PERJALANAN PANJANG RUU KUHP

Perdebatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang dalam beberapa bulan terakhir masih sangat deras perdebatannya masih menjadi polemik. Dengan berbagai pertimbangannya pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki agenda terhadap pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-undang mengingat setelah hampir 3 tahun sejak tahun 2019 RUU KUHP mandeg, banyak pihak yang merasa pengesahan RUU KUHP akan menimbulkan berbagai persoalan.

Terdapat berbagai pasal-pasal kontroversi yang masih menjadi pertanyaan beberapa kalangan, termasuk kalangan mahasiswa yang menilai masih belum ada transparansi terhadap beberapa materi kontroversi dalam RUU KUHP yang dapat menimbulkan masalah dikemudian hari ketika pengesahan dilakukan. Serta secara prosedur pengesahannya berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Disisi lain terdapat pihak yang menilai bahwa KUHP saat ini dianggap sudah usang dan sudah terlalu lama sekali karena peninggalan warisan Kolonial Belanda, dan sampai dengan sekarang belum ada pergantian sehingga diperlukan pembaharuan dalam pengaturan hukum pidana di Indonesia, hal itu menjadi salah satu urgensi mengapa RUU KUHP didesak untuk disahkan.

Dikutip dari beberapa sumber, penulis mendapatkan beberapa pasal-pasal yang dianggap oleh beberapa kalangan sebagai pasal-pasal kontroversi adalah pasal-pasal yang mengatur pidana pada perbuatan penghinaan terhadap pemerintah, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, penghasutan untuk melawan penguasa umum, hingga penyerangan terhadap kehormatan presiden dan wakil presiden.

Tindak penghinaan terhadap pemerintah diatur dalam Pasal 240 dan 241 draf RUU KUHP versi 2019, menghina pemerintah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 3 tahun, bahkan 4 tahun jika perbuatan tersebut dilakukan melalui teknilogi informasi.

Penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara diatur dalam Pasal 353 dan 354 draf RUU KUHP versi 2019, pasal itu mengatur bahwa perbuatan menghina kekuasaan umum dan lembaga negara bisa dipidana penjara hingga 3 tahun.

Delik penghasutan melawan penguasa umum diatur dalam Pasal 246 dan 247 draf RUU KUHP versi 2019, dalam pasal 246 diatur bahwa perbuatan menghasut penguasa umum dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.

Penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 hingga Pasal 220 RUU KUHP. Merujuk draf RUU KUHP versi 2019, perbuatan menyerang kehormatan dan martabat presiden dapat dipidana penjara hingga 3,5 tahun.

Munculnya pasal-pasal kontroversi pada sebagian materi pasal di RUU KUHP menimbulkan berbagai macam aksi massa maupun aksi mengkritisi melalui berbagai macam kegiataan, mulai dari diskusi, seminar maupun sampai turun aksi dijalan (demo), hal itu menjadi pemandangan biasa terjadi ketika ada pengesahan RUU yang kontroversial, menjadi suatu cara untuk menyampaikan pendapat dan mencegah agar RUU KUHP tidak secara terburu-buru disahkan, berbagai penafsiran terhadap pasal-pasal yang kontroversi masih belum ada kesepahaman antara pembuat Undang-undang dengan masyarakat.

Disisi lain Dewan Perwakilan Rakyat memang memiliki fungsi Legislasi, sehingga manakala RUU KUHP yang sudah masuk Prolegnas meskipun selama ini menjadi perdebatan berbagai kalangan, maka sikap pembentuk undang-undang harus tegas dalam menyikapi hal itu, apakah akan berhenti membahas atau tetap akan melanjutkan sampai disahkan? Ktika Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama dengan Presiden tetap mengesahkan menjadi Undang-undang maka Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan fungsi Legislasinya dan Undang-undang yang sudah disahkan tersebut wajib ditaati dan dipatuhi bagi masyarakat.

Namun demikian dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan diketatanegaraan Indonesia perjalanan suatu undang-undang yang sudah disahkan ternyata tidak berhenti begitu saja. Undang-undang yang sudah disahkan apalagi penuh dengan kontroversi perjalanannya masih sangat panjang, terutama menyangkut interpretasi terkait materi yang menjadi kontroversi, hal serupa pernah terjadi dalam Pengesahan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berakhir di lembaga Mahkamah Konstitusi sebagai sang “The Guardian Of Constitution”.

 

Mahkamah Konstitusi sang “The Guardian Of Constitution”.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia adalah menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia, dimana dalam konstitusi Kewenangan Mahkamah dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar tertuang dengan jelas diatur dalam pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, lembaga Mahkamah Konstitusi adalah sebagai Pengawal Kontitusi (The Guardian of Constitution). Selain itu Mahkamah Konstitusi juga sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final Interpreter of Constitution), Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of Democracy), Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung hak konstitusional warga negara (The Protector of Citizens Constitutional Rights) dan Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The Protector of Human Rights).

Melihat keseriusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam melakukan pembahasan RUU KUHP, dan kebutuhan pembaharuan hukum pidana menjadi sangat potensial RUU KUHP akan disahkan menjadi Undang-undang, penulis menganalisa persoalan penafsiran terhadap pasal kontroversi juga berpotensi belum selesai, apalagi bila ada pihak-pihak yang merasa hak-haknya secara konstitusional dirugikan dengan diberlakukannya undang-undang tersebut.

Jalan panjang masih harus dilalui pasca disahkan menjadi Undang-undang, potensi menuju Judicial Review baik formil maupun materiil sangat terbuka, dalam tahap itulah perlu ada sang Penafsir akhir (The Final Interpreter of Constitution) untuk mengakhiri kontroversi tersebut. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang melakukan Cheks and balances yang salah satunya memiliki fungsi sebagai Penafsir akhir (The Final Interpreter of Constitution), maka ketika terjadi Judicial Review maka pertimbangan putusannya itulah yang akan menjadi acuan bagi semua pihak dalam menginterpreter pasal-pasal yang kontroversi dan dapat mengakhiri polemik penafsiran apabila RUU KUHP kedepan disahkan menjadi undang-undang.

Akhirnya, akan kita tunggu Perjalanan Panjang RUU KUHP, Akankah Berakhir Ditangan Sang “The Guardian Of Constitution”? Seperti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ?

*Dikutip dari beberapa sumber.

Oleh: Imam Asmarudin, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum Univeritas Jenderal Soedirman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *