Saat ini, waralaba menjadi salah satu skema usaha yang cukup populer di Indonesia. Istilah yang agak ngetrendnya adalah franchise. Waralaba merupakan salah skema berbisnis dari sekian banyak skema.
Memang, ada banyak cara dalam memulai usaha. Misalnya dengan memulai usaha baru, membeli perusahaan lain (buying ) ataupun dengan cara skema bisnis yang dilakukan dalam bentuk franchise. Boleh dikatakan, francshie menjadi skema bisnis yang minim resiko.
Apa yang dimaksud dengan bisnis franchise?
Menurut Permendag No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, franchise atau waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba. Secara dasar bahwa bisnis waralaba merupakan sebuah usaha atau bisnis yang berlandaskan atas kesepakatan, dengan konsekuensinya sepakat untuk mengelola serta menjalankan segala aspek pada bisnis waralaba termasuk promosi dan operasionalnya.
Secara lebih detail, bisnis franchise merupakan bentuk kerja sama usaha antara pemilik merk dagang, produk, atau sistem operasional. Kerja sama ini didelegasikan kepada pihak kedua yang berhak mendapatkan izin untuk pemakaian merek, produk, serta sistem operasional tersebut dalam menjalankan sebuah usaha.
Model bisnis franchise memiliki dua buah elemen tetap yaitu franchisor sebagai pemilik bisnis atau pemberi izin bisnis waralaba dan franchisee yaitu pembeli izin bisnis waralaba. Pemilik bisnis franchise, franchisor memiliki peran untuk memberikan izin dan hak penjualan terhadap bisnis yang dimilikinya, meliputi merk dagang, produk, serta sistem operasional yang telah dibentuk.
Sedangkan franchisee merupakan seseorang atau sebuah badan yang menerima hak penjualan dari pemilik bisnis waralaba setelah mendapatkan persetujuan demi meningkatkan keuntungan dari bisnis tersebut.
Dasar hukum yang berlaku dalam menjalankan bisnis waralaba adalah Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba ( selanjutnya disebut PP Waralaba) yang menjelaskan bahwa waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Selanjutnya Pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa pemberi waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba. Pasal 1 angka 3: penerima waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.
Beberapa peraturan lainnya tentang waralaba yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 07/M-Dag/Per/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan Dan Minuman, d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 68/M-Dag/Per/10/2012 Tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern.
Waralaba merupakan pilihan berwirausaha dengan risiko paling kecil karena waralaba dimulai dari keberhasilan usaha dari pemilik merek atau franchisor. Dengan bisnis waralaba franchisor akan menularkan keberhasilan usahanya kepada franchisee. Franchisor sebelumnya telah melakukan dan membuat satu formulasi standart untuk sukses sesuai dengan pengalamannya.
Selanjutnya, franchisee memikirkan cara-cara memaksimalkan penjualan dan keuntungan di outletnya sendiri, dengan terus menerus memperbaiki pendekatan dan strategi usahanya agar sesuai dengan kebutuhan pasarnya. Sedangkan franchisor menjaga nilai kompetitif produknya, dan mendukung franchisee untuk memusatkan upayanya secara efektif. Menjalankan bisnis franchise menawarkan pengetahuan serta pengalaman baik bagi pemula dalam menentukan strategi bisnis yang optimal untuk pengembangan diri sebagai pengusaha di masa depan.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Selviany, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





