Etika Eksplorasi Pertambangan Perspektif Al-Qur’an

Banyak perbuatan manusia berkaitan dengan baik dan buruk dan nilai moral perbuatan inilah yang kemudian menjadi ciri khas manusia yang tidak dapat ditemukan pada makhluk di bawah tingkat manusiawi. Hukum moral mengarahkan diri pada kemauan manusia dengan menyuruh manusia melakukan sesuatu. Bisa pula dikatakan bahwa hukum moral mewajibkan manusia.

Keharusan moral adalah kewajiban, karena keharusan moral didasarkan pada kenyataan bahwa manusia mengatur tingkah lakunya menurut kaidah-kaidah atau norma-norma. Norma-norma adalah hukum, tetapi manusia sendiri harus menaklukkan diri pada norma-norma itu. Manusia harus menerima dan menjalankannya. Transparansi yang hadir yang harus dipahami bahwa dalam prinsip moralitas yang selalu mengandalkan adanya kebebasan.

Etika eksplorasi pertambangan sejatinya adalah bentuk etika perekononiam yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan zaman kini. Perekonomian umat Islam yang ideal yang pernah ada adalah yang terbentuk pada zaman Rasulullah Shâllâhu ‘alaihi wasallam karena saat itulah sebaik-baiknya zaman. Al-Qur’an sendiri menegaskan bahwa landasan akhlaq perekonomian masa itu dikarenakan akhlaq- Rasulullah Shâllâhu ‘alaihi wasallam yakni berpangkal pada budi pekerti yang agung.

Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung. (al-Qalam/68: 4)

Setelah masa Rasulullah Shâllâhu ‘alaihi wasallam, perekonomian umat muslim bergiat dengan berbagai kenyataan dan segala variasinya yang lebih kompleks dan berkembang sangat pesat berbeda dibandingkan pengelolaan masa Rasulullah dengan teknologi dan kebutuhan yang masih sangat sederhana.

Sejalan dengan perkembangan zaman maka etika muncul sebagai ilmu yang membahas tentang moralitas atau tentang sejauh berkaitan dengan moralitas atau bisa dikatakan bahwa etika merupakan ilmu yang menyelidiki tingkah laku moral.

Rasulullah Shâllâlahu ‘alaihi bersabda: “Orang-orang Muslim bersekutu dalam hal rumput, air dan api”. (HR. Abu Dawud no 3477)

Di dalam mengelola bumi, maka Allah Ta’âlâ telah mengajarkan Nabi Daud ‘alaihisallam dengan hukum Allah yaitu kata adil dan tidak mengikuti hawa nafsu. Disini tampak jelas relasi hukum syari’at dan nilai moral, bahwa hukum membutuhkan moral, karena itu hukum selalu harus diukur dengan norma moral. Di sisi lain, moral juga membutuhkan hukum. Moral tidak ada artinya bila tidak dilembagakan dalammasyarakat.

Nilai moral dan etika banyak dipengaruhi oleh dorongan hawa nafsu. Pengertian hawa nafsu, dapat dikarakterisasikan dengan berbagai sifat sesuai dengan kondisi yang berbeda-beda yaitu:

a. Nafs al-muthmainah/jiwa yang tenteram, yakni jiwa yang mengecap ketenangan atas perintah dan larangan dan bergetar manakala berhadapan dengan syahwat. (al-Fajr/98: 28).

b. Nafs al-lawwâmah/jiwa pencela, yakni jiwa yang tidak merasakan ketenangan, tetapi melawan dan menentang dorongan syahwat dan amarah. (al-Qiyâmah/75: 2).

c. Nafs al-ammarah/jiwa yang memerintahkan pada keburukan, jiwa yang tidak menentang syahwat, bahkan tunduk patuh pada tuntunan syahwat, tunduk pada ajakan setan.(kisah Nabi Yusuf ‘Alaihisallam, pada sûrah Yûsuf/12: 53).

Hikmah di atas adalah pentingnya mengutamakan etika dalam suatukeputusan dalam bidang apa saja, khususnya dalam industri eksplorasipertambangan, hendaknya semua aktivitas bernilai amal saleh, dengantujuan akhir yakni untuk memperoleh surga yang penuh dengan berbagaikenikmatan.

Memaknai kata ‘putusan’ maka itu berkorelasi dengan akal bijakmanusia, yakni akal yang disebut Allah di dalam kitab-Nya dengan kata‘ulu al-nûha’, akal yang mengikat berdasarkan putusan hati nuraniterbaik yaitu nilai moral etika yang sesuai syari’atlah sebagaipengikatnya.

Di dalam menempuh kehidupannya manusia pasti pernah mempunyaipengalaman tentang akal dan hati nurani. Bahkan bisa dikatakan bahwapengalaman itu merupakan bentuk perjumpaan paling jelas denganmoralitas sebagai kenyataan. Hal ini dimaksudkan untuk menyingkaphati nurani sebagai fenomena dimensi etis dalam hidup kita.

Hubungan independensi menjadi orang-orang yang beriman dansikap menghadapi kenikmatan duniawi, jelas mengarah dan memilikidimensi etis Qur’anik, sebagaimana Allah berfirman:Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadat, yangmemuji, yang melawat853 yang ruku’, yang sujud, yang menyuruhberbuat ma’ruf dan mencegah berbuat Munkar dan yang memeliharahukum-hukum Allah. dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu. (al-Taubah/9: 112).

Di dalam sûrah al-Taubah ada penjelasan tentang sifat-sifat orang-orang mukmin yang sempurna imannya, yang mana Allah Ta’âlâ telahmemberi (menukar) diri dan harta eksplorasi mereka dengan surga.Beberapa nama bagi orang mukmin, yang Allah mensifatinya denganbeberapa sifat, disebutkan secara khusus, karena dengan sifat-sifat itulah hukum-hukum Allah dapat dipelihara, antara lain yaitu:

1. Al-‘Abidun: orang-orang yang menyembah Allah dengan ikhlasdalam semua ibadah yang mereka laksanakan. Tidak mendekatkandiri dengan kepada selain Allah dengan suatu amal, juga tidakmengharap pahala dari selain Allah kelak di akhirat.

2. Al-Saihun: orang yang melawat di atas permukaan bumi untuk tujuanyang benar, seperti mencari ilmu dan mengeksplorasi, mengembarauntuk mencari rezeki serta termasuk meneliti ciptaan Allah gunamemperoleh pelajaran dan pengetahuan.

3. Al-Raku’unas Sajidun: orang-orang yang ruku’ dan sujud dalamshalat-shalat fardhunya. Ruku’ dan sujud, secara khusus disebutkansebagai petunjuk atas ketawadhuan dan penghambaan di hadapanAllah Ta’âlâ.

4. Al-Amiruna bil ma’ruf, wa a-nahuna ‘ani al-munkar: orang-orangyang mengajak kepada keimanan dengan segala akibatnya, danorang-orang yang mencegah dari kemusyrikan dengan segala akibatnya 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *