Hingga kini, terorisme masih menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Terorisme menjadi perhatian setiap negara. Sebab terorisme dapat mengancam kedaulatan setiap negara. Terorisme menimbulkan bahaya terhadap keamanan perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat.
Terorisme sendiri adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Teror atau terorisme selalu identik dengan kekerasan. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk dengan tata cara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang sering kali merupakan warga sipil.
Keragaman yang dimiliki Indonesia merupakan aset yang tidak ternilai harganya. Indonesia dapat bersatu karena kemajemukan bangsa Indonesia baik dari suku, etnis, agama, ras, golongan maupun adat istiadat. Sepertinya masih ada pihak yang kurang senang ketika melihat adanya persatuan dalam keberagaman di Indonesia. Pihak-pihak tersebut tidak melihat keberagaman sebagai kelebihan atau keunikan dari sebuah bangsa, melainkan hanya terbatas pada suatu perbedaan. Salah satu contoh bentuk kekerasan yang berusaha merusak persatuan bangsa Indonesia adalah kekerasan yang mengatasnamakan agama tertentu.
Terorisme dapat dipicu oleh beragam motif. Misalnya penolakan terhadap agama lain, membakar rumah ibadah agama lain. Pelaku aksi terorisme sering kali menganggap agamanya yang paling benar, serta dirinya adalah pihak yang paling suci.
Saat ini terorisme masih menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia. Data Global Terrorism Index (GTI) 2016 menyebutkan bahwa dari 129 negara, Indonesia menempati urutan ke-38 negara dengan pengaruh terorisme tertinggi. Tindakan terorisme di Indonesia menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, diartikan sebagai suatu kejahatan yang lintas negara, yang terorganisir serta memiliki jaringan yang luas yang dapat mengancam keamanan bahkan perdamaian nasional ataupun internasional.
Secara umum beberapa faktor adanya terorisme. Pertama, .adanya komunitas secara garis keras adanya pendukung radikal yang memberikan doktrin kepada para pengikutnya. Kedua, adanya Ideologi yang terlegitimitasi dan mengakar. Ketiga, kemiskinan, kesenjangan serta globalisasi, non demokrasi, pelanggaran harkat kemanusiaan, radikalisme ekstrimisme agama, rasa putus asa dan tidak berdaya.
Hal yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak terorisme ialah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengenalan mengenai ilmu pengetahuan ini sudah seharusnya sangat ditekankan kepada siapa pun, terutama kepada generasi penerus bangsa. Hal ini dikarenakan oleh pemikiran para generasi muda yang masih mengembara karena rasa keingintahuannya.
Menjaga persatuan dan kesatuan merupakan upaya untuk mencegah tindakan terorisme di kalangan masyarakat, maupun di tingkat negara. Sekumpulan individu atau masyarakat memiliki keberagaman atau kemajemukan, terutama dalam sebuah negara yang merupakan gabungan dari berbagai masyarakat. Menjaga persatuan dan kesatuan dengan adanya kemajemukan tersebut sangat perlu dilakukan untuk mencegah masalah tindakan terorisme.
Gerakan kontra terorisme di masyarakat menjadi penting. Dengan demikian, banyak masyarakat yang akan paham mengenai arti sebenarnya tindakan terorisme, di mana tindakan terorisme tersebut sangatlah berbahaya bagi kehidupan, terutama kehidupan yang dijalani secara bersama-sama dalam dasar kemajemukan atau keberagaman. Menyosialisasikan tentang bahaya, dampak, serta cara-cara untuk bisa menghindari pengaruh tindakan terorisme merupakan suatu hal penting dan sangat bermanfaat.
Dapat ditegaskan lagi bahwa terorisme merupakan suatu bentuk kejahatan yang patut diwaspadai karena memberikan pengaruh buruk baik bagi negara maupun masyarakat. Terorisme menjadi ancaman dan dapat mengganggu hubungan diplomatik antarnegara karena sifatnya yang transnasional. Persoalan munculnya terorisme di Indonesia dapat pula disebabkan karena melupakan nilai-nilai luhur Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang mempunyai nilai moral positif.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Ayu Distiara, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





