Oleh: Alwi Husein Al Habib, Sekertaris Umum PW Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Jawa Tengah
Salah satu prinsip pokok dalam akidah Islam adalah bahwa Allah Swt Maha Pengampun, namun tidak akan mengampuni dosa syirik kecuali dengan taubat yang sungguh-sungguh. Firman Allah:
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki…” (Q.S. an-Nisā’ [4]: 116)
Ayat ini menegaskan dua hal sekaligus. Pertama tentang luasnya ampunan Allah, dan kedua tentang tegasnya larangan mempersekutukan-Nya.
Dalam Surah an-Najm ayat 31–32, Allah menjelaskan mekanisme balasan atas amal manusia.
وَلِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ لِيَجْزِيَ الَّذِيْنَ اَسَاۤءُوْا بِمَا عَمِلُوْا وَيَجْزِيَ الَّذِيْنَ اَحْسَنُوْا بِالْحُسْنٰىۚ
“Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat dengan apa yang mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan balasan yang lebih baik.” (Q.S. an-Najm [53]: 31)
Ayat berikutnya memerinci siapa yang dimaksud sebagai orang yang mendapat balasan lebih baik.
اَلَّذِيْنَ يَجْتَنِبُوْنَ كَبٰۤىِٕرَ الْاِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ اِلَّا اللَّمَمَۙ
“(Yaitu) mereka yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji kecuali kesalahan-kesalahan kecil (illa al-lamam).” (Q.S. an-Najm [53]: 32)
Di sinilah muncul persoalan teologis dan metodologis yang perlu dicermati secara hati-hati.
Imam Jalaluddin al-Mahalli, salah satu penulis Tafsir Jalalain, memaknai frasa illā al-lamam sebagai istisna’ munqathi’, yakni pengecualian yang terputus. Artinya, frasa tersebut tidak kembali kepada kategori sebelumnya secara langsung.
Menurut penafsiran beliau, dosa-dosa kecil diampuni karena seseorang menjauhi dosa besar.
Secara gramatikal, tafsir ini memang memiliki legitimasi. Namun secara teologis dan pedagogis, terutama bagi umat awam, penafsiran seperti ini mengandung risiko besar.
Jika pernyataan “dosa kecil diampuni karena menghindari dosa besar” dibaca tanpa bimbingan ulama atau tanpa perangkat metodologis yang matang, maka bisa lahir dua konsekuensi berbahaya.
Pertama, menormalisasi dosa kecil (tasyjī’ ‘ala al-maghfūrah). Pembaca awam bisa saja memahami bahwa melakukan dosa kecil adalah wajar, dosa kecil “otomatis” diampuni selama tidak melakukan dosa besar, sehingga tidak perlu ada usaha untuk meninggalkan atau menyesalinya.
Padahal, sikap seperti ini bertentangan dengan pesan Al-Qur’an:
وَذَرُوْا ظَاهِرَ الْاِثْمِ وَبَاطِنَهٗۗ
“Tinggalkanlah dosa yang tampak maupun yang tersembunyi.” (Q.S. al-An‘ām [6]: 120)
Ayat ini tidak memberikan kategori yang boleh dilakukan. Bahkan dosa tersembunyi pun diperintahkan untuk ditinggalkan.
Kedua, menutup pintu muhasabah dan tazkiyah an-nafs. Penafsiran tersebut dapat menjadikan sebagian orang tidak lagi sensitif terhadap kesalahan kecil, padahal dalam tradisi tasawuf dan akhlak, dosa kecil yang terus-menerus dilakukan dapat berubah menjadi dosa besar karena dianggap remeh, dilakukan secara konsisten, atau dilakukan dengan sikap menantang perintah Allah.
Untuk menghindari kesalahan pemahaman tafsir, kita memerlukan alternatif penafsiran lain. Para mufasir lain, seperti al-Ṭabari, Ibn Kathir, al-Razi, dan al-Qurtubi, memberikan tafsir yang lebih seimbang. Intinya, mereka memahami al-lamam sebagai kesalahan kecil yang tidak berulang, lintasan nafsu sesaat, dosa tidak disengaja atau tanpa niat membangkang, dan kesalahan yang langsung diikuti rasa bersalah dan taubat.
Dengan demikian, ayat ini tidak memberi “toleransi” pada dosa kecil, tetapi menjelaskan bahwa Allah mengampuni dosa kecil selama tidak dibiasakan dan selama seseorang tetap menjauhi dosa besar.
Ini sejalan dengan sunnah Nabi ﷺ:
“Setiap anak Adam pasti melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang bertaubat.” (HR. Tirmidzi)
Ayat tersebut lebih tepat dibaca sebagai bentuk targhīb (motivasi) bahwa Allah Maha Pengampun dan tidak membebani manusia melampaui batas kesanggupannya, bukan sebagai pembenaran melakukan dosa kecil.
Kritik ini bukan dalam rangka merendahkan kedudukan seorang ulama besar seperti Imam Jalaluddin al-Mahalli. Beliau hidup pada abad ke-9 H dengan konteks sosial keagamaan yang sangat berbeda dari masyarakat modern.
Namun, dalam konteks hari ini umat lebih beragam tingkat pemahamannya, sebagian besar pembaca membaca teks tanpa guru, informasi agama mudah dipotong dan disalahpahami, dan peradaban digital mempercepat simplifikasi ayat.
Oleh karena itu, diperlukan tafsir yang menjaga kehati-hatian moral (ihtiyath akhlaqi) serta mempertimbangkan dampak sosial dari praktik keagamaan.
Ayat tentang illā al-lamam mengandung rahmat besar, tetapi tidak boleh dipahami sebagai legitimasi untuk meremehkan dosa kecil. Allah memerintahkan manusia meninggalkan seluruh bentuk dosa, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.
Tafsir Jalaluddin al-Mahalli tetap memiliki nilai historis dan ilmiah, tetapi untuk kebutuhan umat kontemporer, perlu pembacaan yang lebih proporsional dengan mengacu pada mufasir lain serta mempertimbangkan aspek akhlak, psikologi, dan pendidikan umat.
Dengan demikian, umat tidak hanya memahami teks secara harfiah, tetapi juga menangkap pesan moral Al-Qur’an untuk menjauhi dosa, memperbanyak taubat, dan memelihara kesucian hati.







