Gawat! Cerai Gugat Meningkat

Pernikahan seyogyanya dapat menjadi sebuah ikatan atau jalan yang diberikan Allah Swt. kepada manusia supaya mendapatkan keturunan. Diharapkan tidak akan pernah putus, kecuali ajal yang memisahkan. Sesuai dengan tujuan pernikahan yaitu supaya membentuk keluarga sakinah, mawadah, warahmah. Hal ini dijelaskan dalam Firman Allah Swt. dalam Q.S ar-Rum: 21

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Q.S ar-Rum: 21)

Ajaran Islam telah mengatur tentang ketentuan batas-batas hak dan kewajiban bagi suami dan istri supaya memperoleh tujuan pernikahan tersebut, yaitu sakinah, mawadah, warahmah. Ketika di antara salah satu pasangan suami istri tidak mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya, maka Islam memberi petunjuk untuk mengatasi hal tersebut supaya bisa kembali mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya. Akan tetapi, ketika rumah tangga terjadi permasalahan yang tidak bisa diperbaiki lagi, maka Islam memberikan jalan keluar sebagai jalan terkahir yaitu perceraian.

Perceraian diperbolehkan dalam Islam, tetapi sangat dibenci oleh Allah. Sebab, perceraian bukan saja memutuskan tali hubungan pernikahan antara suami dan istri, tetapi berisiko besar terjadinya konflik dan terpisahnya hubungan keluarga, baik dari pihak suami maupun istri. Sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majjah.

أبغض الحلال عند الله الطلاق

“Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak (perceraian).” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majjah)

Dalam Islam, perceraian bukan hanya hak suami, tetapi istri diberi hak untuk menuntut cerai kepada suaminya. Hal ini dilakukan apabila seorang istri sudah tidak tahan lagi untuk menjalani kehidupan bersama suaminya karena beberap faktor yang tidak bisa diselesaikan. Maraknya perceraian diduga karena banyaknya pernikahan dini, usia yang masih rentan untuk menghadapi berbagai permasalahan rumah tangga.

Terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian. Pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan setidaknya terdapat 13 faktor penyebab perceraian antara lain zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, perselisihan, dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad, dan ekonomi.

Berdasarkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (Ditjen Badilag MA) ada 4 faktor terbesar penyebab perceraian di tahun 2021. Seperti, perselisihan dan pertengkaran 36% (176.683 perkara); faktor ekonomi, misal tidak memberi nafkah atau tidak punya pekerjaan, tidak punya penghasilan itu 14% (71.194 perkara); meninggalkan kediaman tempat bersama 7% (34.671 perkara); dan kekerasan dalam rumah tangga 0,6% (3.271); lain-lain sisanya (198.951 perkara).

Dilansir dari balitbangdiklat.kemenag.go.id, menurut hasil penelitian Puslitbang Kehidupan Keagamaan bahwa alasan seorang istri mengajukan cerai gugat sangat beragam, kompleks, dan tidak sederhana. Ada banyak alasan tersembunyi yang belum terungkap, bahkan tidak selalu menggunakan istilah hukum, seperti yang digunakan di Pengadilan Agama (PA). Bagi kalangan bawah atau tidak terdidik, yang terpenting bercerai, lepas beban dari beban kehidupan.

Menurut Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Prof Dr Nasaruddin Umar bahwa adanya trend angka perceraian yang mencengangkan. Pasalnya, bukan hanya kenaikan angka perceraian, melainkan adanya trend kenaikan angka cerai gugat melebihi angka cerai talak. Biasanya, perceraian itu terjadi karena keinginan suami untuk menceraikan istrinya. Namun dalam beberapa tahun terakhir ini keadaannya menjadi terbalik.

Hasil dari catatan Bimas Islam dalam angka yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam telah terjadi perceraian sebanyak 148.738 peristiwa, terdiri dari 54.456 peristiwa cerai talak dan 94.282 peristiwa cerai gugat. Sebanyak 1.101 perkara di luar itu naik banding ke pengadilan tinggi agama, terdiri dari 519 perkara cerai talak dan 582 perkara cerai gugat.

Maka dari itu, kita semua harus menghindari perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak. Dengan cara menjalin komunikasi dan saling menghormati sesama pasangan suami istri. Sebab, keluarga adalah sebuah pilar penting dalam mencetak generasi yang berkualitas. Baik buruknya generasi yang dilahirkan, tergantung pasangan suami istri dalam membina rumah tangga. Ketika ada suatu masalah, maka harus segera diselesaikan dengan cepat. Oleh karena itu, pernikahan harus tetap dijaga karena ia akan menjadi barometer kemajuan bagi bangsa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *