Semua warga Negara yang baik tentu akan dengan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah baik secara tertulis resmi maupun berupa himbauan. Sudah kita sadari bersama bahwa pandemic Covid-19 saat ini sedang dalam taraf memprihatinkan, jumlah korbam secara drastis naik. Secara pesat, jumlah penderita wabah ini semakin menjadi, rumah sakit kekurangan kamar, korban meninggal semakin bertambah banyak. Bagi warga yang diliputi ketakutan, tentu tidak akan bertindak gegabah dan melaksanakn protokol kesehatan, serta melakukan upaya Social Distancing.
Namun adakalanya keadaan seperti ini tidak dapat dipahami oleh paradigma masyarakat yang menganggap wabah ini tidak penting dan tidak memperdulikan kesehatan bersama, banyak pihak yang tetap keluar rumah walaupun sudah merasakan gejala, bahkan tidak ingin melakukan test Swab PCR maupun Antigen. Seperti yang kita ketahui, gejala-gejala yang timbul ketika terserang virus Covid-19 diantaranya adalah demam, hilang indera penciuman atau perasa, batuk, dan sakit tenggorokan. Masyarakat awam yang menganggap enteng gejala tersebut, dengan mudahnya menyepelekan program Social Distancing dan tetap berkerumun. Apakah ini yang menyebabkan bangsa “gagal” melawan pandemic?
Seperti yang sudah kita dengar saat ini, pemerintah mencanangkan gerakan memakai masker secara dobel, karena satu masker saja belum cukup melindungi diri, karena konon kabarnya, virus Covid varian Delta ini lebih ganas dan hanya membutuhkan waktu 15 detik saja untuk menularkan dropletnya. Saat ini warga yang akan bepergian ke luar kota Tegal juga mengalami kecemasan dan kekhawatiran karena program persyaratan pemerintah mengharuskan calon penumpang untuk menunjukkan bukti vaksin minimal dosis kesatu, serta hasil swab PCR minimal 3 hari sebelum keberangkatan.
Saat ini sesuai pengalaman pribadi, penulis mencari kebenaran mengenai info tersebut. Untuk kendaraan umum pesawat, syarat penerbangan domestic dari maskapai seperti Garuda Indonesia dan Citilink sudah menerapkan dan mendukung program PPKM pemerintah untuk mewajibkan calon penumpang memberikan surat vaksin dan bukti hasil PCR pada saat boarding di bandara. Namun maskapai penerbangan Lion Group termasuk Batik Air, belum memberlakukan wajib vaksin dan test Swab, dan test PCR hanya diwajibkan untuk rute perjalanan dari Jawa ke pulau Jawa. Hal ini membuat masyarakat bingung, haruskan begitu? Padahal seperti yang kita ketahui, vaksin Covid-19 tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada keputusan dokter jika seseorang yang akan melakukan vaksin ternyata mempunya komorbid penyakit seperti jantung, asma, kolesterol, atau ibu hamil, busui, juga lansia. Sedangkan masyarakat seperti ini belum berani ambil langkah vaksin jika terburu-buru dan hanya mengejar syarat keluar masuk Jawa-Bali.
Peraturan PPKM Jawa-Bali tentu menimbulkan polemik bagi sebagian masyarakat, bagi yang berkepentingan mencari nafkah dan mengharuskan mereka keluar rumah juga berkerumun. Namun apakah kita sebagai masyarakat yang baik, tidak memperhatikan kondisi yang sedang mencekam ini? Lantas bagaimanakah masyarakat yang tetap keluar rumah juga berkerumun dengan khalayak ramai? Ada beberapa peraturan tertulis yang dapat menyebabkan ancaman hukum bagia masyarakat yang melanggar PPKM, Presiden Jokowi Widodo telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali di mulai pada tanggal 3-20 Juli, bahkan pemerintah resmi memperpanjang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Dan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri juga telah menyiapkan sanksi pidana kepada pelanggar kebijakan PPKM Darurat.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan sanksi pidana yang digunakan Kemendagri bagi pelanggar kebijakan PPKM Darurat mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Tito mengatakan pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar dapat dipidana, sesuai dengan ketentuan UU tersebut.
“Tetap digunakan undang-undang yang ada. Misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular. Semuanya itu ada sanksi pidananya,” kata Tito dalam konferensi pers virtual, pada Kamis, 1 Juli 2021.
Sementara untuk pihak yang melanggar kebijakan PPKM Darurat dengan menciptakan kerumunan yang cukup besar hingga menimbulkan klaster Covid-19, menurut Tito, mereka akan diancam menggunakan pasal KUHP pasal 212 dan 218. Menurut Tito, pasal KUHP tersebut dapat dikenakan kepada pelanggar apabila sudah diberi peringatan tetapi tetap tidak mengindahkan kebijakan PPKM Darurat.
Adapun sanksi yang dikenakan berdasarkan Pasal 212 KUHP yaitu pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400 ribu. Sementara pelanggar kebijakan PPKM Darurat yang dikenakan sanksi Pasal 218 KUHP yaitu pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu. Untuk menjerat para pelanggar kebijakan PPKM Darurat, Tito juga menyiapkan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yaitu sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Selain itu terdapat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol. Aturan itu mengancam masyarakat yang melanggar kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta Apakah kita akan bersifat skeptis terhadap kenyataan yang terjadi? Atau patuh dan taat sebagai upaya meringankan tugas dan kesulitan pemerintah yang sednag bersusah payah menekan bertambahnya jumlah pasien yang terus menerus? Jika kita pahami kondisi yang terjadi saat ini, dan melihat pada Undang-undang yang ada, tentunya kita harus sadar dan meningkatkan kesadaran demi kepentingan diri sendiri, keluarga dan masyarakat luas.
Pandemi adalah musuh terbesar warga dunia saat ini. Virus ini mengincar kelemahan imun kita dan menyerang hidung, tenggorokan, serta system pernafasan, bahkan dengan penderita yang mempunyai komorbid bisa menyerang ke bagian pencernaan. Ancaman sansi pidana bukanlah hal yang patut kita takuti, justru virus Covid inilah yang seharusnya kita waspadai. Sebagai masyarakat yang menginginkan kebaikan dan keselarasan dalam kehidupan, mematuhi pemerintah dalam pelaksanaan PPKM adalah jalan terbaik untuk saat ini. Tempat wisata, tempat ibadah, dam perbelanjaan benar-benar ditutup, transportasi umum juga dibatasi hanya sampai 70 persen kuota penumpang saja.
Berdamailah dengan diri sendiri, sadarlah akan arti mahalnya kesehatan. Pandemi akan sulit berakhir jika kita sebagai masyarakat masih “bandel” dan acuh dalam melakukan protokol kesehatan dan peraturan dari pemerintah. Jika memang sanksi pidana adalah jalan atau ancaman yang manjur untuk mencegah masyarakat berkerumun, maka akan lebih baik dilakukan. Apapun keputusan pemerintah adalah hal terbaik yang sudah dipikirkan secara matang demi kelangsungan hidup warganya.
Oleh: Imas Ratri Marsetyaningrum, MMahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





