Perlindungan Hukum terhadap Korban Cyberstalking di Media Sosial

Salah satu kejahatan dan pelanggaran di media sosial ini yaitu dengan munculnya kejahatan cyberstalking. Secara umum stalking merupakan suatu bentuk tindakan kriminal yang dilakukan secara sengaja dan dilakukan secara individual, dengan berbagai cara antara lain mengikuti seseorang berulang-ulang untuk melecehkan orang tersebut di mana perbuatan tersebut disertai adanya ancaman kekerasan atau kematian untuk menciptakan ketakutan pada diri atau untuk melukai seseorang. Sedangkan definisi cyberstalking adalah bentuk terbaru dari perilaku criminal yang melibatkan ancaman atau perhatian berlebihan yang tidak diinginkan dalam penggunaan internet dan bentuk komunikasi computer yang sangat menggangu korbannya.

Tidak bisa dipungkiri bahwa dunia maya atau sosial media sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di era modern saat ini. Dengan perkembangan yang ada maka semakin berkembang pula jenis kejahatan dan pelanggaran. Muncul berbagai macam kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan pelaku melalui media sosial, hal ini karena dinilai lebih mudah, cepat, dan tidak terlihat. Padahal setiap aktivitas yang dilakukan di media sosial itu akan terekam dan dapat dipulihkan setelah terhapus.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ada yang mengatur spesifik tentang stalker. Namun motif yang dilakukan oleh stalker dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan: Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangh Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”

Pasal 45 ayat (4) bahwa apabila melanggar pasal 27 ayat (4) maka dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Selanjutnya Pasal 29: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Pelaku cyberstalking dalam menjalankan aksinya tidak melakukan pembuntutan terhadap korban secara langsung melainkan memperoleh data pribadi korban melalui jaringan sosial media yang kemudian dipergunakan untuk suatu hal yang merugikan korban. Pelaku cyberstalking melancarkan aksinya melalui internet dengan memperoleh data pribadi korban melalui jejaring sosial media seperti memperoleh nama, alamat, latar belakang keluarga, nomor telepon, informasi rutin harian, tanggal lahir dan lain-lain.

Setelah memperoleh data pribadi pelaku melakukan tindakan berupa melecehkan korban secara berulang seperti melakukan panggilan telepon dengan melecehkan atau meninggalkan pesan ancaman kepada korban yang dilakukan melalui layanan internet. Selain mengancam pelaku dapat menyalahgunakan informasi atau data pribadi korban dengan mempostingnya pada situs web yang berhubungan dengan seks atau layanan kencan yang berpura-pura menjadi korban.

Pengaturan perlindungan hukum bagi korban cyberstalking terhadap tindak pidana pengancaman menggunakan UU ITE Pasal 27 ayat (4) dan pasal 29 serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban. Regulasi yang digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan atas kasus cyberstalking terhadap tindak pidana pengancaman menggunakan UU ITE belum efektif untuk memberikan perlindungan terhadap korban cyberstalking. Seringkali para korban cyberstalking tidak mendapatkan perlindungan hukum dengan berbagai macam alasan, seperti lemahnya bukti, dasar hukum yang tidak kuat, dan modus pelaku yang sulit diungkap.

*Dikutip dari berbagai sumber

Oleh: Irfa Khunainah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *