasi profesi perawat dari sudut pandang etika dan hukum tata negara.
Menurut Sulistyowati (2017), pekerjaan perawat wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan etika profesi untuk memastikan kualitas layanan kesehatan. Undang-Undang Keperawatan berfungsi sebagai pedoman hukum utama dalam pelaksanaan keperawatan di Indonesia.
Hukum Tata Negara dan Hak atas Kesehatan
Pasal 28H nomor (1) dari UUD 1945 memberikan jaminan kepada semua individu untuk mendapatkan akses layanan kesehatan. Menurut Mahfud MD (2010), hukum tata negara tidak sekadar mendirikan lembaga-lembaga negara, tetapi juga melindungi pelaksanaan hak asasi manusia, termasuk hak untuk berprofesi yang diatur secara adil dan terbuka.
UU No. 38 Tahun 2014 mengatur berbagai aspek penting seperti standar pendidikan (Pasal 15–20), registrasi dan izin praktik (Pasal 23–27), serta perlindungan hukum (Pasal 46–49). UU ini juga mengakui peran organisasi profesi dan konsil keperawatan sebagai lembaga etis dan normatif.
UU Keperawatan menekankan bahwa keberadaan kode etik profesi sangat krusial dalam pelaksanaan praktik. Hal ini memperjelas peran perawat bukan hanya sebagai tenaga kerja teknis, melainkan juga sebagai entitas moral dalam layanan kesehatan.
Dalam perspektif hukum tata negara, regulasi profesi perawat mencerminkan pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak konstitusional warga negara. Negara, melalui UU ini, melakukan pengaturan, pengawasan, dan perlindungan atas profesi keperawatan sebagai bagian dari sistem pelayanan publik.
UU No. 38 Tahun 2014 adalah peraturan yang tidak hanya mengatur cara kerja profesi perawat, tetapi juga memiliki dampak etis dan konstitusi. Prinsip-prinsip hukum dan etika profesi menjadi aspek penting untuk memastikan profesionalisme serta tanggung jawab dalam layanan keperawatan. Pemerintah berkewajiban untuk selalu menjamin bahwa pelaksanaan undang-undang ini dilakukan dengan mengutamakan hak asasi manusia dan etika dalam pelayanan kesehatan.
Contoh Kasus Perlindungan Hukum terhadap Perawat
1.Kasus Perawat Jumraini di Lampung Utara (2019)
Perawat Jumraini dipidana karena dianggap melakukan malapraktik ketika merawat pasien tetanus di rumah dengan fasilitas terbatas. Padahal ia telah menyarankan perujukan ke rumah sakit. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melalui Badan Bantuan Hukum mendampingi proses hukumnya, meskipun praperadilan ditolak. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 46–49 UU No. 38 Tahun 2014.
2.Kasus Penganiayaan Perawat Christina Ramauli di RS Siloam Palembang (2021)
Christina dianiaya secara fisik oleh keluarga pasien karena insiden pemasangan infus. Kasus ini menjadi perhatian nasional dan memunculkan gerakan #SavePerawatIndonesia. PPNI dan pihak rumah sakit memberikan perlindungan hukum dan pendampingan kepada perawat hingga pelaku dijatuhi hukuman. Kasus ini menegaskan bahwa perawat berhak atas perlindungan hukum ketika menjalankan tugasnya.
3.Kasus Perawat di Aceh Timur (2019)
Seorang perawat bernama Ns. Fani Adi Riska mengalami intimidasi dan penganiayaan dari pejabat daerah saat bertugas. PPNI bersama tim advokasi mendampingi kasus ini hingga ke ranah hukum dan melaporkan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum. Kasus ini menegaskan pentingnya peran organisasi profesi dalam memberikan perlindungan hukum bagi anggotanya.
Melalui contoh-contoh kasus di atas, dapat dipahami bahwa perlindungan hukum terhadap perawat bukan hanya aspek normatif dalam undang-undang, tetapi juga realitas yang harus terus diperjuangkan agar perawat dapat bekerja dengan aman dan profesional tanpa rasa takut dikriminalisasi.
Daftar Pustaka
Dewan Keperawatan Nasional. (2016). Kode Etik Keperawatan Indonesia.
Kementerian Kesehatan RI. (2015). Peraturan Pelaksanaan UU Keperawatan. Jakarta: Kemenkes.
Mahfud MD. (2010). Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sulistyowati, R. (2017). “Etika Profesi Keperawatan dalam Perspektif Hukum Kesehatan.” Jurnal Bioetik dan Hukum Kesehatan, Vol. 2, No. 1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Yani, A., & Haryanto, J. (2018). Hukum dan Etika Keperawatan di Indonesia. Jakarta: Salemba Medika.
Kompasiana. (2024). Kriminalisasi Nakes: Ilusi Perlindungan Hukum.





