Keanehan Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pidana terhadap Eks Menteri Sosial

Perjalanan panjang persidang kasus Korupsi Bansos telah berakhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan putusan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Majelis hakim yakin bahwa Juliari telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan Bansos COVID-19.
Hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi COVID-19. Namun ada pertimbangan yang cukup menarik yaitu ketika Hakim mempertimbangkan Juliari ketika Majelis Hakim menyebut mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara telah mendapat cercaan, hinaan dan vonis masyarakat menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Padahal, saat itu Juliari masih menjalani proses hukum yang belum tentu bersalah dan belum ada hukuman tetap. Pertimbangan hakim terasa aneh bahkan menyakitkan bagi kita, masyarakat umum karena justru penderitaan rakyat tidak dianggap oleh hakim sebagai hakim. Ada pandangan subyektif yang muncul, yang berpihak kepada pelaku korupsi.

Keanehan lainnya juga terjadi sebelumnya dalam Putusan Hakim terhadap terdakwa Fahmi Darmawansah, majelis hakim menyebutkan bahwa pemberian mobil Mitsubishi Triton yang dimintakan oleh Kalapas Sukamiskin Wahid Husen bukan dikehendaki atas niat jahat Fahmi Darmawansyah, melainkan karena sifat kedermawanannya. Kita dibuat tercengang sekaligus kaget, bahwa pemberian barang terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang dilakukan oleh warga binaan dianggap sebagai sifat kedermawanan. Secara Hukum jelas sekali perbuatan tersebut secara terang benderang merupakan tindak pidana suap atau setidak-tidaknya dikategorikan sebagai gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebuah cara berfikir yang sangat aneh.
Baru-baru ini kita juga dkembali dikejutkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasati atas kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara. Salah satunya pertimbangannya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik, Hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Pertimbangan lainnya yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Padahal Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan memvonisnya 10 tahun penjara karena terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Selain itu Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar. Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Tahun 2012 sebagai perempuan Angelina Sondakh tidak seberuntung dan seistimewa Pinangki, dengan nilai Korupsi 12,5 M namun MA menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara yang kemudian dikoreksi melalui PK menjadi 10 tahun. Pada saat itu Sondakh yang menjadi Anggota DPR RI, juga memiliki seorang anak laki-laki berusi belum 2 tahun, dalam kondisi telah menjadi yatim. Kalau kita perhatikan pertimbangan Hakim, yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedaang giat-giatnya memberantas tindak pidana Korupsi manfaatkan jabatannya selaku Anggota DPR-RI untuk melakukan tindak pidana Korupsi, perbuatan Terdakwa telah merenggut hak sosial dan hak ekonomi masyarakat karena anggaran yang telah ditetapkan tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat, terdakwa yang merupakan wakil rakyat dan publik figur justru tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat ,terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan :terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yakni seorang anak yang masih kecil, terdakwa belum pernah dihukum dan relatif masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri.
Pandangan subyektif Hakim patut diapresiasi karena mempertimbangkan ada hak-hak masyarakat yang telah direbut oleh pelaku untk kepentingan pribadi. Selain apa yang dilakukan Sondakh sebagai Anggora DPR-RI – yang seharusnya mendahulukan kepentingan masyarakat- menjadi contoh prilkau yang sangat tidak baik. Sebaliknya dalam kasus Juliari justru mendapat pembelaan atas penderitaannya karena mendapatkan cercaan dan hinaan dari masyarakat.
Hal lainnya adalah penggunaan alasan gender ini sangat jarang ditemukan. Terlebih dalam kasus korupsi, seolah menunjukkannya sebagai alasan yang dicari-cari hakim saja. Kalua kita melihat perbuatan yang dilakukan Pinangki yang oleh hakim sudah dinyatakan telah dibuktikan dan diakui secara sah dalam persidangan. Namun berbalik arah ketika Majelis Hakim PT menjatuhkan putusan. Disini terjadi ketidakselarasan pertimbangan hakim dengan penjatuhan hukuman. Semestinya apabila hakim yakin akan kesalahan terdakwa maka spirit efek jera harus menjadi pegangan.
Fenomena penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi seperti ini, tentunya akan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum khususnya lembaga peradilan yang dianggap menjauh dari rasa keadilan. Lebih-lebih lagi, ditangan sang Hakim sebagai Pemutus perkara, Korupsi yang selama ini disebut sebagai kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime), telah menjadi banal. Perasaan subyektif hakim telah mengalahkan fakta obyektif, berakibat kepada persidangan perkara korupsi hanya menjadi sebuah tontonan tanpa ada lagi keinginan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.

Oleh: Dr. Hamidah Abdurrachman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *