*Oleh : Marsha Rizkita, mahasiswa Fakultas Hukum UPS Tegal
Belakangan ini, publik Indonesia digemparkan oleh aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kawasan ini merupakan salah satu surga bagi biodiversitas laut dunia. Temuan ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum dan peraturan tentang lingkungan yang berlaku. Ramainya pemberitahuan di berbagai media, baik nasional maupun lokal, memicu kegaduhan di ruang publik. Gelombang kecaman mulai berdatangan dari berbagai pihak. Tagar #SaveRajaAmpat menjadi viral dan ramai digaungkan.
Kemarahan publik tak lepas dari reputasi Raja Ampat yang selama ini dikenal sebagai kawasan konservasi kelas dunia. Wilayah ini menyimpan keanekaragaman laut yang luar biasa. Raja Ampat menjadi rumah bagi lebih dari 500 spesies terumbu karang dan 1.300 spesies ikan. Kabar aktivitas tambang menjadi ancaman nyata bagi kelestarian hayati ini. Tidak hanya soal dampak lingkungan, sorotan mengenai cacat hukum dalam proses perizinan tambang pun muncul ke permukaan. Mulai dari dugaan pelanggaran prosedur perizinan, lemahnya partisipasi publik, hingga minimnya keterlibatan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat di wilayah yang berdampak.
Perizinan tambang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (UU PPLH), dan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam skema hukum, proses perizinan tambang harus melalui tahapan yang ketat. Dimulai dari penetapan Wilayah Izin Perusahaan Pertambangan (WIUP), pengajuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), konsultasi publik, hingga penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh instansi berwenang. Untuk wilayah yang berada dalam tanah adat atau kawasan konservasi, wajib melakukan proses Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau prinsip internasional yang memastikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menerima atau menolak suatu proyek yang akan mempengaruhi kehidupan, tanah, atau budaya mereka.
Pemerintah Indonesia secara tegas mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Keempat perusahaan ini dinilai telah melakukan berbagai pelanggaran administratif dan lingkungan. Mulai dari ketidaksesuaian izin lokasi dengan kawasan konservasi dan geopark, hingga kelalaian dalam memenuhi dokumen penting seperti AMDAL dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sebagian dari mereka juga beroperasi di pulau-pulau kecil dan hutan lindung tanpa keterlibatan masyarakat adat dan konsultasi publik yang memadai. Pencabutan ini merupakan langkah korektif yang diambil pemerintah sebagai respons atas desakan masyarakat sipil dan aktivis lingkungan yang menolak praktik eksploitasi sumber daya alam di kawasan ekosistem bernilai tinggi tersebut. Tindakan ini tidak hanya mengandung
sanksi administratif, tetapi juga membuka ruang untuk ditelaah secara yuridis mengenai bentuk pertanggungjawaban hukum korporasi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dari segi hukum, kasus ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran oleh korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. UU PPLH memberikan dasar penegakan hukum terhadap korporasi yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap pengurus atau badan hukum. Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang berdampak luas, maka sanksi pidana dapat dikenakan denda atau pidana penjara. Selain itu, jika masyarakat adat tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, maka ada potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28I UUD 1945. Hal ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa masyarakat adat berhak atas perlindungan hukum terhadap tanah ulayatnya.
Kasus pertambangan ilegal di Raja Ampat merupakan bentuk nyata dari pelanggaran prinsip-prinsip perlindungan lingkungan. Aktivitas pertambangan di kawasan konservasi laut memiliki risiko besar terhadap kerusakan ekosistem laut. Setiap kebijakan harus berlandaskan pembangunan keberlanjutan, jangan diabaikan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Raja Ampat tidak hanya penting bagi Papua, tetapi juga bagi dunia. Setiap kerusakan yang terjadi, itu merupakan ancaman terhadap warisan ekologi dunia.
Perlu adanya reformasi sistem perizinan dan pengawasan lingkungan yang ketat, khususnya di daerah yang memiliki nilai ekologis dan estetis tinggi seperti kawasan wisata alam. Pemerintah harus memastikan setiap proses perizinan dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan prinsip keadilan ekologis. Di sisi lain, munculnya gelombang kesadaran masyarakat terhadap isu ini patut diapresiasi. Tagar #SaveRajaAmpat menunjukkan kepedulian dan keberanian masyarakat dalam mengawal isu-isu lingkungan. Di era digital, suara masyarakat menjadi alat kontrol yang kuat. Sudah saatnya kekuatan ini dimanfaatkan secara nyata untuk menjaga lingkungan dan memastikan keadilan bagi alam Indonesia.





