Pelanggaran Kode Etik akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh penyelenggara negara. Pelanggaran dilakukan antara lain oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang saat itu tercatat sebagai anggota Polri, Guntur Hamzah yang merupakan Hakim Konstitusi, Firly Bahuri yang menjabat sebagai Ketua KPK dan terakhir dilakukan oleh Hasyim Asy’ari yang saat ini masih duduk sebagai Ketua KPU. Di samping itu masih banyak lagi penyelenggara negara yang ada di daerah.
Hanya Sidang Kode Etik Ferdy Sambo saja yang memutuskan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atas nama dirinya. Sedangkan untuk sidang kode etik lainya baik yang diputuskan untuk Terperiksa Firly Bahuri, Guntur Hamzah dan terakhir Hasyim Asy’ari hukumanya terbilang ringan. Artinya mereka para penyelenggara negara yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik meski dinyatakan bersalah akan tetapi mereka masih bisa tersenyum dan seolah-olah sanksi yang mereka terima tidak berpengaruh terhadap posisi mereka saat ini.
Sanksi berupa hukuman teguran baik lisan maupun tertulis seolah-olah tidak berpengaruh terhadap para penyelenggara negara yang dinyatakan terbukti bersalah. Hukuman karena telah melanggar kode etik sepertinya tidak memberikan efek jera bagi pelakunya, padahal jelas perbuatan mereka sebagai penyelenggara negara telah melakukan perbuatan tidak terpuji atas profesi mereka. Firly Bahuri misalnya yang seringkali melakukan pelanggaran kode etik hingga kini aman-aman saja dari kedudukannya. Demikian pula dengan Hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Guntur Hamzah orang yang baru dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Hakim Aswanto juga masih bisa tersenyum. Terakhir adalah Hasyim Asy’ari yang terbukti pergi bersama dengan Hasnaeni Ketua Partai Indonesia Satu ke Jogyakarta, juga dihukum ringan dilakukan dalam bentuk teguran keras.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang berat, maka termasuk sebagai norma hukum.
Kode etik profesi memuat tentang hak dan kewajiban dari anggota yang tergabung dalam setiap profesi. Adanya kode etik menjadi pegangan dari para profesional dalam menjalankan tugas sehari-harinya. Kode etik mengatur tentang suruhan (impirare), yaitu apa yang harus dilakukan orang dan larangan (prohibire), yaitu apa yang tidak boleh dilakukan orang terutama yang terikat dengan kode etik dimaksud.
Khusus untuk para penyelenggara negara seperti halnya Kepolisian Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi, KPK, KPU dan sebagainya oleh karena tugasnya juga berhubungan dengan wewenang pemerintahan, maka yang namanya sanksi bagi pelakunya harus betul-betul dicermati dan dipertimbangkan dengan baik. Wewenang sebagaimana dikutip oleh Nomensen Sinamo merupakan bagian yang sangat penting dan bagian awal dari hukum administrasi karena pemerintahan (administrasi) baru dapat menjalankan fungsinya adalah atas dasar werwenang yang diperolehnya. Seorang Komisioner KPK, KPU, Bawaslu, Hakim Mahkamah Konstitusi dsb diberikan wewenang baik oleh UUD NRI Tahun 1945 maupun Undang-Undang. Agar mereka tiidak sewenang-wenang dalam menggunakan jabatanya tersebut dan bersikap profesional, maka perlu dibatasi dengan Kode Etik yang menyangkut perilaku mereka.
Dewan Pengawas KPK yang diberikan kewenangan untuk memeriksa pelanggaran Komisoner KPK, Mahkamah Etik Mahkamah Konstitusi yang diberikan kewenangan dalam menjalankan tugasnya untuk memerika pelanggaran perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi dan terakhir adalah Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) yang diberikan kewenangan dalam proses pelanggaran penyelenggara pemilihan umum, ternyata semuanya belum maksimal dalam memberikan keputusan terjadinya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara negara. Akibatnya bagi penyelenggara negara apabila kemudian melakukan pelanggaran atas perilaku mereka, sepertinya tidak terpengaruh sama sekali.
Tidak ada rasa malu dan penyesalan bagi mereka dan ini terbukti adanya figur penyelenggara negara seperti halnya Firly Bahuri dan Hasyim Asy’ari yang tidak menjadi jera. Bahkan muncul kemudian laporan pelanggaran kode etik berikutnya bagi mereka. Diperlukan keberanian moral bagi para anggota Dewan Pengawas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Negara untuk tidak sungkan dan ewuh pekewuh dalam memberikan sanksi. Apalah artinya gaji besar terhadap mereka seandainya tidak dimbangi dengan kinerja yang professional apalagi dana yang mereka peroleh semuanya dilakukan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sepertinya korsa untuk saling melindungi diantara mereka sangat kuat sehingga penjatuhan sanksi tidak maksimal apalagi sampai dengan pemberhentian dari jabatanya. Di satu sisi masyarakat juga semakin pesimis dan tidak percaya lagi dengan namanya Dewan Pengawas Kode Etik, ujung-ujungnya masyarakat sudah bisa menebak kira-kira seperti apa sanksinya apabila ada penyelenggara negara melanggar kode etik.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Dr. Imawan Sugiharto, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





