Literasi Digital: Menjadi Generasi Cerdas dan Cakap Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI gencar melakukan sosialisasi pentingnya literasi digital dengan menggandeng berbagai elemen, seperti Pandu Digital, Relawan TIK dan perguruan tinggi. Penulis termasuk diminta sebagai salah satu nara sumber untuk seminar dengan tema “Menjadi Generasi Cerdas dan Cakap Digital” dari aspek digital culture. Kali ini pesertanya adalah mahasiswa fakultas hukum Universitas Pancasakti Tegal.

Kegiatan ini tentu patut diapresiasi. Literasi digital sebagai suatu yang positif di tengah semakin maraknya penyalahgunaan pemanfaatan media digital khususnya media sosial. Bahkan tidak sedikit yang berujung pada persoalan hukum.

Literasi digital merupakan pengetahuan serta kecakapan pengguna dalam memanfaatkan media digital. Secara garis besar media digital meliputi alat komunikasi, dan jaringan internet. Sedangkan alat yang digunakan umumnya smartphone, laptop dan komputer.

Media digital idealnya digunakan secara tepat dan bijak sehingga sesuai kebutuhan. Sebagai media, sebenarnya bersifat netral tergantung penggunanya. Pengguna media digital yang literatif, akan mampu menemukan, mengerjakan, mengevaluasi, menggunakan, membuat serta memanfaatkannya dengan bijak, cerdas, cermat sesuai dengan kegunaannya.

Literasi digital sangat diperlukan dalam penggunaan media digital. Penerapan literasi digital dapat membuat masyarakat akan lebih bijak dalam menggunakan serta mengakses informasi melalui media digital. Masyarakat akan selektif memilah dan memanfaatkan apapun yang dapat dilakukan dan diperoleh melalui media suatu yang positif.

Dengan literasi digital masyarakat menjadi cerdas dalam penggunaan media digital. Literasi digital berkaitan dengan kemampuan penggunanya yaitu kemampuan untuk menggunakan teknologi sebijak mungkin demi menciptakan interaksi dan komunikasi yang positif. Teknologi, khususnya informasi dan komunikasi bebas nilai, sehingga tergantung pada para penggunanya.

Harus diakui, sejak pandemi Covid-19, secara massif masyarakat lebih banyak menggunakan media digital untuk berinteraksi, seperti penggunaan media sosial, berbelanja online, pembayaran digital. Kegiatan pendidikan juga banyak dilakukan secara online seperti pembelajaran, seminar, maupun workshop. Bahkan muncul istilah baru yaitu Work from Home (WFH), yaitu mengerjakan tugas-tugas kantor secara online dari rumah. Penggunaan media digital pun menjadi kebiasaan baru, sehingga menjadi digital culture.

Dengan semakin massifnya penggunaan media digital, dunia pun semakin kompleks. Kini, dunia dapat dibedakan menjadi dunia di ruang nyata, ruang angkasa, dan ruang maya (digital). Semua memerlukan dan memiliki hukum sebagai aturan main. Siapapun yang melanggar hukum di ruang dunia manapun akan mendapatkan konsekuensinya.

Diplerukan edukasi kepada masyarakat agar menjadi pengguna media digital yang berbudaya (digital culture), beretika (digital etic), dan aman (digital safety). Ada ungkapan yang begitu popular sebagai warning yang bijak “mulutmu harimaumu”. Ungkapan itu kini dapat berkembang menjadi “jarimu harimaumu, komenmu celakamu, postinganmu bahayamu”.

Interaksi di media digital khususnya media sosial harus tetap mengedepankan sopan santun, menggunakan bahasa yang baik, tidak memberikan tanda dengan hurup kapital atau ditebalkan atau warna berbeda. Tidak kalah pentingnya, harus menghindari penggunaan kata-kata kasar yang berkonotasi fitnah, bullying (perundungan), hoax, maupun marah-marah yang berpotensi menimbukan protes dan berakibat hukum. Apalagi sekedar iseng, karena dengan ke-isengan, bisa jadi justru akan merukan masa depan. Sebab, akan menjadi jejak digital yang sulit dihilangkan.

Perlu melakukan digital safety, saring sebelum sharing (think before posting). Rekam jejak digital akan menjadi dosa sosial yang mengalir terus dampaknya. Apabila sudah terlanjur mengunggah atau komentar dan terlanjur discreenshot orang, tentu akan susah menghapusnya. Sampai ada ungkapan, “jejak digital memang kejam”.

Secara nyata, akhir-akhir ini tindak pidana di media digital menjadi popular. Umumnya melalui media sosial. Media digital telah banyak memakan korban. Beberapa tindak pdana di media digital umumnya tentang pencemaran nama baik, memposting konten pornografi, dan menyebarkan berita bohong (hoax). Undang – undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai telah diubah menjadi Undang-undang No. 19 tahun 2016 (UU ITE), sejatinya untuk melindungi agar pengguna media digital, justru sering memakan korban.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dihindari agar tidak terjerat hukum oleh UU ITE yang memang kontroversial. Bebearpa hal yang perlu diperhatikan adalah tidak membuat dan memposting berita atau video hoax, tidak mencela orang lain, tidak share berita, video hoax, propokatif, atau yang tidak logis, tidak sembarangan mengomentari berita atau video, dan segara hapus apabila ditag oleh orang lain. Akhirnya, penting untuk diperhatikan bahwa berbuat dan berkata bijak diperlukan di manapun.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Dr. Al Hamzani, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *