Penerimaan negara dari sektor pajak salah satunya yaitu cukai. Cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara mempunyai kontribusi yang sangat penting terhadap pembangunan nasional yang tercermin di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang jumlahnya cukup besar dan menjadi perhatian pemerintah.
Cukai sebagai salah satu andalan penerimaan negara meberikan kontribusi yang cukup besar. Hal tersebut menyebabkan pendapatan negara yang berasal dari cukai terus di perhatikan oleh pemerintah. Cukai adalah pajak pemerintah yang dipungut atas barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik atau karakteristik tertentu.
Beberapa sifat dan karakteristik yang menyebabkan suatu barang dikenakan cukai diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Cukai, dinyatakan:
a. Barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan.
b. Barang-barang tertentu yang penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan.
Cukai dikenakan terhadap barang-barang yang tingkat konsumsi dan distribusinya perlu dikendalikan. Barang yang kena cukai apabila menimbulkan dampak lingkungan atau sosial yang negatif dan penggunaannya dikenakan pungutan pemerintah dengan alasan kewajaran dan keseimbangan. Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah berbagai pelanggaran di bidang cukai.
Cukai secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah dan dilekatkan pada barang sebagai disebutkan daam Pasal 2 ayat (1). Apabila cukai yang dilekatkan bukan yang resmi dikeluarkan pemerintah, maka termasuk cukai ilegal. Pelekatan cukai illegal termasuk tindak pidana.
Tindak pidana tentang cukai merupakan tindak pidana khusus karena diatur di luar KUHP yaitu diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Dalam undang-undang tersebut mengatur beberapa perbuatan pidana dalam bidang cukai serta ketentuan pidananya.
Menyimpan, mengumpulkan, memiliki, menjual, menukar, merusak segel, menerima dan/atau menawarkan pita cukai dari atau kepada orang yang tidak berhak, serta hasil tindak pidana BKC. Khusus untuk perbuatan tindak pidana penjualan barang kena cukai secara ilegal tanpa pita cukai diatur dalam Pasal 54 UU Cukai. Pasal 54 mengatur pelanggaran terhadap orang yang menawarkan, memasok atau menjual barang cukai yang tidak dibungkus untuk penjualan eceran.. menyediakan untuk dijual barang cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dibubuhi pita cukai sebagaimana diuraikan di atas atau pita cukai lainnya; dalam Pasal 29 ayat (1).
Undang-undang Cukai merupakan bagian dari hukum fiskal atau hukum pajak, jadi jika Undang-Undang Cukai ini dilanggar penyelesainnya lebih diutamakan secara administratif sehingga penyelesaiannya dengan pemberian sanksi berupa denda sebagai pemulihan dan pemenuhan kerugian negara. Jika perbuatan yang dilakukan memiliki unsur kejahatan salah satu contohnya pada pasal 54.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Aldhavina Naila Rizki, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





