Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai dengan Etika

Semua manusia pada dasarnya mempunyai hak dalam melakukan sesuatu. Sebagaimana sistem demokrasi yang digunakan di Indonesia ini. Demokrasi merupakan bentuk kebebasan yang dimaknai masyarakat utuk bisa berbagi kekuasaan dalam negara. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi.

Dalam buku On Liberty, John Stuart Mill menjelaskan bahwa hak manusia untuk mengemukakan pendapat sangat penting untuk dijaga karena ide seseorang berhak untuk didengar. Dan seorang individu harus dibebaskan untuk berasosiasi dengan kelompok manapun untuk mendapatkan representasi.

Kebebasan berpendapat adalah salah satu bentuk kekuasaan kebebasan yang dimiliki seluruh manusia tanpa terkecuali. Kebebasan berpendapat ini juga sudah dijamin oleh negara untuk memberikan hak suaranya dalam berpendapat mengenai sesuatu apapun, asalkan masih dalam batasan dan tidak berlebihan bahkan sampai penyebaran berita bohong. Implikasi dari kebebasan berpendapat ini dapat dilakukan melalui tulisan maupun lisan. Menggunakan tulisan bisa dilakukan dengan tulisan di media, buku, dan sebagainya. Sedangkan dengan lisan, bisa dilakukan ketika sedang berdiskusi secara langsung.

Kebebasan berpendapat juga didukung dan ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Meskipun kebebasan berpendapat sudah dijamin oleh negara, kita tidak boleh menjadikan kebebasan berpendapat ini untuk membuat berita-berita bohong sampai merugikan orang lain. Sebagai seorang manusia kita pastinya mempunyai privasi dan privasi itu pastinya tidak dibagikan kepada orang lain.

Kebebasan berpendapat memang hak semua orang asalkan sesuai dengan etika, adab, dan tata cara yang benar dan tepat agar tidak merugikan orang lain. Tetapi pada dasarnya dalam konteks kebebasan berpendapat, pendapat yang sifatnya baik dan buruk bisa dilakukan karena pada dasarnya manusia itu mempunyai sifat baik dan buruk pula. Tergantung bagaimana seseorang itu bisa mengontrol.

Kebebasan berpendapat ini juga sudah dijelaskan dalam QS. Al-anfal ayat 46:

اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَلَا تَنَازَعُوْا فَتَفْشَلُوْا وَتَذْهَبَ رِيْحُكُمْ وَاصْبِرُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيْنَۚ

Artinya: “Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.”

Masalah yang sering ditimbulkan dari kebebasan berpendapat adalah bagaimana cara mengungkapkan pendapat dan berkomentar yang sepertinya sudah mengesampingkan aspek etis. Mengolok-olok atau mengungkapkan hinaan kepada orang lain memang sudah menjadi hal biasa. Oleh sebab itu, konflik yang sudah terjadi semakin runcing. Pada tahap yang lebih mengerikan, memperolok orang lain dapat berujung pada tindakan intimidasi hingga persekusi.

Pada akhir maret 2017 Tirto.id merilis hasil risetnya terhadap pengguna internet usia dewasa di Indonesia, dan hasilnya cukup mengejutkan. Disebutkan sebanyak 73% pengguna internet usia dewasa di Indonesia pernah melihat orang lain dilecehkan secara online (online shaming) di internet, sedangkan 40% diantaranya bahkan pernah dilecehkan secara online. Tidak hanya itu, pada bulan desember 2017 BBC Indonesia juga menurunkan berita yang menyebutkan bahwa selama tahun 2017 setidaknya ada 105 orang yang menjadi korban persekusi, bahkan beberapa diantaranya sampai kehilangan pekerjaan.

Oleh sebab itu, penyampaian pendapat itu harus diiringi dengan kepercayaan dan kejujuran dalam menyampaikan kebenaran. Sebab, tujuan kebebasan pendapat dalam Islam adalah untuk menjelaskan kebenaran serta membawa manfaat bagi yang mendengarkan pendapat itu. Bukan untuk bertolak dari suatu perkara ataupun menutup-nutupi kebenaran. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *