Perlukah Adanya Perjanjian Pranikah?

Sejak lahir di dunia, manusia sebagai makhluk individu tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain. Meskipun dikatakan sebagai makhluk individu dan mandiri, namun pada dasarnya sebutan sebagai makhluk sosial lebih tepat diberikan kepada tiap manusia. Tiap manusia diciptakan untuk hidup berpasangan dan untuk memulai suatu hubungan dengan pasangannya tersebut harus dilakukan dengan perkawinan. Melalui ikatan perkawinan terbentuklah sebuah keluarga yang akan melahirkan keturunan.

Perjanjian kawin di Indonesia ini masih terlalu asing dan banyak yang berfikir negative, karena memikirkan membuat perjanjian kawin berarti mempersiapkan perceraian. Tetapi bukankah sebagai manusia biasa tidak akan tau bagaimana kedepannya walaupun didalam buku nikah sudah terdapat janji-janji, hak dan kewajiban seorang ssuami dan istri, dan apabila dilanggar bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.tetapi dalam perjanjian kawin ini tidak bisa menjadi alat cerai bila melanggar isi yang sudah disepakati dan disahkan, karena apabila melanggar isi perjanjian kawin tersebut bisa dibicarakan dahulu.

Sebelum melaksanakan perkawinan, membiacarakan kesepakatan adanya perjanjian kawin atau tidak dengan pasangan sah saja, yang didalam isi perjanjian kawin ini berdasarkan kesepakatan kedua individu. Perjanjian kawin di Indonesia biasa dikenal dengan perjanjian Pranikah atau Prenuptial Agreement, dapat dilakukan sebelum atau sesudah perkawinan.

Perjanjian pranikah ini juga penting bagi pasangan pengusaha, karna suatu bisnis tidak akan tau keepannya dan ttidak selalu mulus. Apabila suatu saat terjadi kepailitan salah satu pasangan, perjanjian ini sangat berperan besar, karna diartikan harta milik salah satu pasangan yang tidak dianyatakan pailit tidak dipergunakan untuk menutupi hutang-hutang kepailitan. dan tidak hanya itu saja, biasanya ada terjadi sengketa berkaitan dengan perkara harta atau keuangan, sengketa ini bisa dicegah agar tidak larut karena adanya perjanjian perkawinan.

Ketentuan mengenai perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Perjanjian kawin diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (“Putusan MK 69/2015”):

Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Perjanjian kawin harus didaftarkan, untuk memenuhi unsur publisitas dari perjanjian kawin dimaksud. Supaya pihak ketiga (di luar pasangan suami atau istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan dalam perjanjian kawin yang telah dibuat oleh pasangan tersebut. Jika tidak didaftarkan, maka perjanjian kawin hanya mengikat/berlaku bagi para pihak yang membuatnya, yakni suami dan istri yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1313, 1314 dan 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), dimana perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Sejak UU Perkawinan tersebut berlaku, maka pendaftaran/pengesahan/pencatatan perjanjian kawin tidak lagi dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Akta tersebut juga harus didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil sebagai lembaga pencatatan perkawinan. Tujuannya adalah agar perjanjian pra-nikah tersebut juga sah dan berlaku untuk pihak ketiga terkait, seperti kreditur

Isi perjanjian kawin sendiri dituangkan dalam akta Notaris sesuai kesepakatan antara calon suami dan calon istri, isi perjanjian kawin diperbolehkan asal tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Isi perjanjian kawin lazimnya berisi :

  1. Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
  2. Semua hutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka yang dibuat oleh mereka selama perkawinan tetap akan menjadi tanggungan suami atau istri.
  3. Istri akan mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan tugas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik hartanya itu maupun pekerjaannya atau sumber lain
  4. Untuk mengurus hartanya itu, istri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami.
  5. Mengatur konsekuensi setelah perceraian
  6. dan lain sebagainya

Perjanjian kawin bebas dibuat dan tidak hanya melulu tentang harta saja, sesuai kesepakatan pasangan, asalkan isi dari perjanjian perkawinan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Menurut kalian apa perlu diadakannya perjanjian Pranikah ?

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Intan Fajriyanti, S.H., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *