Siti Musdah Mulia, salah seorang feminis asal Indonesia yang menentang keras legalitas hukum poligami. Ia mencoba melakukan reinterpretasi atas teks-teks al-Qur’an terutama yang berkaitan dengan kesetaraan gender, salah satunya surat an-nisa ayat tiga yang membolehkan laki-laki untuk menikahi perempuan yang mereka senangi, dua, tiga, atau empat. Ia mengkritik draf Kompilasi Hukum Islam (counter –legal draf KHI). Tidak sampai disitu, Musdah Mulia juga menerbitkan buku dengan judul Islam Menggugat Poligami yang bisa dibilang sangat provokatif. Ia benar-benar menolak keras poligami bahkan mengajukan berbagai argumentasi, baik yang bersifat normatif, psikologis dan keterkaitannya dengan keadilan gender.
Dalam syariat islam, legalitas poligami merupakan perkara yang disepakati para fukaha, hukumnya terikat dengan syarat adil, dan pensyariatannya menjadi solusi bagi permasalahan sosial tertentu. Dalam al-qur’an sudah diterangkan dengan jelas pada surat an-nisa-3 yang berbunyi:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”
Kebolehan berpoligami tentu tidak diragukan lagi, namun beberapa kelompok justru menganggapnya sebagai bagian dari anjuran syariat yang disunnahkan. Hal ini mendapat kritik dari Quraish Shihab, seorang mufassir Indonesia dalam tafsirnya al-Misbah. Quraish Shihab melontarkan pertanyaan kepada mereka yang mengatakan bahwa poligami merupakan kesunnahan. “Apakah mereka benar-benar ingin meneladani Rasulullah, Sallā ‘Alaihy wa Salām, dalam pernikahannya?” dikutip dari Tafsir Al-Misbah. Perlu difahami bahwa Rasulullah berpoligami setelah sepeninggalan istri beliau, Sayyidah Khadijah ra.
Quraish Shihab juga menegaskan bahwa perintah menikahi wanita yang disukai dua, tiga atau empat, pada ayat ini sama sekali tidak mengandung kewajibkan ataupun anjuran untuk berpoligami. Ayat ini tidak membuat regulasi tentang poligami karena praktik poligami sudah mengakar di kalangan masyarakat Arab pra-Islam pada masa itu. Sehingga dalam hal ini, Quraish Shihab yang pada mulanya menggunakan perspektif Sabab al-Nuzul beralih menggunakan latar belakang sosio historis.
Namun para feminis tidak kehabisan akal untuk menentang legalitas poligami. Penggalan ayat 129 dalam surah al-Nisa menjadi salah satu ayat untuk mendukung argumentasi mereka atas pembenaran larangan poligami.
وَلَن تَسْتَطِيعُوٓا۟ أَن تَعْدِلُوا۟ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”
Alasan para feminis menggunakan ayat ini sebagai dalil atas larangan praktik poligami bahwa dalam ayat tersebut, keadilan dalam berpoligami itu tidak akan mungkin bisa terwujud. Dr. Mohammad Nasih, seorang dosen politik Universitas Indonesia juga Pendiri Rumah Perkaderan Monash Institute mengatakan bahwa pendapat semacam ini merupakan pemahaman yang jauh dari kebenaran karena mengabaikan pemahaman yang utuh. Beliau menjelaskan bagaimana lanjutan ayat tersebut agar bisa difahami secara komperehensif.
فَلَا تَمِيلُوا۟ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ
“karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung”
Lanjutan ayat ini, mengisyaratkan bahwa maksud dari keadilan itu tidak akan mungkin bisa terwujud adalah keadilan yang bersifat kualitatif (keadilan immateril) yaitu cinta kasih, atau sebuah perasaan hati yang tidak mungkin bisa diukur oleh statistik, karena hal itu diluar kemampuan manusia. Sedangkan keadilan yang mencakup aspek-aspek kuantitatif (keadilan material) yang sifatnya dapat diukur tentu harus ditegakkan seadil-adilnya.
Poligami memang sulit diterima, terutama bagi perempuan yang akan membagi kasih suami kepada perempuan lain, karena masih banyak jalan lain untuk meraih ridha-Nya. Abu Zahrah dalam kitab al-Ahwal al-Syakhsiyah menyebutkan bahwa poligami bukanlah hal mudah, namun hal itu tidak sampai menyebabkan poligami dilarang. Maka tidak ada dosa bagi laki-laki yang ingin melakukan plogami dan merasa mampu menjalaninya.






Joss