Indonesia Darurat Kemanusiaan

Satu aspek penting dalam perjuangan meningkatkan kedaulatan rakyat adalah perjuangan meningkatkan hak-hak kemanusiaan. Kedaulatan rakyat tidak mungkin ada, tanpa tegaknya hak-hak asasi. Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, sistem yang memosisikan rakyat sebagai kedaulatan tertinggi, harus memerhatikan hak-hak tersebut. Tidak hanya sebagai negara demokrasi, Indonesia sebagai negara yang mayoritas Islam seharusnya memahami nilai-nilai kemanusiaan.

Islam mengajarkan pengikutnya untuk menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Dalam ajaran Islam, manusia merupakan makhluk yang berpembawaan asal kebaikan (fitrah) dan cenderung kepada kebenaran (hanīf). Manusia adalah makhluk tertinggi (ahsan al-khāliqin) dan Allah memuliakan anak-cucu Adam serta melindungi mereka di daratan maupun lautan.

Dalam surah al-Māidah ayat 32, telah dijelaskan secara tegas bahwa manusia mempunyai kewajiban untuk menghormati sesamanya. Setiap jiwa manusia mempunyai harkat dan martabat yang senilai dengan seluruh manusia. Pribadi manusia mempunyai nilai kemanusiaan yang universal. Untuk itu, kejahatan kepada satu orang sama saja dengan kejahatan kepada seluruh manusia dan ke­baikan kepada seorang pribadi adalah sama dengan kebaikan kepada seluruh manusia.

Beberapa hari lalu, 10 Desember yang dinyatakan sebagai Hari Hak Asasi Manusia Internasional seharusnya mengingatkan rakyat Indonesia bahwa ternyata rentetan kasus HAM di Indonesia sampai saat ini belum dapat diselesaikan. Kemandekan proses hukum, ketiadaan mekanisme yang adil, transparan, dan akutanbel serta keberpihkan kepada para korban dan keluarga korban atas rangkaian peristiwa yang terjadi menunjukan bahwa Indonesia darurat kemanusiaan.

Bacaan Lainnya

Bahkan baru-baru ini, terjadi kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam bentrokan bersama polisi. Entah, insiden ini sudah direncanakan atau tidak, tetapi yang jelas insiden ini terjadi H-3 menuju Hari Asasi Manusi Inernational. Insiden kemanusiaan yang mengakibatkan hilangnya enam nyawa manusia ini menjadi ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia.

Kronologi kasus ini pun memiliki alur cerita yang berbeda dari setiap kelompok. Versi polisi menyatakan, enam anggota FPI ditembak mati karena berusaha menyerang petugas kepolisian yang membuntutinya. Sedangkan versi FPI menuturkan bahwa mereka diserang terlebih dahulu oleh polisi.

Terlepas benar atau salah dari kedua versi tersebut, penulis harus ingatkan bahwa hak asasi manusia merupakan sesuatu yang universal. Siapa pun dia, dimana pun dia berada, setiap manusia mempunyai hak untuk hidup. Kekerasan yang menyebabkan hilangnya enam nyawa manusia jelas harus diusut tuntas.

Terus terang, apabila ada beberapa tokoh masyarakat atau kelompok yang menyurakan nada pro terhadap laskar FPI, bukan berarti mereka berada dalam satu pemikiran.  Perlu penulis tekankan bahwa tidak hanya ingin memperjuangkan keadilan bagi para korban, tetapi kewajiban memelihara demokrasi, kebebasan sipil agar tidak mudah direnggut oleh aparat-aparat “keamananan” yang bersenjata merupakan tanggung jawab setiap warga negara.

Amanat konsititusi, UUD 1945, telah mengamanahkan agar kita saling melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk itu, mahasiswa dan elemen lainnya yang masih merasa waras harus ikut mengawal atau membantu mengungkapkan kebenaran dari hilangnya enam nyawa rakyat Indonesia di tangan aparat keamanan Indonesia.

Insiden ini harus disikapi secara independen. Penyelidikan kasus yang diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia sama saja dengan menegakkan benang basa. Sebab, sulit untuk menaruh harapan kepada objektivitas polisi, ketika akan memeriksa sesamanya.

Presiden RI Joko Widodo harus membentuk tim pencari fakta independen untuk memeriksa kasus penembakan enam laskar FPI. Apabila dari hasil penyelidikan ternyata FPI terbukti salah maka harus dikatakan salah. Namun, jika FPI terbukti benar bahwa mereka dibantai, ditembak, tidak ada tembak-menembak, maka hal itu harus dikatakan sejelas-jelasnya dan mereka yang melakukan atau menyuruh harus diproses. Wallahu a’lam bishawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *