KETIKA BISYARAH MEMBUTAKAN BASHIRAH

Oleh: Dr. Mohammad Nasih, M.Si.

Dosen Pascasarjana FISIP UMJ; Guru Utama di Rumah Perkaderan dan Tahfidh al-Qur’an Monasmuda Institute, dan Pengasuh Pesantren-Sekolah Alam Planet NUFO.

 

Pelaksanaan Muktamar ke-35 NU diselenggarakan pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jatim, pastilah bukan tanpa tujuan ideologis. Dengan berada di atas tanah Jombang, para muktamirin akan lebih mudah diingatkan kepada visi ideologis-spiritual para muasis NU. Sebab, di sanalah KH Hasyim Asy’ari, KH Abdul Wahab Hasbullah, dan KH Bisri Syansuri menghimpun para ulama pesantren untuk melakukan khidmat kepada agama dan bangsa. Macam jalannya bisa beragam, termasuk berhimpitan dengan jalan kekuasaan, tetapi niat dasarnya adalah hanya karena Allah (lillahi ta’ala).

Bacaan Lainnya

Namun, Muktamar ke-35 NU yang diselenggarakan pada Agustus 2026 meninggalkan keprihatinan mendalam bagi mereka yang menginginkan agar NU bisa terus menjadi penjaga moral bangsa. Namun bagaimana akan bisa menjadi penjaga moral bangsa, kalau moralitas sebagian besar muktamirin telah tercemar oleh aliran dana risywah (suap). Celakanya lagi, dana risywah itu berasal dari sumber yang dinilai tidak hanya syubhat, tetapi bahkan haram. NU yang mestinya menjadi kekuatan pemberantasan korupsi, justru menjadi tempat berkumpul orang-orang yang harus dibersihkan dari praktik korupsi.

Ini merupakan sebuah ironi yang melahirkan pertanyaan serius dan bahkan eksistensial: apakah penunjuk arah moral NU masih di tangan para wali Allah yang memiliki ketajaman penglihatan batin (bashirah) atau telah berpindah kepada para penjaja agama yang berjamiyah untuk mendapatkan insentif duniawi (bisyarah)? Apakah bisyarah itu telah benar-benar membutakan bashirah dan akan membuat organisasi terbesar di Indonesia dan dunia ini kembali kehilangan arah?

Hijab Bisyarah

Warga Nahdliyin menganut perspektif penjernihan hati dengan tradisi tasawuf yang sangat kuat. Bahkan mereka menganut beberapa tarekat yang dianggap sebagai al-mu’tabarah. Dalam tradisi ini, bashirah dianggap sebagai instrumen yang sangat penting. Pandangan ini diadopsi dari Kitab al-Hikam karya Syaikh Ibnu Athaillah al-Sakandari yang intinya adalah peringatan bahwa mata kepala (bashar) hanya mampu melihat benda-benda material yang sebagiannya sesungguhnya hanyalah fatamorgana yang menipu. Berbeda dengan penglihatan mata hati (ain al-qalb) yang mampu melihat hakikat kebenaran.

Itulah bashirah, yang mestinya membuat seorang kiai bisa membedakan antara maslahat hakiki dan mana yang hanya sekadar hawa nafsu. Dengan begitu, bashirah menjadi pengekang yang menghasilkan sikap hati-hati sangat ekstrem untuk menghindar dari yang sekadar syubhat (wara’) dan juga tidak memasukkan dunia ke dalam hati (zuhd).

Secara bersamaan, kalangan Nahdliyin juga memiliki istilah bisyarah yang maknanya dikonstruksi sebagai sesuatu yang mulia, yaitu sesuatu yang menyenangkan yang diberikan untuk penghormatan yang ikhlas dari seorang murid kepada mursyid karena ilmu yang telah diajarkan. Bisyarah adalah simbol penarikan berkah. Namun, makna spiritual ini kemudian mengalami pergeseran dalam lanskap politik kontemporer dan suksesi kepemimpinan organisasi NU. Istilah bisyarah mengalami sekularisasi, karena berubah bentuk menjadi komodifikasi suara muktamirin yang pada umumnya memang adalah para kiai. Tujuannya jelas adalah insentif transaksional agar kepentingan elektoral bisa diamankan.

Bisyarah dalam makna sekuler inilah yang benar-benar membahayakan. Sebab, ia menjadi hijab atau penutup mata batin, sehingga musyawarah hanya menjadi sekadar mekanisme prosedural tanpa niat menghadirkan kemaslahatan bersama. Hati yang jernih bagaikan kaca yang bersih kemudian menjadi kotor, tidak lagi tembus pandang, dan mengalami apa yang oleh Al-Qur’an disebut sebagai pengerasan (qaswat al-qalb) dan karatan (rân). Bashirah tak lagi tajam, melainkan sudah tumpul, sehingga tak mampu melihat tanda-tanda zaman dengan mata spiritual. Yang digunakan adalah kacamata untung-rugi dengan ukuran materi duniawi.

Gunung Es Pragmatisme Muktamirin

Dugaan adanya permainan uang di jamiyah ini sesungguhnya bukan baru saja terjadi. Kasus muktamar ibarat sekadar fenomena puncak gunung es saja. Isunya sangat santer karena orang-orang yang tidak rela NU dijadikan sebagai medan komodifikasi agama sudah tidak lagi kuat untuk menahan diri dengan menjaga nama baik (satru al-‘aib) organisasi. Tidak lagi bisa ditutupi, karena kasus ini sudah menjadi ibarat borok yang terinfeksi dan menimbulkan bau busuk yang makin menusuk hidung.

Penggunaan sistem Ahlu al-Halli Wa al-A’qdi (AHWA) yang awalnya diharapkan bisa menghilangkan politik uang—mengadaptasi sistem yang digunakan oleh Muhammadiyah—ternyata tidak mempan untuk meredamnya. Sebab, sudah ada pengondisian sebelumnya yang membuat sistem ini kehilangan daya tangkal yang dimaksudkan. Infiltrasi pihak pemodal sudah terlanjur masuk dan membuat beberapa anggota AHWA justru dituding terciprat uang haram. Celah infiltrasi itu adalah cinta kepada dunia (hubb al-dunya).

Imam al-Ghazali sebenarnya sudah mengingatkan tentang adanya ulama al-su’ atau ulama dunia yang menggunakan ilmu dan otoritas keagamaannya untuk mengumpulkan harta kekayaan dan/atau kekuasaan. Bukan berarti memiliki harta kekayaan dan kekuasaan dilarang, tetapi cara untuk mendapatkannya mestilah benar, lalu digunakan sebagai sarana untuk perjuangan. Ulama mestinya memosisikan diri sebagai orang-orang yang berdaya. Tangan mereka di atas, bukan di bawah.

Agar NU tidak semakin terjerumus ke dalam kehinaan, maka para aktivis NU harus segera melakukan tobat berjamaah. Tahap pertama yang harus dilakukan adalah membangun paradigma tentang marwah organisasi dengan kemandirian. Membandingkan kemegahan organisasi dengan korporasi boleh-boleh saja, tetapi semua itu harus diorientasikan untuk menolong dan mengadvokasi umat NU yang sebagian besarnya berada di bawah garis kemiskinan. Bukan malah sebaliknya, elite-elitenya semakin kaya dan hidup bermewah-mewah, tetapi umatnya bergelimang dengan penderitaan akibat kemelaratan yang hanya dihibur dengan doa-doa serta nasihat sabar dan syukur, sementara mereka sendiri mengejar dunia dengan menghalalkan segala cara.

Akan lebih bagus lagi jika budaya bisyarah transaksional ini ditiadakan. Jikapun tetap ada, harus betul-betul dikembalikan kepada fungsi aslinya pada zaman Nabi Muhammad. Ketika ada sahabat yang hendak melakukan konsultasi dengan Nabi, maka sahabat memberikan sedekah kepada sahabat lain yang secara ekonomi tidak beruntung (sedekah konseptual sebagai wasilah). Dengan demikian, marwah ulama yang memiliki otoritas agama terjaga, orang-orang miskin mendapatkan bantuan, dan karena keikhlasan yang dipulihkan, maka bashirah akan kembali menjadi jernih dan tajam. Wallahu a’lam bi al-shawab.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *