Penerbangan Wajib Prioritaskan Keselamatan

Sabtu, 9 Januari 2021 ditengah banyaknya harapan masyarakat akan menghilangnya wabah covid 19, publik kembali dihadapkan pada kenyataan pahit dengan berita jatuhnya pesawat milik maskapai penerbangan Sriwijaya Air SJY 182 tujuan Jakarta – Pontianak. Saya pun ikut terhenyak, pasalnya saya termasuk pengguna jasa penerbangan dengan tujuan yang sama yaitu provinsi Kalimantan Barat meski dengan jalur penerbangan yang berbeda yaitu Semarang – Ketapang. Masyarakat dibuat syok sebab boleh dikatakan hampir setiap awal tahun baru ada-ada saja musibah yang terjadi di negeri kita ini. Bahkan tak jarang bertubi-tubi dan ada pula yang terulang untuk kesekian kalinya. Apalagi musibah kecelakaan penerbangan umumnya memiliki kronologi yang mirip antara peristiwa yang satu dengan peristiwa yang lain. Dimulai dengan pesawat Adam Air pada Januari 2007, Sukhoi Superjet pada Mei 2012, Air Asia pada Desember 2014, Lion Air pada Oktober 2018, dan teranyar Sriwijaya Air pada Januari 2021. Dimana 4 diantara peristiwa besar kecelakaan pesawat ini jatuh dan hancur di kedalaman laut sehingga menimbulkan keprihatinan yang mendalam dari berbagai pihak menyaksikan proses evakuasi yang sulit.

Kesan tragis bukan hanya dirasakan oleh kerabat korban tetapi juga kita selaku masyarakat dan pengguna jasa penerbangan. Selaku masyarakat kita patut bertanya ada apa dengan pengelolaan jasa penerbangan di negeri ini? Mengapa pemandangan kecelakaan pesawat menjadi seolah hal yang sering terjadi? Kesadaran masyarakat Indonesia yang tinggi dalam menerima setiap peristiwa sebagai takdir Tuhan seolah menjadi legalisasi bahwa peristiwa na’as seperti ini kemudian akan segera berlalu seiring bergulirnya waktu dan media tak lagi mem-blow up beritanya. Apakah kita hanya akan menerima peristiwa demi peristiwa yang memilukan ini hanya sebatas sebagai musibah semata atau perlu mendesak adanya komitmen baik dari Pemerintah selaku pembuat regulasi dan kebijakan maupun pihak Maskapai Penerbangan untuk secara benar menegakkan aturan keselamatan penumpang dalam penerbangan, agar peristiwa serupa tak lagi terulang.

Berulang kali produsen pesawat mengklaim bahwa pesawat merupakan moda transportasi yang paling aman, tapi mengapa di sini di negeri ini fakta berbicara sebaliknya. Undang-Undang No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan telah mengatur sedemikian rupa mengenai sistem keselamatan yang wajib dilakukan oleh pengelola Maskapai Penerbangan guna menjamin keselamatan bagi penumpang sebagai pengguna jasa penerbangan. Sebab bukan rahasia lagi bahwa jasa penerbangan merupakan moda transportasi mahal yang tdk mungkin dijangkau oleh masyarakat lapisan menengah kebawah. Tapi mengapa justru mereka yang menggunakan jasa transportasi ekslusif ini seringkali bernasib miris. Ini menunjukkan bahwa sebaik apapun peraturan itu dibuat jika tidak ada komitmen yang kuat dan sistem pengawasan yang ketat dari pemangku kepentingan serta komitmen keterbukaan dan akuntabilitas dari pengelola jasa agar berani untuk tidak melulu mengedepankan kepentingan ekonomi daripada aspek keselamatan nyawa. Sebagaimana teori hukum yang diungkapkan oleh Lawrence M Friedman tentang efektifitas penegakan hukum akan sangat sangat bergantung pada tiga unsur yaitu Struktur Hukum (Structure of Law), Substansi Hukum (Substance of Law) dan Budaya Hukum (Legal Culture). Ketiga unsur ini harus saling bersinergi guna mendukung tegaknya hukum dalam ranah praktik bila berhadapan dengan masyarakat. Sebaik apapun hukum yang dibuat, akan berakhir buruk apabila tidak mendapat support yang baik dari pemangku kebijakan dan perilaku yang baik dari masyarakat.

Satu hal yang pasti dan harus menjadi perhatian seluruh kalangan adalah terdapatnya kekeliruan yang berkelanjutan dalam mengelola aturan hukum dalam hubungannya dengan  praktik dilapangan. Kesenjangan ini yang kemudian berdampak pada akibat yang fatal dalam industri jasa penerbangan di Indonesia. Hal ini turut didukung oleh budaya masyarakat yang gemar melanggar aturan termasuk tetap bersikukuh mengaktifkan dan menggunakan smart phone kala melakukan penerbangan hanya untuk kepentingan update status di media social yang pada akhirnya turut menyumbang resiko dalam kecelakaan penerbangan. Untuk itu kepada seluruh pemangku kepentingan mari satukan komitmen untuk mengurai benang kusut pengelolaan jasa penerbangan dan wujudkan Safety Flight di Indonesia agar tak lagi kita temui peristiwa memilukan kecelakaan pesawat terbang.

Oleh: Kanti Rahayu, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *