Hak atas merek, indikasi geografis dan ekspresi budaya tradisional adalah hak yang tak terlepaskan dari kekayaan intelektual. Pembidangan yang diberikan pada jenis-jenis tertentu kekayaan intelektual telah memberi batas sesuai dengan karakteristik kekayaan intelektual itu sendiri. Tersebutlah Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri sebagai dua pembidangan jenis kekayaan intelektual dimana Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkui Terpadu dan Varietas Tanaman termasuk didalam jenis hak kekayaan industri karena memang digunakan dalam bidang industri dan mengandung teknologi.
Waktu terus berlalu, jenis kekayaan intelektual pun mengalami banyak perkembangan sesuai dengan kebutuhan perlindungan yang diharapkan. Adapun jenis baru tersebut adalah hak atas indikasi geografis dan ekspresi budaya tradisional yang sebelumnya tidak disebut didalam perUndang-Undangan namun kini diatur oleh Undang-Undang sebagai potensi kekayaan intelektual yang hak kepemilikannya dapat dimiliki secara bersama-sama oleh masyarakat.
Tidak semua jenis kekayaan intelektual dapat dimiliki secara bersama-sama oleh kelompok masyarakat. Sifat eksklusif yang melekat pada hak kekayaan intelektual membuatnya hanya dapat dimiliki oleh perseorangan dan badan hukum sehingga ia dapat melarang orang lain selain dirinya untuk dapat memanfaatkan suatu hak kekayaan intelektual miliknya kecuali atas ijin darinya. Ijin pemanfaatan yang diberikan tentunya memiliki suatu konsekuensi hukum berupa pembayaran royalti sebagai bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh oleh pemilik kekayaan intelektual.
Pergeseran perlindungan kekayaan intelektual telah memberi ruang-ruang baru pada perlindungan hak atas merek secara kolektif dan perlindungan hak atas indikasi geografis serta ekpresi budaya tradisional sebagai hak yang dapat dimiliki secara komunal atau bersama-sama oleh sekelompok masyarakat yang tinggal disuatu wilayah secara bersama-sama.
Telah lama diketahui bahwa hak atas merek dapat dimiliki secara kolektif apabila merek tersebut digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Kemudian dalam perkembangannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, telah memasukkan perlindungan atas hak indikasi geografis yang merupakan suatu tanda mengenai karakteristik asal suatu barang atau produk yang disebabkan oleh faktor lingkungan pada wilayah tersebut baik karena faktor alam, manusia atau kombinasi keduanya telah memberikan kualitas dan reputasi tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.
Hal ini menyebabkan perlindungan indikasi geografis menjadi bersifat sangat khas demikian pun dengan hak kepemilikannya yang justru tidak dapat dimiliki secara perorangan melainkan harus dimiliki secara komunal mengingat untuk memperoleh hak atas indikasi geografis maka Pemerintah Daerahlah yang harus mendaftarkannya kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Kepemilikan komunal ini kemudian juga diberikan dalam Hak Cipta dimana hak atas ekspresi budaya tradisional dapat ditemukan. Indonesia sebagai negara yang kaya akan budaya dan adat istiadat dapat mengklaim perlindungan atas ekspresi budaya tradisional khas Indonesia agar tidak diakui oleh negara lain yang serumpun dengan kita. Segala bentuk ekspresi karya baik benda dan non benda atau dapat juga sebagai kombinasi keduanya yang dapat menunjukkan adanya suatu budaya tradisional yang ditradisikan atau menjadi kebiasaan secara turun temurun lintas generasi secara komunal merupakan definis dari ekspresi budaya tradisional. Istilah ekpresi budaya tradisional ini sebelumnya telah diperkenalkan dengan istilah Folklore sebagai aset yang dapat memberi indentitas pada suatu kelompok masyarakat adat.
Folklore atau yang kini dikenal sebagai ekspresi budaya tradisional ini merupakan aktivitas budaya yang memiliki potensi ekonomi yang berhubungan dengan dunia industri kreatif dan industri pariwisata. Adapun bentuk-bentuk aktivitas budaya tersebut pada akhirnya menghasilkan suatu karya cipta baik berwujud benda maupun non kebendaan yang memberikan ciri khas sentuhan budaya pada barang atau produk yang dihasilkan. Seperti seni ukir, seni patung, seni batik, seni tenun yang sangat lekat dengan ciri khas budaya dan memang merupakan karya cipta yang dihasilkan oleh aktivitas budaya. Meski pasal 38 UUHC Tahun 2014 tidak menjelaskan secara spesifik mengenai penguasaan oleh Negara terhadap ekspresi budaya tradisional ini, namun pengejawantahan Negara apakah sebagai Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, namun kehadiran Negara telah mengindikasikan bahwa sifat kepemilikan dari semua produk budaya adalah dimiliki secara komunal.
Kepemilikan kolektif dan komunal pada hak merek, hak indikasi geografis dan hak atas ekpresi budaya tradisional ini sekaligus mencirikan kekhasan sifat kepemilikan ketiganya yang sangat berbeda dan berbanding terbalik dengan sifat kepemilikan jenis kekayaan intelektual lainnya yang mengedepankan hak penguasaan secara personal. Ini merupakan starting point yang mematahkan anggapan bahwa kekayaan intelektual selalu mengedepankan hak ekonomi yang cenderung monopolistik dan individual sehingga kurang berfungsi secara sosial. Namun demikian pengakuan terhadap merek kolektif, indikasi geografis dan ekpresi budaya tradisional yang dapat dimiliki secara kolektif dan komunal dapat menjadi potensi ekonomi baru yang bersifat lebih ramah kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan secara bersama-sama.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Kanti Rahayu, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





