Pembaruan Pidana dalam KUHP Baru

Pertanyaan yang sering muncul adalah apa sebenarnya tujuan pemidanaan? Dalam berbagai kasus yang muncul di pengadilan misalnya,masih benyak yang menginginkan pidana yang dijatuhkan harus maksimal, jatuhi hukuman seberat-beratnya, Disini nampak pada umumnya orang berpandangan pemidanaan bertujuan pembalasan sehingga ada efek jera. Sehingga timbul kekecewaan masyarakat apabila hukuman yang dijatuhkan hakim jauh dari harapan. Contoh kasus penganiayaan PRT baru-baru ini, ketika Majelis Hakim menajtuhkan putusan 4 tahun penjara atas perkara Siti Khotimah dianggap sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Pemidanaan bisa di artikan sebagai tahap penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum pidana. Kata “pidana” pada umumnya diartikan sebagai hukuman, sedangkan “pemidanaan” diartikan sebagai penghukuman. Paling tidak terdapat 3 teori berkaitan dengan tujuan pemidanaan yaitu, pembalasan, pencegahan dan gabungan. Menurut Immanuel Kant, pidana dipandang sebagai “Kategorische Imperative” artinya seseorang harus dipidana oleh hakim karena ia telah melakukan kejahatan. Secara tujuan penecegahan hukum pidana bertujuan untuk mencegah dan mengurangi kejahatan.

Rossi berpendapat bahwa pemidanaan merupakan pembalasan terhadap kesalahan yang telah dilakukan, sedangkan berat ringannya pemidanaan harus sesuai dengan justice absolute (keadilan yang mutlak) yang tidak melebihi justice sosial (keadilan yang dikehendaki oleh masyarakat), sedangkan tujuan yang hendak diraih, berupa: 1) Pemulihan ketertiban, 2) Pencegahan terhadap niat untuk melakukan tindak pidana (generak preventief), 3) Perbaikan pribadi terpidana, 4) memberikan kepuasan moral kepada masyarakat sesuai rasa keadilan, 5) Memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Masalah pidana dan pemidanaan itu sendiri merupakan obyek kajian dalam bidang hukum pidana yang disebut hukum penitensier (penitensier recht) menyangkut masalah pidana dan pemidanaan, maka hukum penitensier itu sendiri dalam arti sempit dapat diartikan sebagai segala peraturan-peraturan positif mengenai sistem pidana (strafstelsel). Sedangkan dalam arti luas, hukum penitensier dapat diartikan sebagai bagian hukum pidana yang menentukan dan memberi aturan tentang sanksi (sistem sanksi) dalam hukum pidana.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, menyatakan pidana mengandung unsur-unsur atau ciri-ciri sebagai berikut: (1) pidana itu pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan; (2) pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang); (3) pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.

Pidana dalam KUHP Baru

Pasal 64 UU No. 1 Tahun 2023 menerangkan bahwa sanksi pidana dalam KUHP baru atau UU 1/2023 terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

Pidana Pokok

Pasal 65 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan bahwa pidana pokok terdiri atas:

1. pidana penjara;

2. pidana tutupan;

3. pidana pengawasan;

4. pidana denda; dan

5. pidana kerja sosial.

Dalam bagian Penjelasan Pasal 65 ayat (1) UU 1/2023 diterangkan bahwa KUHP baru tidak hanya berorientasi pada pidana penjara dan pidana denda semata. Adapun pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana alternatif. Lebih lanjut, pidana alternatif tersebut dicantumkan sebagai konsekuensi diterimanya hukum pidana yang memperhatikan keseimbangan kepentingan antara perbuatan dan keadaan pelaku tindak pidana untuk mengembangkan alternatif selain pidana penjara. Melalui penjatuhan jenis pidana tersebut, diharapkan terpidana dapat dibebaskan dari rasa bersalah dan masyarakat dapat berperan aktif untuk memasyarakatkan terpidana dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat, sebagai contoh dengan penjatuhan pidana kerja sosial.

Pidana Tambahan

Pasal 66 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan bahwa pidana tambahan terdiri atas:

1. pencabutan hak tertentu;

2. perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;

3. pengumuman putusan hakim;

4. pembayaran ganti rugi;

5. pencabutan izin tertentu; dan

6. pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pidana tambahan ini dapat dikenakan jika penjatuhan pidana pokok tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Penjatuhan pidana tambahan dapat dilakukan lebih dari satu jenis.

Pidana yang Bersifat Khusus

Pasal 67 UU 1/2023 menerangkan bahwa pidana yang bersifat khusus adalah pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.

Bagian Penjelasan Pasal 67 UU 1/2023 menerangkan bahwa tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana yang bersifat khusus ini adalah tindak pidana yang sangat serius atau yang luar biasa. Tindak pidana yang dimaksud, antara lain, tindak pidana narkotika, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia.

Lebih lanjut, pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus ini dicantumkan dalam bagian tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus. Jika dibandingkan dengan jenis pidana yang lain, pidana mati merupakan jenis pidana yang paling berat. Harus selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Keunikan lain dari hukuman mati adalah eksekusi ditunda selama 10 tahun, apabila narapidana memiliki catatan kelakuan bik maka hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Selain itu dalam KUHP ini masing-masing sanksi –dengan persyaratan tertentu- dapat dikonversi menjadi pidana yang lainnya seperti penjara ke denda, pidana penjara ke pidana tambahan, penjara ke pidana pengawasan. Tentu hal ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum untuk melaksanakannya.

Oleh: Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *