(Bagian 1)
Bangsa Indonesia perlu segera melakukan percepatan pembangunan atau pembaharuan hukum pidana nasional. Hukum pidana yang berlaku saat ini merupakan peninggalan penjajah Belanda. Sebagai hukum produk penjajah, tidak sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Sejak merdeka, bangsa Indonesia sebenarnya mempunyai keinginan untuk memiliki produk hukum nasional sendiri. Sebagai bangsa yang telah merdeka, wajar apabila menginginkan hukum nasional produk sendiri. Berbagai upaya pun sudah dilakukan dan pembangunan hukum pidana nasional masih terus berproses, tetapi tidak dapat dipastikan kapan keinginan itu akan terwujud.
Hukum pidana nasional idealnya hukum yang dibangun berdasakan Pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Tidak berlebihan apabila hukum pidana nasional nantinya disebut sebagai sistem hukum Pancasila. Sistem hukum Pancasia yang masih dalam tarap cita-cita, berakar dari nilai-nilai budaya bangsa.
Cita hukum Pancasila merupakan sistem hukum yang timbul dari buah usaha budaya rakyat Indonesia yang berjangkauan Indonesia dengan asas keselarasan. Asas ini menghendaki terselenggaranya harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat Indonesia sangat mengedepankan kekeluargaan, gotong-royong dan musyawarah mufakat.
Pancasila sebagai cita hukum dapat ditelaah dalam tiga pendekatan: Pertama, secara ontologis, yaitu sebagai realitas yang keberadaannya telah menyejarah sebagai way of life bangsa Indonesia. Kedua, secara epistemologis, yaitu dapat dibangun konstruksi pemikiran berbasis fenomena yang mempengaruhi Pancasila di era yang berubah. Ketiga, secara metodologis, yaitu cara membangun konstruksi baru berdasarkan pada pendekatan sosio legal sehingga hukum dilihat sebagai norma (law as norm) dan sekaligus sebagai perilaku (law as behavior).
Cita hukum diartikan sebagai gagasan, pikiran, rasa dan cipta menngenai hukum yang seharusnya diinginkan. Cita hukum mengarahkan hukum kepada cita-cita dari masyarakat yang bersangkutan. Dengan cita hukum, maka hukum yang akan dibentuk dapat sesuai atau selaras dengan cita-cita atau harapan masyarakat. Cita hukum akan mempengaruhi dan berfungsi sebagai asas umum yang mempedomani, norma kritik (kaidah evaluasi) dan faktor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hukum (pembentukan, penemuan dan penerapan hukum) dan prilaku hukum.
Pada tataran praktik cita hukum dijadikan sebagai prinsip (asas hukum) dalam mengelaborasikan norma ke dalam politik hukum dalam tataran pembentukan hukum (rechtsvorming), penemuan hukum (rechtsvinding) dan penegakan hukum (law enforcement) serta memudahkan penjabarannya ke dalam berbagai perangkat aturan kewenangan dan aturan perilaku, dan terjaganya konsistensi dalam penyelenggaraan hukum. Tata hukum seharusnya merupakan sebuah implementasi cita hukum ke dalam berbagai asas dan kaidah hukum yang tertata dalam sebuah sistem. Karena tata hukum merupakan sebuah eksemplar remifikasi cita hukum ke dalam berbagai kaidah hukum yang tersusun dalam sebuah sistem.
Cita hukum inilah yang kemudian melahirkan sistem hukum Pancasila. Sistem hukum yang memasang rambu-rambu dan melahirkan kaidah penuntut dalam politik hukum nasional, yaitu larangan bagi munculnya hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila senriri merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.
Masyarakat merupakan fabric of rules. Setiap masyarakat menghasilkan tipe dan jenis hukumnya sendiri, dan menciptakan tradisi hukum sesuai dengan budaya masing-masing. Ada tradisi hukum civil law dan common law yang memiliki perbedaan karakteristik karena berkembang dan tumbuh dalam kehidupan kebudayaan yang berbeda.
Ada ungkapan “ubi societas ibi ius”, yang maksudnya dalam masyarakat manapun selalu ada hukum yang mengatur. Hukum merupakan bagian dari perkembangan budaya masyarakat. Bahkan dapat dikatakan, hukum merupakan produk budaya (law as a product of culture).
*Dikutip dari berbagai sumber
Oleh: Dr. Al Hamzani, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





