KEKHUSUSAN JURNALISTIK POLITIK

Oleh: Dr. Mohammad Nasih, M.Si., Pengajar Ilmu Politik FISIP UMJ, Guru Utama di Rumah Perkaderan dan Tahfidh al-Qur’an Monasmuda  Institute Semarang, dan Pengasuh Pesantren-Sekolah Alam Planet NUFO, Mlagen, Rembang, Jateng.

 

Jurnalistik berasal dari Bahasa Perancis “jounal”, berarti “catatan harian”. Dalam Bahasa Latin, ada kata diurna yang pengucapannya mirip, dan artinya “hari ini”. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), jurnalistik didefinisikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan pemberitaan atau persuratkabaran. Definisi dalam KUBI (Kamus Umum Bahasa Indonesia) memberikan perspektif yang lebih mencakup dan sampai kepada persoalan teknisnya, yaitu: segala aktivitas untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis surat kabar, majalah, dan media berkala lainnya.

Pada era internet, media tidak hanya cetak dan elektronik, tetapi juga siber (cyber). Ini membuat pemberitaan bisa disampaikan dan karena itu diakses secara cepat bahkan secara langsung dalam skala yang lebih masif. Karena itu, makna jurnalistik tentu saja mengalami perubahan, karena pemuatan berita di dalam media siber tidak lagi dilakukan secara berkala, tetapi bisa kapan saja dan juga oleh siapa saja. Setiap detik, bisa ada sangat banyak berita baru tentang peristiwa yang masih berlangsung dan tentu saja dilakukan secara bersamaan.

Bacaan Lainnya

Perubahan makna yang dinamis ini juga membuat makna jusnalistik menjadi semakin sederhana, yakni segala aktivitas menyiapkan berita untuk berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun siber, bahkan juga media sosial, walaupun yang terakhir ini diperdebatkan statusnya sebagai media massa. Dalam lingkungan media massa, jurnalis dikenal dengan wartawan. Sedangkan di media sosial, orang yang berperan sebagai jurnalis bisa saja disebut sebagai buzzer. Fungsi buzzer bisa dikatakan sama persis dengan wartawan karena merekalah yang menyebarkan ide dan membangun opini publik melalui media sosial yang mereka gunakan.

Kata “politik” dalam istilah “jurnalistik politik” memberikan pengertian bahwa berita yang dibuat adalah berita yang berkaitan dengan aktivitas politik. Jurnalistik politik memerlukan hal-hal khusus yang tidak diperlukan di dalam jurnalisme pada umumnya. Karena itu, jurnalis politik harus memiliki atau menguasai hal-hal khusus tersebut agar bisa menyajikan berita politik yang menghasilkan tujuan yang diinginkan.

Dilihat dari kedudukannya, media yang menyajikan berita politik, bisa dikelompokkan menjadi tiga:

Pertama, media yang menjunjung tinggi independensi. Media yang independen menyajikan berita secara objektif kepada publik, tanpa ada keberpihakan atau sebaliknya permusuhan kepada entitas-entitas politik yang ada. Karena itu, jurnalisnya harus benar-benar memahami dengan baik konstalasi politik agar independensinya bisa terus dipertahankan. Seorang jurnalis yang bekerja untuk media independen, tidak hanya menyampaikan begitu saja apa yang di depan layar, tetapi juga berusaha menyampaikan apa yang ada di baliknya setidaknya dengan membangun pertanyaan-pertanyaan kritis. Karena itu, seorang jurnalis politik, harus memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan investigasi. Jurnalis harus bersikap skeptis terhadap setiap pernyataan yang disampaikan dan langkah politik yang diambil oleh para politikus.

Walaupun lembaga media sudah menetapkan standar pemberitaan yang ketat untuk mempertahankan independensi, bukan berarti sebuah media terbebas dari malpraktik jurnalisnya. Bisa saja, jurnalis di media yang menegaskan independensinya melakukan praktik menyelewengan untuk mendapatkan keuntungan material dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan politik.

