Oleh : Naufal Musyafa, Mahasiswa FH UPS Tegal
Sebagaimana telah diketahui bahwa Diplomat memiliki peran strategis untuk mewakili negara dalam rangka menjalin komunikasi dan melinudngi kepentingan warga negaranya di wilayah negara lain. Profesi Diplomat memiliki imunitas diplomatik berupa perlindungan hukum dari yurisdiksi negara penerima atau negara dimana ia ditempatkan.
Imunitas diplomatik diberikan untuk tujuan pencapaian efektivitas dari tugas. Terdapat dua jenis imunitas yang melekat pada profesi diplomat yakni imunitas pribadi dan imunitas tempat tinggal termasuk lingkungan kantor tempatnya bekerja. Imunitas pribadi merujuk pada kekebalan hukum karena diplomat tidak dapat ditahan atau dituntut menurut hukum negara penerima.
Sedangkan imunitas tempat tinggal dan kantor kedutaan atau rumah dinas adalah bersifat ektrateritorial dimana pada wilayah ini hukum yang berlaku adalah hukum negara asal.
Selain kekebalan pribadi dan rumah (kantor) seorang diplomat juga mendapatkan imunitas korespondensi yaitu kekebalan atas menjaga kerahasiaan surat-menyurat atau dokumen diplomatik yang tidak dapat diintervensi oleh hukum negara setempat.
Termasuk tidak dapat melakukan penyitaan atau pembukaan secara paksa atas dokumen surat-menyurat. Semua jenis imunitas ini tal lain ditujukan untuk kelancara tugas-tugas diplomatik sehingga seorang diplomat dapat menjalankan tugasnya secara resmi dan tanpa gangguan.
Namun demikian pada faktanya di lapangan, imunitas ini kemudian menjadi kontroversi saat seorang diplomat diduga telah melakukan tindak pidana berat, maka kekebalan-kekebalan hukum yang didapatkan tidak dapat membebaskannya dari ancaman hukuman atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh diplomat.
Untuk dapat diadili atas suatu perbuatan pidana, Pasal 31 Konvensi Wina 1961 telah mengatur bahwa diplomat dapat diadili ketika imunitas yang diberikan telah dicabut oleh negara pengirim atau negara asal diplomat.
Ketentuan dalam Konvensi Wina 1961 ini sejalan dengan Undang-Undang Kekebalan dan Hal Istimewa Diplomatik bahwa seorang diplomat dapat diproses berdasarkan yuridiksi internasional seorang diplomat dapat diproses secara hukum apabila negara pengirim telah mencabut imunitasnya.
Pada dasarnya imunitas diplomatik diberikan dengan bersifat preventif untuk mencegah penuntutan dari negara penerima. Namun tentu saja bahwa imunitas tersebut tidak membebaskan diplomat dari tanggungjawab terhadap negara asal yang mengirimnya.
Kasus-kasus tindak pidana yang banyak terjadi selama ini pada akhirnya juga bersifat dilematis, antara kebutuhan melindungi diplomat saat bertugas sekaligus terkadang menjadi bumerang bagi negara pengirim manakala seorang diplomat justru terjerumus dalam perbuatan pidana.
Oleh sebab itu, dibutuhkan sebuah mekanisme akuntabilitas terhadap profesi diplomatik seperti tindakan tegas pemulangan ke negara asal atau negara pengirim yang memang seharusnya bertanggungjawab menjatuhkan sanksi dan menindak secara hukum diplomat di negara asalnya. Apabila negara asal memutuskan untuk mencabut kekebalan diplomatik seorang diplomat, maka prosedur waiver of immunity telah memungkinkan diplomat tersebut dapat diadili oleh negara penerima.
Pernyataan persona non grata dapat dilakukan sebagai bentuk negosiasi bilateral antara negara pengirim dan negara penerima untuk proses ganti kerugian.
Meski demikian desakan internasional sebenarnya telah melakukan usulan reformasi untuk membentuk mekanisme internasional dalam menangani kejahatan berat diplomat. Harapannya agar regulasi domestik negara pengirim juga akan mengadopsi ketentuan internasional ini guna memperkuat sistem seleksi dan pengawasan terhadap diplomat yang ditugaskan. Imunitas diplomatik adalah bersifat fungsional dalam kerangka tugas resmi diplomat bukan merupakan imunitas mutlak. Bagaimanapun prinsip keadilan dan perlindungan hukum harus dapat ditegakkan secara seimbang.






