Fenomena Filicide: Pelaku Atau Korban??

Masih segar di ingatan kita dan saat ini sedang ramai di perbincangan di media social baik Tiktok, Twiiter hingga Instagram. Memperbincangkan kasus Ibu bunuh anak kandung di Brebes Ibu bunuh anak kandung di Brebes ini dilakukan oleh KU (35 tahun) yang menggorok tiga anak kandungnya dengan dalih ingin menyelamatkan anaknya dari kehidupan yang sengsara seperti yang ia alami.

Hingga saat ini polisi masih terus mendalami kasus ibu bunuh anak kandung di Brebes, tetapi jika kita melihat secara lebih luas kasus ini, bisa yak berkaitan dengan isu kesehatan mental. Dalam video terkait kasus ibu bunuh anak kandung di Brebes yang beredar KU beralasan bahwa aksi nekat yang ia alami berdalih ingin melindungi anak-anaknya agar tak hidup menderita seperti dirinya. Saat ini, di tengah pandemi COVID-19, kesehatan mental memang menjadi salah satu aspek yang terdampak pandemi sejak virus Corona masuk ke Indonesia pada awal 2020.

“Pertanyaan besar: kenapa orang-orang ini tega melakukan membunuh darah dagingnya sendiri)?”

Fenomena tersebut sebenarnya telah ada sejak zaman Yunani-Romawi di mana seorang ayah dibolehkan untuk membunuh anaknya sendiri tanpa hukuman. Seterusnya di zaman Arab jahiliyah, ada banyak pula kasus anak perempuan dibunuh setelah lahir karena anak perempuan dimengerti sebagai aib bagi keluarga.

Perilaku pembunuhan anak oleh orang tua dikenal sebagai filicide. Perilaku filicide sendiri dapat terjadi tanpa diakhiri dengan bunuh diri. Penelitian di Amerika menunjukkan bahwa baik laki-laki (ayah) maupun perempuan (ibu) dapat melakukan filicide. Sedangkan di Indonesia sendiri belum ada data komprehensif mengenai kasus filisida di Indonesia hingga saat ini. Bahkan istilah filisida itu sendiri barangkali masih terdengar asing di telinga banyak orang. Dalam kasus ibu yang membunuh anaknya sebelum membunuh diri (maternal filicide-suicide), ditemukan banyak faktor risiko terkait gangguan jiwa seperti gangguan psikotik, depresi, kecenderungan bunuh diri dan riwayat pelayanan kesehatan jiwa sebelumnya.

Orang tua dengan gangguan jiwa khususnya psikotik cenderung berpikir bahwa anaknya hanya akan memiliki masa depan atau takdir yang gelap. Orang tua yang memiliki pemikiran bunuh diri sangat kuat, berpikir bahwa lebih baik anaknya mati daripada harus menghadapi dunia yang kejam sendirian tanpa orang tuanya. Kedua motif itu dianggap sebagai motif pembunuhan anak yang altruistik. Motif altruistik ini seringkali ditemukan pada kasus maternal filicide-suicide. Sebuah studi di Amerika menunjukkan bahwa rata-rata umur korban anak dari maternal filicide-suicide adalah 6 tahun.

(Seringkali, filicide mengacu pada setiap pembunuhan seorang anak hingga usia 18 tahun yang dilakukan oleh orang tuanya (s) atau sosok orang tua (s), termasuk wali dan orang tua tiri. Pembunuhan bayi biasanya berlaku untuk pembunuhan seorang anak di bawah usia satu tahun oleh orang tuanya. Neonaticide, sebuah istilah yang diciptakan oleh Phillip Resnick pada tahun 1970, mengacu pada keadaan unik di mana bayi yang baru lahir dibunuh oleh orang tuanya dalam 24 jam pertama kehidupan. Penting untuk diingat bahwa filicide dapat dilakukan oleh pria dan wanita, meskipun jauh lebih sedikit literatur yang ada pada filicide ayah daripada filicide ibu. (Bersambung)

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Dinar Mahardika, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *