Kajian Gender: Telaah Pemikiran Nasr Hamid Abu Zayd terhadap Ayat-ayat Gender

Kajian Gender: Telaah Pemikiran Nasr Hamid Abu Zayd terhadap Ayat-ayat Gender

Perkembangan zaman tidak menyurutkan pemikiran setiap tokoh dalam mengkaji berbagai hal, termasuk tentang kesetaraan gender yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Pembahasan perempuan telah lama digaungkan dalam perkembanagn paradigm pengetahuan islam, namun hingga saat ini, permasalahan yang ada tak kunjung usai. Wacana bahwa perempuan seringkali mendapatkan perlakuan tidak adil dalam strata masyarakat, perempuan seringkali ditempatkan dalam posisi rendah yang bisa diperlakukan semaunya oleh sang pemiliki, juga berbagai tindasan-tidasan lainnya membangkitkan gairah perempuan untuk menegakkan keadilan demi keselamatan diri mereka. Namun sayangnya, ketika pembelaan-pembelaan tersebut keluar dari mulut seorang yang berjenis kelamin sama, akan dianggap sebagai sebuah kewajaran. Sebaliknya, jika diutarakan oleh seorang yang berlawanan jenis, akan menjadi sebuah wacana menarik untuk dikaji. Maka hadirlah, salah seoarang intelektual muslim yang menuangkan gagasannya tentang feminisme. Ia bias dibilang sebagai pahlawan pejuang kebebasan perempuan. Dalam makalah ini, penulis mencoba membaca gagasan Nasr Hamid Abu Zayd tentang gagasan feminisnya menggunakan metode kajian pustaka dengan referensi jurnal dan buku-buku yang telah ada.

Dalam asumsinya, Abu Zayd memiliki dua asumsi atas pemikirannya terhadap al-Qur’an. Yang pertama, Ia menjelaskan bahwa al-Qur’an merupakan sebuah teks, yaitu teks agama. Nasr menganggap teks al-Qur’an sama dengan teks-teks lainnya di dalam budaya. Lalu yang kedua adalah asumsinya tentang perlunya kebebasan umat islam mutlak dari otoritas teks-teks agama dalam menuangkan kembali pemahaman keagamaan seusia dengan kondisi saat ini.

Sebagian orang menganggapnya sesat karena asumsi tersebut. Pemikirannya yang artikan sebagai “berpegang kepada teks-teks agama dan khususnya al-Qur’an merupakan sumber pokok kemunduran yang dialami umat Islam saat ini, sehingga kita harus berlepas dari itu semua” dianggap berbahaya bagi keyakinan umat Islam. Salah satu dalil ang disampaikan atas kritik pemikiran Nasr Abu Hamid  diambil dari kutipan Manna’ Al-Qaththan dalam kitabnya yang berjudul  Mabahits Fi Ulum Al Qur’an. Al-Qaththan menjelaskan bahwa al-Qur’an dengan berbagai macam keistiwewaannya dapat mengatasi berbagai macam persoalan kehidupan.

Namun menurut hemat penulis, dua asumsi dari Nasr Abu hamid tidak boleh langsung disalahkan. Karena perkataanya yang menyatakan “menuangkan kembali pemahaman keagamaan sesuai konteks saat ini” justru menunjukan bahwa al-Qur’an cocok likulli zaman wal makan. Karena pada dasarnya, al-Qur’an menjadi dasar pengambilan hukum, apabila penafsirannya hanya berdasarkan teks yang turun 15 abad yang lalu, maka tidak akan bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang begitu pesat.

Lalu, pemikiran  tentang kesetaraan gender diawali dengan kegelisahannya terhadap al-Qur’an yang dijadikan senjata bagi satu kelompok unuk menindas kelompok lain. Begitu pula dengan gender, ia tidak rela jik a al-Qur’an dijadikan alat oleh kaum laki-laki untuk menindas kaum perempuan. Namun masalahnya, pemikiran dan gagasannya seringkali dianggap berbahaya. Ia sering kali harus menelan pahitnya kehidupan, dalam mempertahankan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Bahkan dalam mukadimah karyanya yang berjudul Dawair al-Khawf: Qiraat fi Khitab al-Mar’ah ia menulis kalimat pertamanya dengan Al-marārah wa al -mas’ūliyyah (kepahitan dan tanggung jawab).

Naṣr Ḥamīd Abū Zayd adalah tipologi inetelektual yang pantang menyerah dan tidak mudah putus asa atas segala hal yang menimpanya. Dia terus memperjuangkan apa yang menurut fikirannya benar walaupun harus berhadapan dengan hegemoni kuat dari social kemasyarakatan.

Salah satu fatwa yang menggelisahkan dan membuat geram Abȗ Zayd adalah fatwa yang dikeluarkan Ketua Lembaga dan Kajian Fatwa, Syekh Abd. Aziz bin Baz di Saudi Arabia tentang perempuan yang bekerja di luar rumah atau bekerja di sektor publik dengan judul yang sangat melecehkan ‘amal almar’ah min a’zham wasail al-zina (Bekerjanya Perempuan adalah Jalan Utama Menuju Zina). Sehingga inilah salah satu yang mendasari pemikiran Naṣr Ḥamīd Abū Zayd.

Ia kemudian menafsirkan ayat-ayat yang berkaitan dengan gender menurut pandangannya juga dengan metodologi sendiri. Upayanya dalam memahami petunjuk-petunjuk al-Qurˈan, Naṣr Ḥamid mengenalkan sebuah metode pembacaan yang ia sebut sebagai القراءة السیاقیة  (pembacaan kontekstual). Menurut Nasr , metode analisis bahasa merupakan satu-satunya metode humaniora yang mungkin dapat digunakan untuk memahami risalah (pesan), dan ini sekaligus berarti memahami Islam dengan sangat konferehensif.

Hal ini sejalan dengan watak materi (objek material) juga dengan objek teks itu sendiri. Salah satu ayat yang ia sorot untuk mengutarakan kesetaraan gender adalah surat an-nisa ayat 34 sebagai berikut:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Ayat di atas  banyak diartikan oleh Mufassir  bahwa qiwmah (kepemimpinan atau pengurusan) itu milik laki-laki, karena laki-laki telah mendapatkan anugerah dari Allah berupa kelebihan atas perempuan yang diungkapkan oleh Allah dalam al-Qurˈan. Dengan dalil Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, maksudnya laki-laki atas perempuan, sehingga dengan demikian diartikan  kepemimpinan laki-laki sudah tidak perlu diperdebatkan kembali.

Dalam pandangan Abu Zayd, ayat tersebut diungkapkan oleh Allah dalam konteks deskriptif (waqfy), tetapi dianggap sebagai sebuah tashri (legalasi hukum islam) oleh banyak orang, sehingga berimplikasi pada kewenangan laki-laki untuk menghukum perempuan dengan cara pisah ranjang, pemukulan, dan lain-lain dalam rangka mendidik mereka.

Menurutnya, sifat deskriptif ayat tersebut bisa dipahami jika dikaitkan dengan asbab nuzul-nya, seperti yang diriwayatkan oleh al-Suy yang mengatakan bahwa ada seorang perempuan datang kepada Nabi Muḥammad, mengadukan bahwa suaminya telah menamparnya. Lalu Nabi mengatakan: “Ia tidak berhak melakukan itu”. Dalam riwayat lain juga diceritakan bahwa Nabi memutuskan hukum agar si perempuan menampar suami seperti yang dilakukan oleh suaminya terhadap dia.

Dari kejadian yang telah penulis paparkan diatas, timbullah asumsi dari Abu Zayd bahwasannya sikap Nabi tersebut memberikan petunjuk yang jelas terhadap asas ( المساواة persamaan atau kesetaraan) dalam Islam. Oleh karena pada saat itu asas persamaan belum bisa dilaksanakan, maka yang diturunkan adalah deskripsi atas kondisi yang ada sebelumnya, yakni perbedaan ekonomi dan sosial yang terjadi di antara manusia, yaitu perbedaan-perbedaan yang disebabkan oleh hukum-hukum yang bersifat sosiologis.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *