Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) secara resmi telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi Undang-udang (UU). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022). Dengan demikian Indonesia memiliki KUHP baru produk sendiri yang menjadi sumber hukum pidana.
Sebagai bangsa yang sudah lama merdeka sebenarnya Indonesia sangat terlambat dalam membangun hukum pidana nasional sendiri. Padahal dalam pembentukan Undang-undang bidang lain seperti UU Pemilu, sangat produktif. Bahkan bangsa Indonesia juga sudah melakukan Amandemen terhadap Undang-undang Dasar sampai empat kali.
Selama ini, sumber hukum pidana yang berlaku adalah KUHP terjemahan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang disusun tahun 1881 dan diberlakukan di Belanda pada tahun 1886. Belanda kemudian membawa hukum pidana tersebut ke Indonesia (Hindia Belanda ketika itu) yang disahkan pada tahun 1915 dan mulai berlaku tahun 1918. Seiring perkembangan zaman, apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, dan tatanan masyarakat, KUHP lama sudah sangat out to date.
Selain sudah tidak relevan, sebagai hukum produk penjajah, KUHP tidak sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia. Hukum pidana nasional idealnya hukum yang dibangun berdasakan Pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Ringkasnya, hukum yang berakar dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.
Sejak merdeka, bangsa Indonesia sebenarnya mempunyai keinginan untuk memiliki produk hukum nasional sendiri. Sebagai bangsa yang telah merdeka, wajar apabila menginginkan hukum nasional produk sendiri. Berbagai upaya pun sudah dilakukan dan pembangunan hukum pidana nasional. Berbagai RUU KUHP juga silih berganti, hingga akhirnya disahkan.
Penyusunan RUU KUHP seharusnya sudah dimulai sejak Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan. Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 menyebutkan bahwa “hukum dan lembaga-lembaga peninggalan kolonial masih berlaku sepanjang belum dibentuk hukum dan lembaga baru”. Kalimat “sepanjang belum dibentuk …” seharusnya bermaka segera untuk mengisi ruang hukum sebagai bangsa yang telah merdeka dan mandiri yang harus segera keluar dari bayang-bayang penjajah.
Proses pembahasan RKUHP selalu naik-turun sejak pertama kali diinisiasi tahun 1958 dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) yang sekarang berubah nama menjadi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berbagai ragam kegiatan ilmiah guna menkaji perlunya sistem hukum nasional juga banya dilakukan sejak tahun 1963. Tahun 1993 Tim Perumus untuk pertama kalimnya berhasil menyusun RUU KUHP sebagai rumusan pertama. Namun rumusan tersebut ditolak dan tidak dilanjutkan oleh menteri kehakiman saat itu.
Pembahasan RUU KUHP kemudian dilanjutkan tahun 1998. Namun progres pembahasan tidak mengalami kemajuan. Akhirnya pada rentang tahun 2001-2004, RUU KUHP resmi masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di bawah Kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM.
Program legislasi RUU KUHP menjadi Prolegnas prioritas pada rentang tahun 2004-2007. Tahun 2019, Pemerintah bersama Komisi III DPR RI merampungkan pembahasan RUU KUHP menjadi Undang-undang. Namun terjadi penolakan baik dari mahasiswa, akademisi, praktisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Apalagi momennya bersamaan dengan revisi UU KPK, sehingga terjadi penolkan yang sebenarnya sangat distortif.
KUHP nasional produk sendiri merupakan sebuah keniscayaan. Memiliki sistem hukum pidana nasional sendiri tentunya menunjukan jati diri bangsa. Hukum pidana saat ini juga sudah mengalami pergeseran paradigma. Misalnya pergeseran paradigma keadilan retributif menjadi paradigma keadilan yang mencakup prinsip-prinsip keadilan korektif (bagi pelaku), restoratif (bagi korban) dan rehabilitatif (bagi keduanya). KUHP baru tentunya memberikan angin segar bagi penegakan hukum pidana di Indonesia ke depan (Bersambung).
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Dr. Al Hamzani, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