Kedua, media yang dimiliki oleh lembaga politik atau perorangan yang memiliki kepentingan politik. Media ini berada di bawah lembaga politik tertentu. Fungsi utama media ini adalah menyampaikan informasi kepada khalayak, terutama orang-orang yang memberikan dukungan. Jurnalis yang bekerja di media dalam kategori ini tidak memiliki keterampilan khusus selain menyajikan berita yang membuat para elite politik menjadi tampak lebih menarik. Sebab, tujuan utama media ini adalah untuk membuat lembaga politik atau politisi yang ada di dalamnya mendapatkan simpati yang lebih kuat, agar mendapatkan dukungan politik yang lebih besar. Dengan kata lain, sesungguhnya media ini dimaksudkan untuk melakukan propaganda. Sebuah lembaga politik atau politisi memerlukan media yang lebih mudah dikontrol agar lebih leluasa dalam membangun narasi yang benar-benar sesuai dengan keinginan. Tentu saja, ini tidak mungkin bisa dilakukan atas media yang menjunjung tinggi independensi. Sebab, media independen akan menyulitkan para elite politik partai politik menghapus berita tertentu yang dianggap tidak relevan atau menambahkan berita di masa yang di masa kemudian diperlukan. Berbeda jika partai atau elite politik memiliki media sendiri, penghapusan dan pengurangan berita bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Ketiga, media yang tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga politik, tetapi bisa menjadi alat bagi lembaga politik. Media dalam kategori ini digunakan untuk membangun narasi yang seolah objektif, padahal sesungguhnya adalah pesanan dari lembaga politik atau politisi tertentu untuk menaikkan citra positifnya sendiri. Etika jurnalistik tidak lagi menjadi nilai yang digunakan dalam menyampaikan informasi, karena dikalahkan oleh hasrat untuk mendapatkan imbalan material. Media dalam kategori ini memiliki peran yang sangat besar untuk melahirkan era post truth. Sebab, penilaian baik yang dilakukan oleh pihak ketiga, oleh khalayak akan dianggap sebagai sesuatu yang lebih objektif. Karena itu, penggiringan opini dengan narasi melalui media dalam kategori ini biasanya memiliki efek yang lebih besar. Dalam konteks ini, kemungkinan terjadi penyesatan opini sangat besar.

Karena orientasi yang tidak benar dalam menjalankan fungsi jurnalis, muncul sebutan-sebutan yang berkonotasi negatif, yaitu: wartawan bodrek, wartawan amplop, dll. dalam dunia media massa. Dalam lingkungan media sosial, muncul istilah buzzer bayaran, buzzerRP, buzzer istana, dll.. Sebab, para jurnalisnya memang menerima imbalan material dari pihak yang memiliki kekuasaan dan uang.

Ketiga jenis media di atas, sangat ditentukan oleh kerangka berpikir dan orientasi atau motif pemiliknya. Dalam konteks ini, media massa sesungguhnya adalah alat yang bersifat netral, yang karena itu ia bisa digunakan untuk apa pun. Media massa bisa digunakan untuk melakukan pendidikan politik, tetapi juga sebaliknya untuk melakukan penyesatan persepsi publik. Karena itu, seorang jurnalis media cetak, elektronik, dan juga siber, sejak awal harus memahami karakter media massa yang ia bekerja untuknya.

Jurnalis politik yang baik adalah yang mampu menyampaikan informasi objektif dan memudahkan khalayak untuk memiliki wawasan politik yang benar, sehingga mereka terpandu untuk memahami bagaimana sistem politik bekerja dan berpengaruh kepada seluruh aspek kehidupan mereka. Dengan kata lain, jurnalis politik sesungguhnya adalah juga orang yang memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga mereka memiliki pijakan yang kuat untuk menilai para politisi untuk menentukan apakah mereka akan bergabung, sekedar memberikan dukungan dalam Pemilu, atau sebaliknya menghukum partai politik tidak memberikan dukungan dalam Pemilu. Dalam sistem politik demokrasi yang di dalamnya terdapat pemilu yang diselenggarakan secara priodik dan berkala, kemampuan pemilih untuk menilai pejabat politik ini sangat penting untuk menentukan antara memberikan kesempatan berikutnya kepada politisi yang sudah memiliki kekuasaan, atau menggantinya dengan politisi baru yang lebih memberikan harapan. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *